
Sahabat Wirausaha yang berkecimpung di industri kreatif musik, ada kabar baik dari pemerintah. Mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta dan hak terkait untuk karya lagu atau musik resmi digratiskan, dari sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp0. Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 30 Tahun 2026 dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum.
Secara ringkas, ada tiga hal penting yang perlu kamu tahu:
- Pencatatan hak cipta lagu/musik kini gratis, tidak ada lagi biaya PNBP Rp200.000 seperti sebelumnya.
- Prosesnya dilakukan mandiri secara online melalui akun DJKI, tanpa perantara atau calo.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan.
Bagi kamu pelaku UMKM di sektor musik, mulai dari musisi indie, produser rekaman rumahan, hingga pencipta lagu lepas, momentum ini sangat sayang untuk dilewatkan. Selama ini, biaya pencatatan resmi kerap menjadi alasan banyak karya lagu tidak pernah didaftarkan secara legal. Padahal, data dari DJKI menunjukkan diperkirakan ada sekitar 7 juta karya lagu/musik di Indonesia, namun baru sekitar 26 ribu yang tercatat di PDLM. Artinya, masih ada jutaan karya yang berpotensi tidak terlindungi secara hukum dan berisiko kehilangan hak atas royalti di kemudian hari.
Kenapa Pencatatan Hak Cipta Ini Penting untuk UMKM Musik
Bagi pelaku usaha kreatif skala kecil dan menengah, pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikat pencatatan menjadi bukti hukum kepemilikan yang sah atas notasi, melodi, maupun lirik yang kamu ciptakan. Tanpa bukti ini, klaim atas royalti dari platform streaming, tempat karaoke, radio, hingga penggunaan komersial lainnya menjadi jauh lebih sulit dibuktikan jika suatu saat terjadi sengketa.
Selain itu, data pencatatan yang kamu masukkan akan langsung terintegrasi dengan PDLM. Basis data ini nantinya dipakai sebagai rujukan utama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mendistribusikan royalti. Semakin lengkap dan akurat data karya yang tercatat, semakin besar pula peluang royalti yang seharusnya menjadi hakmu benar-benar sampai ke tanganmu, bukan mengendap karena data kepemilikan yang tidak jelas.
Kebijakan penggratisan biaya ini juga sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi kantor kekayaan intelektual berkelas dunia (towards a world class IP office), yang salah satu indikatornya diukur dari tingkat partisipasi pencatatan karya oleh masyarakat.
Baca juga: Jangan Sampai Kecolongan! Ini Cara Cek Merek HKI Agar Bisnismu Aman Sejahtera
Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada baiknya kamu menyiapkan beberapa data dan dokumen pendukung terlebih dahulu agar proses pengisian formulir berjalan lancar. Berdasarkan metadata layanan resmi DJKI, data yang wajib kamu lengkapi antara lain:
- Judul lagu, termasuk judul lagu alternatif jika ada.
- Nama pencipta notasi dan/atau melodi, serta nama pencipta lirik.
- Nama penerima manfaat (pemegang hak ekonomi atas karya).
- Klaim kepemilikan atas notasi/melodi dan lirik.
- Tahun fiksasi atau tahun pertama kali karya dibuat/direkam.
- Nama penerbit musik (jika karya diterbitkan oleh label atau publisher tertentu).
- Nama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi hak cipta kamu, bila sudah tergabung.
- Kode International Standard Musical Work Code (ISWC), jika karya sudah memilikinya.
Bagi kamu yang baru pertama kali mendaftarkan karya, kolom-kolom seperti ISWC atau LMK bisa dikosongkan terlebih dahulu, karena kode-kode tersebut umumnya baru diterbitkan setelah proses pencatatan selesai. Yang paling penting untuk dipastikan sejak awal adalah kejelasan siapa saja pencipta dan pemegang hak atas karya tersebut, terutama jika lagu digarap secara kolaboratif oleh lebih dari satu orang.
