KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang mengelompokkan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam kode-kode baku. KBLI ini umumnya perlu dicantumkan di berbagai dokumen legalitas atau perizinan usaha. Uraian lebih jelas tentang KBLI dan mengapa UKM perlu mengetahuinya tersedia
disini.