
Halo Sahabat Wirausaha,
Perdagangan internasional bukan hanya soal kualitas produk dan kemampuan negosiasi harga. Di balik setiap transaksi ekspor, terdapat sistem klasifikasi barang yang menentukan besaran tarif, fasilitas perdagangan, hingga kewajiban tambahan di negara tujuan.
Di sinilah HS Code memainkan peran penting. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, memahami HS Code bukan sekadar urusan administratif. Ia berkaitan langsung dengan struktur biaya dan daya saing harga. Jika salah klasifikasi, Potensi Ekspor UMKM bisa terdampak bahkan sebelum produk sampai ke pasar tujuan.
Apa Itu HS Code dan Mengapa Penting?
HS Code adalah singkatan dari Harmonized System Code, yaitu sistem klasifikasi barang internasional yang digunakan lebih dari 200 negara. Sistem ini dikelola oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyeragamkan pengelompokan barang dalam perdagangan lintas negara.
Secara global, HS Code terdiri dari enam digit. Di tingkat nasional, kode tersebut dapat diperluas menjadi delapan hingga sepuluh digit sesuai kebutuhan masing-masing negara. Indonesia mengadopsinya melalui Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Setiap produk ekspor wajib memiliki HS Code yang tepat. Kode inilah yang menjadi dasar penentuan:
- Tarif bea masuk di negara tujuan
- Fasilitas tarif preferensi dalam perjanjian dagang
- Ketentuan larangan dan pembatasan (lartas)
- Persyaratan sertifikasi atau dokumen tambahan
Contoh Sederhana: Perbedaan HS Code Kopi
Sebagai ilustrasi, produk kopi memiliki beberapa HS Code berbeda tergantung tingkat pengolahannya:
- HS 0901.11 – Kopi mentah (belum disangrai)
- HS 0901.21 – Kopi sangrai (roasted coffee)
Enam digit tersebut berlaku secara global dan menjadi standar internasional. Namun masing-masing negara dapat menambahkan dua hingga empat digit tambahan sesuai kebutuhan tarif nasionalnya.
Misalnya Sahabat Wirausaha mengekspor kopi roasted. Secara global, produk tersebut berada dalam kelompok 0901.21. Di Indonesia, kode ini diperluas menjadi delapan digit dalam sistem BTKI. Di Australia, enam digit awalnya tetap sama, tetapi detail digit tambahannya mengikuti struktur tarif nasional negara tersebut. Di Amerika Serikat, klasifikasi juga diawali dengan enam digit yang sama, namun diperluas dalam sistem HTS (Harmonized Tariff Schedule) hingga delapan atau sepuluh digit.
Artinya, produk yang sama tetap berada dalam kelompok global yang sama (0901.21), tetapi detail sub-kategori dan struktur tarifnya bisa berbeda di setiap negara tujuan.
Perbedaan inilah yang membuat pelaku usaha tidak cukup hanya mengetahui klasifikasi versi Indonesia. Untuk menghitung harga secara akurat dan menjaga Potensi Ekspor UMKM tetap kompetitif, pemahaman terhadap klasifikasi di negara tujuan juga perlu diperhatikan. Kesalahan pada tahap ini dapat berdampak langsung pada harga akhir produk.
HS Code dan Tarif Perdagangan: Mengapa Selisih Kecil Bisa Jadi Besar?
Tarif perdagangan antarnegara ditentukan berdasarkan HS Code. Dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement), beberapa kode mendapatkan tarif lebih rendah bahkan 0%.
Indonesia memiliki berbagai kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Namun fasilitas tarif tersebut tidak berlaku otomatis. Importir hanya dapat mengajukan tarif preferensi jika HS Code yang digunakan sesuai dan memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).
Jika terjadi kesalahan klasifikasi, maka tarif normal akan diberlakukan.
Perbedaan tarif 3–5% mungkin terlihat kecil. Tetapi dalam transaksi bernilai besar atau kontrak jangka panjang, selisih tersebut dapat menggerus margin atau membuat harga produk kalah bersaing dibanding kompetitor dari negara lain.
Contoh Ilustrasi Dampak Tarif
Bayangkan sebuah UMKM mengekspor kopi roasted senilai USD 50.000 ke negara mitra dagang. Jika HS Code sesuai dan memenuhi ketentuan perjanjian dagang, tarif preferensinya bisa 0%.
Namun jika terjadi kesalahan klasifikasi dan tarif normal yang berlaku adalah 5%, maka: 5% × USD 50.000 = USD 2.500
Tambahan biaya USD 2.500 tersebut harus ditanggung importir atau dinegosiasikan ulang. Dalam banyak kasus, buyer akan membandingkan harga dengan pemasok lain yang mendapatkan tarif 0%.
