Sumber foto: pexels.com

Sahabat Wirausaha, tinggal hitungan hari lagi menuju 17 Oktober 2026, batas akhir bagi seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun impor, untuk sudah mengantongi sertifikat halal. Ketentuan ini merujuk PP Nomor 42 Tahun 2024, dan berlaku untuk semua skala usaha, dari UMKM hingga industri besar, dengan sanksi administratif tegas dari BPJPH bagi yang telat memenuhi kewajiban ini. Kalau sampai tenggat lewat dan produk kosmetikmu belum bersertifikat, risikonya bukan cuma teguran. Produk bisa wajib diberi label "Non-Halal", ditarik dari peredaran, bahkan sertifikat edarnya bisa dicabut. Tapi jangan buru-buru panik dulu, Sahabat Wirausaha hitungan mundur ini masih menyisakan waktu, asal kamu mulai bergerak dari sekarang. 
Kebijakan wajib halal kosmetik ini sebenarnya bukan aturan dadakan. Kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik sudah tertulis sejak UU Jaminan Produk Halal disahkan pada 2014, lalu dipertegas lewat PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah memberi masa relaksasi cukup panjang agar pelaku usaha kosmetik punya waktu menyesuaikan formulasi produk dan rantai pasok bahan baku sebelum kewajiban ini berlaku penuh. Kosmetik masuk kategori yang punya banyak titik kritis kehalalan. Bahan seperti kolagen, gliserin, gelatin, alkohol tertentu, hingga bahan turunan hewani bisa berasal dari sumber yang tidak halal kalau tidak diawasi secara ketat. Karena itu, sertifikasi halal kosmetik bukan sekadar simbol keagamaan, tapi juga jaminan keamanan bagi konsumen terutama di pasar muslim Indonesia yang jadi salah satu yang terbesar di dunia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, bahkan menegaskan bahwa 2026 adalah "tahun halal" bagi Indonesia dalam pembukaan Halal Expo Indonesia (HEI) di Jakarta, Rabu (8/7/2026), yang menjadi rangkaian pertemuan negara-negara anggota D-8. Ia menegaskan tidak ada lagi ruang penundaan untuk tenggat ini, termasuk bagi sektor kosmetik.

Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026: Kewajiban Sertifikasi Halal Segera Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil, Ini yang Perlu Kamu Tahu


Dasar Hukum Wajib Halal Kosmetik

Payung hukum utama kewajiban ini ada di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang membentuk BPJPH sebagai regulator sekaligus mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal. Aturan ini kemudian diturunkan lewat PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berbeda dari kategori makanan-minuman UMK yang diatur Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik diatur dalam Pasal 161 PP tersebut. Pasal ini menetapkan bahwa kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik masa penahapan sertifikasi halal berlangsung sejak 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026. Artinya, 17 Oktober 2026 adalah tenggat/deadline final: seluruh produk di kategori ini wajib sudah bersertifikat halal paling lambat di tanggal tersebut, bukan tanggal mulai berlakunya kewajiban. 
Selain regulasi JPH, industri kosmetik juga terikat Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, yang mengatur standar keamanan, mutu, produksi, hingga distribusi menjadi dasar penting agar produk yang mengajukan sertifikasi halal juga tetap memenuhi standar keamanan konsumen.
Untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lancar, BPJPH juga tengah menyiapkan pedoman sertifikasi halal khusus kosmetik, melibatkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Titik Kritis Kehalalan dalam Produk Kosmetik

Kosmetik dianggap kategori berisiko tinggi dalam sertifikasi halal karena banyak bahan bakunya bisa berasal dari sumber hewani maupun proses kimiawi yang meragukan kehalalannya. Berikut beberapa bahan yang jadi titik kritis dan perlu diverifikasi asal-usulnya:

Bahan Potensi Sumber Tidak Halal Catatan
Kolagen Turunan hewani (babi atau sapi tanpa sembelihan syar'i) Wajib telusuri sumber dan proses ekstraksi
Gliserin Turunan lemak hewani atau nabati Perlu dokumen asal bahan yang jelas
Gelatin Turunan tulang atau kulit hewan Rawan bercampur bahan non-halal
Alkohol/etanol Hasil fermentasi atau sintesis kimia Kehalalannya tergantung sumber dan proses produksi
Bahan aktif turunan plasenta Berisiko tinggi dari sisi kehalalan Perlu kajian khusus sebelum digunakan

Kalau produkmu menggunakan salah satu bahan di atas, ini saatnya menelusuri kembali rantai pasok bahan bakumu, Sahabat Wirausaha.


