Sahabat Wirausaha, nama profesi content creator belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, bukan karena konten terbarunya, melainkan karena satu dokumen yang selama ini banyak diabaikan: Nomor Induk Berusaha atau NIB. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 17 Desember 2025, dan di dalamnya profesi content creator untuk pertama kalinya mendapat posisi hukum yang eksplisit sebagai kegiatan usaha.

Pertanyaan yang wajar muncul adalah: apakah selama ini content creator memang tidak perlu memiliki NIB? Jawabannya tidak sesederhana itu — dan memahami nuansanya penting sebelum kamu memutuskan langkah legalitas usahamu ke depan.


NIB dan Posisi Content Creator Sebelum KBLI 2025

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM. Setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha seperti PT atau CV, hanya memiliki satu NIB. Nomor ini berfungsi sekaligus sebagai bukti registrasi usaha, pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan akses ke berbagai layanan perizinan lanjutan.

Sebelum KBLI 2025 berlaku, kewajiban memiliki NIB bagi content creator sebenarnya sudah ada secara prinsip — siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha komersial di Indonesia wajib mendaftarkan diri melalui OSS. Persoalannya, tidak ada kode KBLI yang secara spesifik menyebutkan aktivitas content creator, influencer, YouTuber, atau podcaster. Akibatnya, banyak pelaku usaha di sektor ini tidak menyadari bahwa mereka sudah masuk kategori pelaku usaha yang wajib berizin, terutama ketika penghasilan dari endorsement, sponsorship, atau monetisasi platform sudah mengalir secara konsisten.

KBLI 2025 menutup celah tersebut. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, semua pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan diri dengan klasifikasi baru ini paling lambat enam bulan setelah pengesahan — yaitu 17 Juni 2026.

Baca juga: Cara jadi Content Creator TikTok sebagai Sumber Penghasilan Utama


Siapa Content Creator yang Wajib Memiliki NIB?

Tidak semua orang yang membuat konten di media sosial otomatis diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban itu muncul ketika aktivitas tersebut sudah dijalankan secara komersial sebagai kegiatan usaha. Beberapa indikator yang menjadikan seorang kreator masuk kategori pelaku usaha antara lain:

  • Memperoleh penghasilan dari endorsement atau kerja sama dengan brand
  • Menerima pembayaran dari sponsor dan iklan
  • Memproduksi konten berbayar untuk klien
  • Mendapatkan pendapatan dari monetisasi platform (misalnya YouTube AdSense, TikTok Creator Fund)
  • Menawarkan jasa sebagai talent, influencer, atau produksi audiovisual

Dengan kata lain, jika kamu membuat konten hanya sebagai hobi tanpa aliran pendapatan komersial, kewajiban NIB belum relevan. Namun begitu ada transaksi komersial yang konsisten, posisimu secara hukum sudah setara dengan pelaku usaha dan NIB menjadi keharusan.


Kode KBLI 2025 yang Relevan untuk Content Creator

Salah satu perbedaan penting KBLI 2025 dibanding versi 2020 adalah tersedianya kode-kode yang lebih spesifik untuk ekosistem kreator digital. Berikut kode KBLI yang relevan berdasarkan jenis kegiatan utama usahamu:

KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta. Kode ini mencakup proses pembuatan dan produksi konten video, termasuk vlog, animasi, siniar video, dan karya audiovisual lain yang diunggah ke platform digital seperti YouTube, TikTok, atau Instagram Reels. Ini adalah kode yang paling umum relevan bagi YouTuber dan vlogger.

KBLI 59201 – Aktivitas Perekaman Suara. Relevan apabila kegiatan utama usahamu adalah produksi dan perekaman konten audio, seperti podcast yang diproduksi sebagai layanan komersial.

KBLI 90200 – Aktivitas Seni Pertunjukan. Kode ini dapat relevan bagi kreator yang berperan sebagai talent, artis, atau influencer dalam konten audiovisual, bergantung pada ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.

KBLI 73100 – Periklanan. Berdasarkan informasi dari Medcom.id, kode ini mencakup jasa promosi produk, unggahan bersponsor, dan penempatan iklan di dalam konten. Sangat relevan bagi influencer yang pendapatan utamanya berasal dari kolaborasi dengan merek.

Perlu diperhatikan: kode KBLI 60103 dan 60203 yang berkaitan dengan distribusi dan streaming audio/video atas permintaan tidak serta-merta berlaku hanya karena kamu mengunggah konten di platform milik pihak lain. Kedua kode tersebut lebih ditujukan bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan distribusi atau streaming milik sendiri.

Baca juga: Konten Digital Trending vs Evergreen: Mana yang Lebih Efektif Memperkuat Branding Bisnis UMKM?


Masa Transisi dan Implikasi bagi UMKM Digital

Satu hal yang perlu kamu pahami: NIB lama yang sudah terbit tetap bisa digunakan dan tidak perlu diganti. KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih berjalan secara paralel dalam masa transisi, sementara implementasi penuh KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat 18 Juni 2026.

Bagi yang sudah memiliki NIB, ada dua skenario penyesuaian. Jika perubahan hanya berupa pembaruan data tanpa mengubah kegiatan utama usaha, sistem OSS dapat memproses penyesuaian tersebut secara otomatis. Namun jika terjadi perubahan jenis kegiatan atau cara bisnis dijalankan — misalnya kamu awalnya mendaftar sebagai usaha periklanan dan kini ingin menambahkan layanan produksi video — kamu perlu masuk ke sistem OSS dan memperbarui data secara manual.

Bagi content creator yang belum memiliki NIB sama sekali, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dan gratis melalui oss.go.id. Prosesnya tidak memerlukan biaya dan bisa diselesaikan secara daring.


Risiko Tidak Memiliki NIB

Abai terhadap kewajiban ini bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Semua sanksi tersebut dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang.

Risiko praktis lainnya adalah tertutupnya akses ke berbagai peluang bisnis yang mensyaratkan legalitas usaha — mulai dari kerja sama dengan merek besar, mengikuti program inkubasi atau akselerasi, hingga mengakses pembiayaan usaha dari perbankan atau lembaga keuangan.

Baca juga: KBLI 2025 Mulai Berlaku: Apa Implikasinya bagi Perizinan Berusaha UMKM di Sistem OSS?


Legalitas Bukan Hambatan, Tapi Fondasi

Masuknya profesi content creator ke dalam KBLI 2025 adalah sinyal bahwa pemerintah mulai mengakui ekonomi kreator sebagai sektor usaha yang nyata dan terstruktur, bukan sekadar aktivitas sampingan. Ini juga berarti bahwa ekosistem kreatif digital Indonesia sedang bergerak menuju standar yang lebih formal.

Sahabat Wirausaha, pertanyaan yang perlu kamu ajukan bukan hanya "apakah aku wajib punya NIB?" melainkan "posisi usahaku saat ini sudah sekuat apa secara hukum?" Legalitas bukan hambatan untuk berkreasi — justru ia membuka pintu yang selama ini tertutup bagi pelaku usaha yang belum terdaftar. Di sisi lain, memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha aktual juga bisa menimbulkan masalah tersendiri di kemudian hari. Karena itu, pastikan kamu memilih kode berdasarkan jenis kegiatan utama yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar yang terdengar paling prestisius.

Ilmu yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.