Halo, Sahabat Wirausaha!

Bagi pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM bukan sekadar formalitas. Ini adalah kewajiban periodik yang tercatat dalam sistem OSS, dan kelalaiannya bisa berdampak pada status kepatuhan usahamu. Masalahnya, banyak pelaku usaha—terutama dari skala mikro dan kecil—masih merasa bingung soal cara pengisian yang benar, kolom mana yang harus diisi, atau data apa yang perlu disiapkan.

Kabar baiknya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui OSS Indonesia kembali membuka Klinik LKPM khusus untuk periode pelaporan Triwulan II dan Semester I Tahun 2026. Program ini hadir sebagai ruang konsultasi dan pendampingan langsung—bukan sekadar panduan tertulis, tapi bantuan nyata dari petugas yang bisa menjawab pertanyaanmu secara langsung.


Detail Pelaksanaan

Klinik LKPM untuk periode Triwulan II dan Semester I 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh:

  • Periode: 1–15 Juli 2026
  • Waktu: Pukul 09.00–12.00 WIB
  • Kuota: 100 peserta per hari
  • Ketentuan: Peserta wajib membawa dan menggunakan laptop selama sesi berlangsung

Mengingat kuota per hari terbatas, disarankan untuk mendaftar lebih awal agar mendapatkan jadwal yang sesuai.


Siapa yang Perlu Ikut?

Klinik ini relevan bagi pelaku usaha yang memiliki NIB dan sudah terdaftar di sistem OSS—terutama mereka yang:

  • Belum pernah menyampaikan LKPM sebelumnya dan ingin memastikan prosesnya benar
  • Pernah mengalami kendala teknis saat pengisian di sistem OSS
  • Ingin memverifikasi data laporan sebelum diserahkan agar tidak ada kesalahan
  • Baru saja memperbarui data usaha dan perlu memastikan kesesuaiannya dengan laporan

Bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil yang tergolong wajib lapor, ini juga bisa menjadi kesempatan untuk benar-benar memahami kewajiban ini—bukan hanya mengisi formulir tanpa tahu maknanya.

Pendaftaran peserta dilakukan melalui tautan berikut:

linktr.ee/DirWil2 

Pastikan kamu mendaftar terlebih dahulu sebelum hadir, karena kuota 100 peserta per hari berlaku ketat. 


Mengapa Laporan LKPM Penting?

LKPM adalah instrumen pemantauan realisasi investasi yang dikelola oleh BKPM. Setiap pelaku usaha dengan status wajib lapor diwajibkan menyampaikan LKPM secara periodik—triwulanan untuk usaha menengah dan besar, serta semesteran untuk usaha mikro dan kecil yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Laporan yang tidak disampaikan tepat waktu dapat berpengaruh pada status kepatuhan usaha di sistem OSS, yang pada akhirnya bisa mengganggu proses perizinan atau perpanjangan izin di kemudian hari. Menyampaikan LKPM dengan benar dan tepat waktu adalah bagian dari menjaga "kesehatan administratif" usahamu dalam ekosistem perizinan yang kini semakin terintegrasi.

Jika kamu masih ragu apakah usahamu termasuk yang wajib menyampaikan LKPM, Klinik ini juga bisa menjadi tempat untuk mengkonfirmasi status tersebut langsung kepada petugas. Tak ada salahnya hadir lebih awal dan memastikan semuanya beres sebelum batas waktu pelaporan tiba.

Baca juga: LKPM untuk UMKM: Apa Itu, Kewajiban, Isi Laporan, dan Sanksi Jika Tidak Lapor

Ilmu yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.