BPOM dan BPJPH: Dua Peran yang Berbeda tapi Saling Melengkapi

Ada dua lembaga yang berperan dalam pengaturan kosmetik dan sering bikin bingung pelaku usaha: BPJPH dan BPOM. Sederhananya, BPJPH bertugas sebagai regulator sertifikasi halal, sementara BPOM tetap memegang fungsi pengawasan keamanan, mutu, dan peredaran produk. Artinya, sebuah kosmetik harus memenuhi dua aspek sekaligus: aman menurut standar BPOM dan halal menurut ketentuan BPJPH.
Menjelang Oktober 2026, sinergi kedua lembaga ini makin diperkuat lewat harmonisasi regulasi teknis antar-instansi. BPOM turut menyiapkan aturan soal pencantuman informasi asal bahan pada label. Produk kosmetik yang belum halal, misalnya, wajib mencantumkan keterangan "Non-Halal" secara jelas di kemasannya agar tetap bisa beredar secara legal selama proses sertifikasi berjalan. BPOM bahkan berwenang merekomendasikan pencabutan sertifikat halal ke lembaga penerbit kalau ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Baca Juga: Keterangan Tidak Halal Wajib di Kemasan, Ini Aturannya


Sanksi Kalau Produk Kosmetik Belum Bersertifikat Halal

Ini bagian yang paling penting untuk diperhatikan. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif mengatur sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal, termasuk di sektor kosmetik, mulai dari:

  • Peringatan tertulis (biasanya bertahap: 1 bulan, 1 bulan, 3 bulan sebelum sanksi lebih berat)
  • Denda administratif
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan sertifikat halal
  • Pembekuan operasional usaha
  • Pencabutan nomor registrasi izin edar/notifikasi kosmetik

Sanksi ini berlaku bertahap, bukan langsung ke hukuman terberat tapi bukan berarti bisa disepelekan begitu tenggat 17 Oktober 2026 terlewati, karena BPJPH kini punya pedoman teknis yang jelas untuk menindaklanjuti pelanggaran di lapangan, dan BPOM ikut mengawasi dari sisi keamanan dan mutu produk. 

Baca Juga: Sanksi Administratif BPJPH: Kepatuhan Jaminan Produk Halal Kini Lebih Ketat


Apa yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha Kosmetik Sekarang

Daripada menunggu sampai mepet dan berisiko kena sanksi, ada beberapa langkah konkret yang bisa langsung kamu lakukan, Sahabat Wirausaha:

  • Telusuri titik kritis bahan baku produkmu. Cek kembali kandungan seperti kolagen, gliserin, gelatin, alkohol, dan bahan turunan hewani lainnya, pastikan sumber dan proses produksinya terdokumentasi dengan jelas.
  • Pastikan NIB dan notifikasi kosmetik BPOM sudah aktif. Keduanya jadi syarat dasar sebelum bisa mengajukan sertifikasi halal.
  • Siapkan dokumentasi rantai pasok (supply chain traceability). Ini jadi salah satu titik krusial dalam audit kehalalan kosmetik, karena auditor perlu memverifikasi seluruh mata rantai bahan baku, bukan cuma produk akhir.
  • Konsultasikan produkmu ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk menentukan skema sertifikasi yang paling sesuai dengan tingkat risiko produkmu.
  • Kalau produk belum bisa disertifikasi sebelum tenggat, cantumkan label "Non-Halal" secara jelas di kemasan sesuai ketentuan BPOM, supaya produkmu tetap bisa beredar secara legal sembari proses sertifikasi berjalan.
Waktu yang tersisa memang tidak banyak, tapi masih cukup kalau kamu mulai bergerak dari sekarang. Bukan soal seberapa besar usahamu, tapi seberapa cepat kamu memastikan produk kosmetikmu sudah sesuai aturan sebelum 18 Oktober tiba.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Pmpuotskk.pom.go.id. “Kewajiban Halal Kosmetik Oktober 2026: Regulasi BPJPH dan BPOM SemakinTerintegrasi.” (19-05-2026). https://pmpuotskk.pom.go.id/berita/kewajiban-halal-kosmetik-oktober-2026-regulasi-bpjph-dan-bpom-semakin-terintegrasi.
  • Hukumonline.com. “BPJPH Tetapkan 2026 sebagai Tahun Halal, Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Mulai Oktober.” (8 Juli 2026). https://www.hukumonline.com/berita/a/bpjph-tetapkan-2026-sebagai-tahun-halal--seluruh-produk-wajib-bersertifikat-mulai-oktober-lt6a4e3daf00d1a/.
  • Bpjph.halal.go.id. “Perkuat Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Gelar Rakor di KSP.” (8 September2026). https://bpjph.halal.go.id/main/read/perkuat-implementasi-wajib-halal-oktober-2026-pemerintah-gelar-rakor-di-ksp
  • Detik.com. “Mulai 18 Oktober 2026, Restoran dan Produk UMK Wajib Bersertifikat Halal.” (02 Sep 2026). https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8645440/mulai-18-oktober-2026-restoran-dan-produk-umk-wajib-bersertifikat-halal.
  • PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 160 dan 161