Sumber foto: magnific.com
Pengumuman pendirian PT di Berita Negara (BNRI) tetap wajib di 2026, tapi kini prosesnya berpindah ke sistem elektronik terintegrasi lewat Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Agustus 2026. Yang berubah bukan kewajibannya, melainkan alur, sistem pembayaran, dan pelaksana pengumumannya.
Kalau kamu baru saja mengesahkan PT atau justru sedang mengurus perubahan anggaran dasar, jangan buru-buru merasa aman dulu. Ada beberapa titik dalam aturan baru ini yang, kalau terlewat, bisa bikin proses administrasi PT-mu tersendat di tengah jalan — dan sebagian pengusaha baru sadar setelah dokumennya ditolak sistem.
Baca Juga: KBLI dan Pembatasan Kegiatan Usaha: Yang Wajib Dipahami UMKM Sebelum Naik Status ke PT
Cerita ini sebenarnya bermula dari keluhan yang cukup sering muncul di kalangan pelaku usaha yang baru merintis PT. Banyak yang mengira, begitu akta pendirian selesai dan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum sudah di tangan, urusan legalitas otomatis kelar. Padahal ada satu tahapan lagi yang kerap terlewat: pengumuman resmi di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Selama bertahun-tahun, tahapan ini berjalan agak "senyap" — banyak yang menganggapnya formalitas administratif belaka, bukan sesuatu yang benar-benar memengaruhi keberlangsungan bisnis. Padahal, publisitas resmi lewat BNRI adalah bagian dari cara negara memastikan setiap badan usaha diketahui dan bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya di mata hukum, termasuk oleh pihak ketiga seperti mitra bisnis, bank, atau calon investor.
Nah, sejak Kementerian Hukum menerbitkan Permenkum Nomor 14 Tahun 2026, sistem pengumuman ini dirombak agar lebih terintegrasi secara elektronik. Sahabat Wirausaha yang mengurus legalitas usaha sendiri (tanpa notaris atau konsultan) perlu memahami poin-poin ini supaya tidak salah langkah.
BNRI Bukan Aturan Baru, Cuma Sistemnya yang Diperbarui
Penting digarisbawahi dulu: kewajiban pengumuman PT di BNRI itu sendiri bukan hal baru. Aturan ini sudah ada sejak Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007, lalu diperjelas lewat Permenkumham Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010. Permenkum 14/2026 pada dasarnya melanjutkan kewajiban yang sama, hanya saja memodernisasi cara pelaksanaannya menjadi lebih elektronik, transparan, dan terpusat.
Supaya lebih jelas, berikut perbandingan singkat antara sistem lama dan sistem baru:
| Aspek | Sistem Lama (Permenkumham 2010) | Sistem Baru (Permenkum 14/2026) |
| Dasar hukum | UU PT 40/2007 & Permenkumham M.HH-02/2010 | Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 |
| Pelaksana teknis | Direktorat AHU | Dirjen Peraturan Perundang-undangan |
| Pembayaran & penomoran | Terpisah dari sistem lain | Terhubung langsung dengan sistem PNBP resmi Kementerian Hukum |
| Sifat sistem | Manual/parsial | Elektronik dan lebih terintegrasi |
Yang berubah bukan kewajiban BNRI-nya, melainkan alur, sistem, dan pelaksana proses pengumumannya.
Wajib Diumumkan, Bukan Cuma Saat Pendirian PT Baru
Ini bagian yang paling sering luput dari perhatian pelaku usaha. Kewajiban pengumuman di BNRI dan Tambahan BNRI tidak berhenti begitu PT resmi berdiri. Kamu tetap wajib mengajukan pengumuman setiap kali terjadi:
- Perubahan anggaran dasar PT
- Pembubaran PT
- Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
- Berakhirnya status badan hukum PT
Khusus untuk pembubaran PT, ada dua batas waktu yang perlu kamu catat, bukan cuma satu:
- 30 hari — batas waktu bagi Notaris atau likuidator mengajukan pengumuman pemberitahuan pembubaran, dihitung sejak tanggal pembubaran PT ditetapkan.
- 60 hari — batas waktu bagi Kementerian Hukum mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, dihitung sejak permohonan diterima lengkap oleh sistem.
Kalau kamu sedang dalam proses menutup badan usaha, dua angka ini jangan sampai tertukar, karena keterlambatan di salah satunya bisa membuat proses likuidasi PT-mu menggantung lebih lama dari yang seharusnya.
Pendirian PT Tetap Perlu Diumumkan Resmi di Tambahan BNRI
Akta pendirian PT beserta SK pengesahan badan hukumnya termasuk dokumen yang wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Perlu dicatat, TBNRI ini berbeda dari BNRI biasa — BNRI reguler lebih spesifik digunakan untuk pengumuman pembubaran PT (pemberitahuan pembubaran, rencana pembagian kekayaan likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum), sementara TBNRI mencakup pendirian dan perubahan anggaran dasar.
