Sumber foto: pexels.com
Dasar Hukum Wajib Halal Kosmetik
Titik Kritis Kehalalan dalam Produk Kosmetik
Kosmetik dianggap kategori berisiko tinggi dalam sertifikasi halal karena banyak bahan bakunya bisa berasal dari sumber hewani maupun proses kimiawi yang meragukan kehalalannya. Berikut beberapa bahan yang jadi titik kritis dan perlu diverifikasi asal-usulnya:
| Bahan | Potensi Sumber Tidak Halal | Catatan |
| Kolagen | Turunan hewani (babi atau sapi tanpa sembelihan syar'i) | Wajib telusuri sumber dan proses ekstraksi |
| Gliserin | Turunan lemak hewani atau nabati | Perlu dokumen asal bahan yang jelas |
| Gelatin | Turunan tulang atau kulit hewan | Rawan bercampur bahan non-halal |
| Alkohol/etanol | Hasil fermentasi atau sintesis kimia | Kehalalannya tergantung sumber dan proses produksi |
| Bahan aktif turunan plasenta | Berisiko tinggi dari sisi kehalalan | Perlu kajian khusus sebelum digunakan |
Kalau produkmu menggunakan salah satu bahan di atas, ini saatnya menelusuri kembali rantai pasok bahan bakumu, Sahabat Wirausaha.
BPOM dan BPJPH: Dua Peran yang Berbeda tapi Saling Melengkapi
Baca Juga: Keterangan Tidak Halal Wajib di Kemasan, Ini Aturannya
Sanksi Kalau Produk Kosmetik Belum Bersertifikat Halal
Ini bagian yang paling penting untuk diperhatikan. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif mengatur sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal, termasuk di sektor kosmetik, mulai dari:
- Peringatan tertulis (biasanya bertahap: 1 bulan, 1 bulan, 3 bulan sebelum sanksi lebih berat)
- Denda administratif
- Penarikan produk dari peredaran
- Pencabutan sertifikat halal
- Pembekuan operasional usaha
- Pencabutan nomor registrasi izin edar/notifikasi kosmetik
Sanksi ini berlaku bertahap, bukan langsung ke hukuman terberat tapi bukan berarti bisa disepelekan begitu tenggat 17 Oktober 2026 terlewati, karena BPJPH kini punya pedoman teknis yang jelas untuk menindaklanjuti pelanggaran di lapangan, dan BPOM ikut mengawasi dari sisi keamanan dan mutu produk.
Baca Juga: Sanksi Administratif BPJPH: Kepatuhan Jaminan Produk Halal Kini Lebih Ketat
Apa yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha Kosmetik Sekarang
Daripada menunggu sampai mepet dan berisiko kena sanksi, ada beberapa langkah konkret yang bisa langsung kamu lakukan, Sahabat Wirausaha:
-
Telusuri titik kritis bahan baku produkmu. Cek kembali kandungan seperti kolagen, gliserin, gelatin, alkohol, dan bahan turunan hewani lainnya, pastikan sumber dan proses produksinya terdokumentasi dengan jelas.
-
Pastikan NIB dan notifikasi kosmetik BPOM sudah aktif. Keduanya jadi syarat dasar sebelum bisa mengajukan sertifikasi halal.
-
Siapkan dokumentasi rantai pasok (supply chain traceability). Ini jadi salah satu titik krusial dalam audit kehalalan kosmetik, karena auditor perlu memverifikasi seluruh mata rantai bahan baku, bukan cuma produk akhir.
-
Konsultasikan produkmu ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk menentukan skema sertifikasi yang paling sesuai dengan tingkat risiko produkmu.
-
Kalau produk belum bisa disertifikasi sebelum tenggat, cantumkan label "Non-Halal" secara jelas di kemasan sesuai ketentuan BPOM, supaya produkmu tetap bisa beredar secara legal sembari proses sertifikasi berjalan.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Pmpuotskk.pom.go.id. “Kewajiban Halal Kosmetik Oktober 2026: Regulasi BPJPH dan BPOM SemakinTerintegrasi.” (19-05-2026). https://pmpuotskk.pom.go.id/berita/kewajiban-halal-kosmetik-oktober-2026-regulasi-bpjph-dan-bpom-semakin-terintegrasi.
- Hukumonline.com. “BPJPH Tetapkan 2026 sebagai Tahun Halal, Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Mulai Oktober.” (8 Juli 2026). https://www.hukumonline.com/berita/a/bpjph-tetapkan-2026-sebagai-tahun-halal--seluruh-produk-wajib-bersertifikat-mulai-oktober-lt6a4e3daf00d1a/.
- Bpjph.halal.go.id. “Perkuat Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Gelar Rakor di KSP.” (8 September2026). https://bpjph.halal.go.id/main/read/perkuat-implementasi-wajib-halal-oktober-2026-pemerintah-gelar-rakor-di-ksp
- Detik.com. “Mulai 18 Oktober 2026, Restoran dan Produk UMK Wajib Bersertifikat Halal.” (02 Sep 2026). https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8645440/mulai-18-oktober-2026-restoran-dan-produk-umk-wajib-bersertifikat-halal.
- PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 160 dan 161