Langkah-Langkah Praktis Mendaftarkan Hak Cipta Lagu
Alur pendaftaran hak cipta lagu dan musik di sistem DJKI relatif sederhana dan bisa kamu selesaikan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Berikut tahapannya:
- Buat akun di portal resmi DJKI menggunakan data diri dan alamat email aktif.
- Login ke akun permohonan yang sudah kamu buat.
- Pilih menu Hak Cipta Lagu & Musik atau Hak Terkait Lagu & Musik, sesuai jenis karya yang ingin didaftarkan (karya cipta lagu/notasi/lirik untuk hak cipta, atau karya rekaman/pertunjukan untuk hak terkait).
- Pilih Permohonan Baru, lalu lengkapi form permohonan sesuai metadata yang sudah kamu siapkan di tahap sebelumnya.
- Unggah lampiran pendukung, seperti notasi/lirik dalam format dokumen, atau file rekaman jika diperlukan.
- Lakukan pembayaran dengan nominal Rp0 sesuai ketentuan PP No. 30 Tahun 2026.
- Unduh surat pencatatan hak cipta atau hak terkait setelah permohonan disetujui sistem.
Perlu dicatat, alur untuk pencatatan hak cipta (karya lagu/musik itu sendiri) dan hak terkait (misalnya karya rekaman atau pertunjukan) memiliki menu yang berbeda meski tahapannya serupa. Pastikan kamu memilih kategori yang sesuai dengan jenis kontribusi kamu dalam karya tersebut agar sertifikat yang terbit sudah tepat sasaran.
Baca juga: Lagi Buntu Ide? Ini Rekomendasi Musik Instrumental Buat Bantu Kamu Panggil Ide Kreatif Bisnis
Potensi Kendala dan Cara Mengatasinya
Meski prosesnya digratiskan dan dirancang mandiri, beberapa kendala teknis maupun administratif tetap berpotensi kamu temui di lapangan. Pertama, kesalahan pengisian data pencipta, terutama pada karya kolaboratif yang melibatkan lebih dari satu penulis lirik atau komposer. Solusinya, pastikan kesepakatan pembagian kepemilikan sudah jelas di antara semua pihak sebelum pengajuan dilakukan, agar tidak terjadi sengketa data di kemudian hari.
Kedua, ketidaksesuaian format lampiran yang diunggah. Notasi musik atau lirik sebaiknya disiapkan dalam format dokumen yang mudah dibaca sistem, dan file rekaman disesuaikan dengan kapasitas unggah yang ditetapkan portal.
Ketiga, minimnya pemahaman soal perbedaan hak cipta dan hak terkait. Sebagai gambaran sederhana, hak cipta melekat pada pencipta lagu (komposer dan penulis lirik), sedangkan hak terkait melekat pada pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi) dan produser rekaman. Jika kamu berperan di lebih dari satu posisi, misalnya sebagai pencipta sekaligus penyanyi dari lagu yang sama, kamu berhak dan disarankan mengajukan pencatatan untuk kedua jenis hak tersebut secara terpisah.
Momentum Melindungi Karya, Bukan Sekadar Formalitas
Kebijakan penggratisan biaya pencatatan ini sejatinya membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif musik skala kecil untuk mulai serius mengelola aset kekayaan intelektualnya. Selama ini, biaya administrasi kerap menjadi hambatan psikologis, padahal risiko kehilangan bukti kepemilikan karya jauh lebih mahal ketimbang biaya pendaftaran itu sendiri.
Bagi kamu yang menjalankan usaha di ranah musik, baik sebagai pencipta lagu independen, produser rekaman rumahan, maupun pemilik label kecil, ini adalah saat yang tepat untuk mulai menertibkan katalog karya secara legal. Selain melindungi hak ekonomi kamu ke depan, langkah ini juga turut memperkuat basis data nasional yang pada akhirnya akan menentukan seberapa adil sistem distribusi royalti musik Indonesia berjalan.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pencatatan dan pembaruan kebijakan dapat kamu pantau langsung melalui laman resmi dgip.go.id.
Baca juga: Tak Harus Manggung, Ini 7 Peluang Bisnis Musik yang Cuan di Era Digital
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!
Sumber foto thumbnail: magnific.com