Yang menarik, untuk pendirian PT dan perubahan anggaran dasar, kamu sebenarnya tidak perlu mengajukan pengumuman secara terpisah lagi. Berdasarkan aturan terbaru, data hasil pendirian atau perubahan anggaran dasar akan diteruskan secara otomatis dari sistem pendaftaran badan hukum (SABH) ke sistem pengumuman begitu SK terbit — jadi permohonan pengumumannya menyatu dengan pengajuan pendirian itu sendiri, bukan proses tambahan dengan tenggat waktu sendiri seperti dulu. Praktis, tapi ini juga berarti kalau ada kendala di tahap pembayaran, pengumumannya bisa ikut tertahan meski SK sudah kamu pegang.
BNRI Bukan Penentu Sah Tidaknya Status Badan Hukum PT
Ada satu miskonsepsi yang cukup umum: banyak yang mengira PT baru sah kalau sudah "muncul" di BNRI. Faktanya, untuk PT Umum, status badan hukum sudah diperoleh sejak Keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan badan hukum PT terbit — bukan menunggu pengumuman BNRI selesai.
Dengan kata lain, pengumuman BNRI adalah bagian dari kewajiban administrasi dan publisitas resmi yang tetap harus diselesaikan setelah proses pengesahan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya PT-mu di mata hukum.
Belum Bayar Tarif PNBP? Pengumuman BNRI Bisa Tertahan
Ini bagian yang paling penting buat kamu perhatikan. Sistem pembayaran dan penomoran BNRI kini terhubung langsung dengan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi Kementerian Hukum, dan tarif ini sudah berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026 — lebih awal dari tanggal berlakunya aturan pengumumannya sendiri di 20 Agustus 2026.
Konsekuensinya cukup konkret: kalau Notaris atau likuidator belum melunasi tarif pengumuman, sistem tidak akan memproses tata letak maupun penomoran BNRI/TBNRI-nya. Artinya, SK pengesahan atau surat pemberitahuan yang sudah kamu terima tetap sah secara hukum, tapi publikasi resminya di Berita Negara bisa tertahan sampai pembayaran diselesaikan. Kalau kamu mengurus sendiri tanpa notaris, pastikan status pembayaran ini benar-benar tuntas, jangan hanya mengandalkan status "SK terbit" sebagai tanda semua sudah beres.
Setelah pembayaran diterima, barulah proses pembuatan tata letak dan penomoran Berita Negara/Tambahan Berita Negara dijalankan, dan pencetakannya sendiri dilakukan oleh Notaris atau likuidator melalui perusahaan percetakan resmi yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tarif pengumuman BNRI/TBNRI diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Hukum, yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026. Karena tarifnya bisa berbeda tergantung jenis pengumuman (pendirian, perubahan anggaran dasar, atau pembubaran), cara paling akurat untuk mengetahui nominal terkininya adalah mengecek langsung di sistem PNBP online Kementerian Hukum saat mengajukan permohonan, atau menanyakan ke Notaris yang menangani prosesnya.
Baca Juga: Sudah Punya PT tapi Belum Tahu Format Laporan Tahunannya? Ini Template Siap Pakai
Tips Praktis untuk Mulai Bersiap
Supaya proses legalitas PT-mu tidak tersendat karena perubahan sistem ini, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan:
-
Pastikan tarif PNBP untuk pengumuman sudah lunas, karena tanpa itu SK-mu tidak akan diumumkan meski statusnya sudah sah secara hukum.
-
Simpan bukti pembayaran PNBP terkait pengumuman sebagai arsip terpisah dari dokumen pendirian.
-
Kalau kamu sedang dalam proses pembubaran PT, catat tanggal penetapan pembubaran dan hitung mundur 30 hari untuk batas pengajuan pengumuman pemberitahuan pembubaran, serta pantau proses rencana pembagian kekayaan likuidasi yang punya jangka waktu berbeda (60 hari sejak permohonan lengkap).
-
Konsultasikan ke notaris atau konsultan hukum bila ada perubahan anggaran dasar, karena kewajiban pengumuman berlaku juga untuk perubahan tersebut, bukan cuma pendirian awal.
-
Kalau kamu mengelola Yayasan, ingat bahwa aturan yang sama juga mengatur pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar Yayasan di TBNRI — bukan cuma PT.
Perubahan sistem pengumuman BNRI ini pada akhirnya ditujukan untuk mempermudah proses administrasi badan hukum, bukan mempersulit. Tapi seperti kebanyakan aturan baru, manfaatnya baru terasa kalau kamu memahami di mana letak titik-titik yang wajib diperhatikan.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Sahabat Wirausaha disarankan memverifikasi ketentuan terbaru langsung melalui kanal resmi Kementerian Hukum RI.
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.
Daftar Referensi:
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 583), ditetapkan 13 Agustus 2026, diundangkan 20 Agustus 2026
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Sistem AHU Online (SABH), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI









