Halo, Sahabat Wirausaha!

Industri kosmetik dan perawatan diri terus berkembang, tidak hanya di pasar dalam negeri, tetapi juga di pasar global. Bagi pelaku UMK kosmetik, peluang ini tentu menarik. Namun, untuk masuk ke pasar yang lebih luas, produk tidak cukup hanya menarik dari sisi kemasan atau kualitas. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan standar, legalitas, dan sertifikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kabar baiknya, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur (PEPM) Kementerian Perdagangan kembali membuka pendaftaran Fasilitas Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha di sektor Beauty and Personal Care serta Cosmetic Ingredients.

Program ini ditujukan untuk membantu usaha mikro dan kecil yang memiliki produk berorientasi ekspor agar dapat memperkuat standar kualitas dan kesiapan produk dalam memenuhi regulasi pasar internasional.


Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Produk Kosmetik?

Sertifikasi halal dalam produk kosmetik bukan hanya relevan untuk makanan dan minuman. Dalam produk beauty and personal care, aspek halal juga berkaitan dengan bahan baku, proses produksi, serta kepastian bahwa produk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bagi Sahabat Wirausaha yang bergerak di sektor kosmetik, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan konsumen. Apalagi jika produk menyasar pasar dengan konsumen muslim atau negara yang memiliki perhatian kuat terhadap standar halal.

Selain itu, sertifikasi halal juga dapat memperkuat posisi produk saat masuk ke kanal distribusi yang lebih formal. Produk yang memiliki kelengkapan legalitas dan sertifikasi biasanya lebih siap untuk dipasarkan secara lebih luas, baik melalui ritel, platform digital, maupun peluang ekspor.

Namun, sertifikasi halal bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan ekspor. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kualitas produk, keamanan bahan, kapasitas produksi, kemasan, harga, strategi pemasaran, serta dokumen pendukung lainnya.


Syarat Mengikuti Program Fasilitas Sertifikasi Halal

Program ini tidak terbuka untuk semua kategori usaha, melainkan ditujukan secara khusus bagi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan pendaftaran. Berdasarkan informasi resmi program, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:

  • Produk bergerak di sektor Beauty and Personal Care serta Cosmetic Ingredients yang berorientasi ekspor

  • Berasal dari kelompok Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  • Telah beroperasi minimal selama 2 tahun

  • Memiliki NIB RBA dan CPKB

  • Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian proses sertifikasi halal

Syarat ini menunjukkan bahwa program menyasar pelaku usaha yang sudah memiliki dasar bisnis dan kesiapan administrasi. NIB RBA menjadi identitas legal usaha, sementara CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik berkaitan dengan standar proses produksi kosmetik.

Bagi UMK kosmetik, kedua hal ini penting karena produk kecantikan bersentuhan langsung dengan konsumen. Karena itu, proses produksi perlu dikelola secara lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan.


Cara Daftar Fasilitas Sertifikasi Halal Kosmetik

Bagi Sahabat Wirausaha yang memenuhi persyaratan, pendaftaran dapat dilakukan hingga:

Batas akhir pendaftaran: 15 Mei 2026

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut:

https://kemend.ag/SertifikasiHalalKosmetikPEPM2026

Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis program, fasilitas yang diberikan, dan proses sertifikasi, calon peserta dapat menghubungi narahubung berikut melalui WhatsApp:

Toni Pasaribu: 0813-1180-0889
Dhiemas Fatah: 0821-9456-7744

Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan informasi usaha, dokumen legalitas, data produk, serta kesiapan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses sertifikasi halal.


Peluang UKM Kosmetik Meningkatkan Kepercayaan Pasar

Pasar kosmetik semakin kompetitif. Produk lokal perlu tampil bukan hanya menarik, tetapi juga terpercaya. Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat kredibilitas produk, terutama bagi UMK yang ingin menjangkau konsumen lebih luas dan mulai membidik pasar ekspor.

Sahabat Wirausaha, jika kamu memiliki usaha di sektor beauty and personal care atau cosmetic ingredients yang berorientasi ekspor, segera cek persyaratannya dan lakukan pendaftaran sebelum 15 Mei 2026. Gunakan kesempatan ini untuk memperkuat daya saing produk lokal agar semakin siap masuk ke pasar yang lebih luas.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!