Dalam situasi seperti ini, selisih tarif yang terlihat kecil berubah menjadi faktor penentu keputusan pembelian. Di sinilah Potensi Ekspor UMKM sangat dipengaruhi oleh ketepatan membaca struktur tarif dan klasifikasi barang. Dalam kontrak jangka panjang, selisih tarif ini bisa berulang setiap pengiriman dan berdampak pada stabilitas arus kas usaha.
Baca juga: Peluang Bisnis UMKM Indonesia: Jerami dan Strategi Menembus Pasar Ekspor Global
Risiko Salah HS Code: Bukan Sekadar Tarif Naik
Jika pada bagian sebelumnya kita melihat dampak tarif terhadap harga, maka risiko salah HS Code dalam praktik bisa lebih luas dari sekadar selisih biaya. Kesalahan HS Code tidak hanya berdampak pada besaran tarif. Dalam praktiknya, risiko yang muncul dapat meluas, seperti:
- Pemeriksaan tambahan oleh otoritas bea cukai
- Penundaan proses clearance barang
- Koreksi tarif dan kewajiban pembayaran tambahan
- Potensi denda administratif
- Turunnya kepercayaan buyer
Bayangkan sebuah UMKM mengirim produk makanan olahan ke luar negeri. Harga sudah disepakati berdasarkan asumsi tarif preferensi. Namun saat barang tiba, klasifikasi dianggap tidak sesuai dan tarif berubah. Buyer menghadapi biaya tambahan dan mempertanyakan profesionalisme pemasok.
Dalam situasi seperti itu, bukan hanya margin yang tergerus. Reputasi juga ikut dipertaruhkan. Karena itu, memahami HS Code merupakan bagian dari pengelolaan risiko ekspor.
Bagaimana Cara Mengecek HS Code Secara Resmi?
Pelaku usaha tidak perlu menebak atau menyalin HS Code dari marketplace. Indonesia memiliki sistem resmi yang dapat diakses publik melalui Indonesia National Single Window (INSW).
Akses melalui: insw.go.id

Tampilan portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk penelusuran kode HS dan informasi tarif.
Melalui fitur pencarian klasifikasi barang, pelaku usaha dapat memasukkan kata kunci produk untuk melihat:
- Kode HS yang relevan
- Deskripsi resmi barang
- Tarif bea masuk
- Ketentuan larangan dan pembatasan (lartas)
Dengan memahami data ini sejak awal, pelaku usaha dapat menghitung struktur biaya secara lebih akurat sebelum menyepakati harga dengan buyer.
Baca juga: Spesifikasi Standar Mutu (Grading) Kayu Gaharu dan Pemetaan Segmen Pembelinya di Indonesia
Refleksi Strategis: Potensi Ekspor UMKM dan Kesiapan Sistem
Banyak pelaku usaha fokus pada peningkatan kualitas produk dan strategi pemasaran. Keduanya memang penting. Namun dalam perdagangan internasional, kesiapan administratif dan ketepatan klasifikasi juga menjadi faktor penentu.
HS Code mungkin terlihat sebagai deretan angka. Tetapi dari kode tersebut ditentukan tarif, fasilitas perdagangan, dan kewajiban tambahan yang melekat pada produk. Jika klasifikasi tepat, harga dapat dihitung secara akurat dan risiko dapat diminimalkan. Jika keliru, margin bisa tergerus tanpa disadari.
Dalam konteks ini, Potensi Ekspor UMKM tidak hanya ditentukan oleh kemampuan produksi, tetapi juga oleh kedisiplinan memahami aturan main perdagangan global. Ekspor bukan sekadar mengirim barang ke luar negeri. Ia adalah proses yang memerlukan kesiapan sistem, ketelitian dokumentasi, dan pemahaman regulasi yang memadai.
Di tengah persaingan global yang semakin terintegrasi, keunggulan bukan hanya milik yang paling cepat menjual, tetapi yang paling siap membaca sistemnya.
Sudahkah Sahabat Wirausaha mengecek kembali HS Code produkmu sebelum menghitung harga ekspor berikutnya?
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia dibawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
-
World Customs Organization (WCO), Harmonized System Overview, https://www.wcoomd.org
-
Kementerian Keuangan RI, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), https://www.beacukai.go.id
-
Indonesia National Single Window (INSW), Portal Informasi Kepabeanan dan Tarif, https://insw.go.id









