Sahabat Wirausaha dan para profesional penilai, penguatan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia kini memasuki tahap penting. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif resmi membuka pendaftaran Penilai Kekayaan Intelektual (KI) bagi Penilai Publik bidang Penilaian Bisnis yang ingin mengambil peran strategis dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong KI sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan dalam skema pembiayaan usaha.


Apa Itu Penilai Kekayaan Intelektual?

Penilai Kekayaan Intelektual (KI) adalah Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis yang ditetapkan oleh Menteri Ekonomi Kreatif sebagai Penilai KI.

Peran Penilai KI sangat krusial dalam implementasi pembiayaan berbasis KI. Melalui proses valuasi yang profesional, objektif, dan terstandar, aset KI seperti merek, hak cipta, desain, maupun bentuk KI lainnya dapat dinilai secara kredibel.

Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi perbankan dan lembaga keuangan nonbank dalam menyalurkan kredit pembiayaan usaha. Dengan demikian, pelaku ekonomi kreatif yang memiliki aset KI berpeluang lebih besar untuk mengakses permodalan formal.

Program ini bukan sekadar penunjukan profesi, tetapi bagian dari penguatan ekosistem pembiayaan nasional berbasis inovasi dan kreativitas.


Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran

Untuk mengikuti proses pendaftaran sebagai Penilai Kekayaan Intelektual, calon pendaftar wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki Izin Penilai Publik dari Kementerian Keuangan

  • Memiliki kompetensi di bidang Penilaian Kekayaan Intelektual

  • Terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif

Setelah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, pendaftar dapat melanjutkan proses registrasi melalui sistem pendaftaran daring yang telah disediakan.

Pastikan seluruh data dan dokumen diisi secara lengkap dan akurat sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.


Cara Mengakses Informasi dan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi berikut:

https://ekr.af/pendaftaranpenilaikekayaanintelektual

Calon pendaftar juga dapat mengakses laman pendaftaran dengan memindai QR code yang tersedia pada materi publikasi resmi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung:
0878-5739-9626 (Admin Advo)


Penguatan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Kehadiran Penilai KI yang kompeten dan terdaftar secara resmi akan memberikan kepastian dan kepercayaan dalam proses valuasi aset KI.

Bagi para Penilai Publik yang memenuhi kriteria, inilah saatnya mengambil peran sebagai bagian dari transformasi pembiayaan berbasis inovasi di Indonesia.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif UKMIndonesia.id melalui fitur dukungan di website kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!