
Sahabat Wirausaha, kalau kamu sempat lihat rekaman rombongan berseragam mendatangi sebuah kedai pizza rumahan di Berau, Kalimantan Timur, pertengahan Juli 2026 lalu, kamu tidak sendirian — video itu viral karena satu kalimat yang bikin kaget: omzet Rp3 juta per bulan katanya sudah kena pajak 10%. Selisih hari berikutnya, publik juga ramai membahas surat edaran baru dari Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak sampai ke tingkat desa. Dua isu ini muncul nyaris bersamaan dan sama-sama menyentuh kekhawatiran lama pelaku usaha kecil soal pajak — kekhawatiran yang sebenarnya sudah punya akar sejarah panjang sejak era kolonial, sebagaimana pernah kita bahas di artikel sejarah pajak Indonesia. Bedanya, kali ini kamu perlu tahu faktanya secara presisi, supaya tidak keburu panik atau justru membayar sesuatu yang salah alamat.
Analisa Data: Dua Isu, Satu Minggu, Respons Resmi yang Sama Cepatnya
Berdasarkan laporan Resensi Kaltim yang mengutip pemilik usaha, peristiwa di Kedai Pizza Umma Adnan, Tanjung Redeb, terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, ketika satu kendaraan berisi personel Satpol PP bersama dua petugas berseragam hijau dan cokelat dari instansi lain mendatangi lokasi usaha tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dalam percakapan sekitar 30 menit, petugas menanyakan apakah omzet usaha telah mencapai Rp3 juta, dan begitu dijawab sudah, disampaikan bahwa usaha tersebut dapat dikenakan pajak sebesar 10%.
Empat hari sebelumnya, tepatnya 15 Juli 2026, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang di dalamnya mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan. Isu ini memicu keramaian di media sosial, sehingga pada 20 Juli 2026 DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, langsung buka suara, dan pernyataan ini kembali ditegaskan pada 22 Juli 2026. TNI Angkatan Darat lewat Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Donny Pramono, turut membantah tuduhan bahwa Babinsa bertugas menagih pajak kepada masyarakat.
Baca juga: Driver Ojol Resmi Jadi UMKM: Fasilitas Pajak, KUR, dan Peluang Usaha Baru
Pembahasan Inti: Meluruskan Dua Kesimpangsiuran Sekaligus
Soal keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP menegaskan keduanya bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Kehadiran mereka hanya sebatas pendampingan di lapangan bila diperlukan, sementara kewenangan pengawasan kepatuhan tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP. DJP juga menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi semacam ini bukan hal baru — pedoman internal serupa sudah berlaku sejak 2020, dan SE-8/PJ/2026 hanya penyempurnaannya.
Sementara soal angka "pajak 10%" di kasus pizza Kaltim, penjelasannya perlu dipilah dari beberapa sisi. Omzet Rp3 juta per bulan setara Rp36 juta per tahun, jauh di bawah batas bebas PPh Final UMKM sebesar Rp500 juta per tahun sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Artinya, kalau yang dimaksud petugas adalah Pajak Penghasilan, jelas ada yang keliru. Kemungkinan besar yang dirujuk adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau lebih dikenal sebagai pajak restoran — pajak daerah yang diatur lewat peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota, yang secara hukum dipungut dari pembeli saat transaksi, bukan dipotong langsung dari keuntungan pedagang. Ditambah lagi, kewenangan Satpol PP sendiri sebatas penegakan peraturan daerah, bukan pihak yang berwenang menetapkan atau menghitung tarif pajak. Ingat kembali, rombongan yang mendatangi kedai pizza tersebut turut melibatkan personel Satpol PP.
Implikasi UMKM: Kenali Dulu, Baru Bayar
Sahabat Wirausaha, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, rencana kenaikan ambang batas omzet wajib pajak restoran sempat memicu penolakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Pati membatalkan rancangan perubahan peraturan daerah tersebut pada akhir Mei 2026, setelah audiensi dengan pelaku UMKM dan tokoh masyarakat. Pola yang berulang ini menunjukkan satu hal penting: kesimpangsiuran soal pajak daerah sering kali berasal dari komunikasi yang kurang jelas antara petugas lapangan dan pelaku usaha, bukan semata soal besaran tarifnya.
Bagi kamu, ini artinya penting untuk bisa membedakan setidaknya tiga hal: PPh Final UMKM yang bersifat nasional dan baru berlaku di atas omzet Rp500 juta per tahun, pajak daerah seperti PBJT/pajak restoran yang aturannya berbeda-beda di tiap kabupaten/kota, dan retribusi daerah yang sifatnya berbeda lagi karena terkait pemanfaatan aset atau izin, seperti yang pernah terjadi pada kasus retribusi warung di Pati. Ketiganya sering tercampur dalam pemberitaan viral, padahal dasar hukum dan pihak yang berwenang memungutnya juga berbeda.
Perbedaan ini penting karena menentukan siapa yang sebenarnya berwenang menagih, berapa besar kewajibanmu, dan ke mana kamu bisa mengadu kalau ada kejanggalan. PPh Final UMKM diatur dan diawasi oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan pajak dan retribusi daerah berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota lewat dinas pendapatan daerah masing-masing, bukan DJP. Artinya, kalau kamu didatangi petugas yang mengklaim mewakili "pajak" tanpa menjelaskan jenis pajak apa dan instansi mana yang mereka wakili, kamu berhak menanyakan hal itu lebih dulu sebelum menyepakati apa pun, apalagi sebelum melakukan pembayaran di tempat.
Baca juga: Pajak Freelancer 2026: Apa yang Berubah dan Bagaimana Kamu Harus Menyikapinya
Risiko: Jangan Sampai Salah Bayar atau Salah Percaya
Risiko terbesar dari kesimpangsiuran semacam ini ada dua arah yang berlawanan. Di satu sisi, ada risiko pelaku usaha yang panik dan langsung membayar tanpa memastikan dasar hukum serta pihak yang berwenang, sehingga berpotensi salah alamat atau bahkan diperas oleh oknum yang mengaku petugas. Di sisi lain, ada risiko sebaliknya: menyamaratakan semua isu viral sebagai "hoaks" dan mengabaikan kewajiban pajak daerah yang sebenarnya memang berlaku dan sah menurut peraturan daerah setempat.
Untuk itu, kalau suatu hari usahamu didatangi petugas terkait pajak, ada beberapa hal yang berhak kamu minta sebelum mengambil keputusan: surat tugas resmi dan dasar hukum yang jelas, kejelasan apakah yang dimaksud pajak pusat (PPh) atau pajak/retribusi daerah, serta identitas instansi yang berwenang menetapkan tarif tersebut. Hak ini juga yang sempat dipersoalkan oleh pelaku UMKM di Berau, yang menilai semestinya petugas menunjukkan surat tugas dan dasar hukum sejak awal sebagai bentuk edukasi, bukan langsung menyampaikan bahwa usahanya kena pajak.
Ketika Klarifikasi Pemerintah Belum Cukup Menenangkan
Kasus di Berau dan polemik SE-8/PJ/2026 sebenarnya menunjukkan pola yang sama dengan yang pernah terjadi di Pati: klarifikasi resmi dari pemerintah memang penting, tapi tidak otomatis menghapus kekhawatiran yang sudah telanjur menyebar duluan di media sosial. Bagi Sahabat Wirausaha, pelajaran paling praktis dari rangkaian kejadian ini bukan soal siapa yang benar dalam polemik, melainkan soal kesiapan diri sendiri: seberapa siap kamu memahami jenis pajak apa saja yang mungkin berlaku untuk usahamu, sebelum petugas — siapa pun itu — benar-benar datang ke depan pintu. Yuk makin paham dan waspada.
Baca juga: Nonaktifkan NPWP Bisa Dilakukan Secara Resmi, Ini Kategori yang Diperbolehkan DJP
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI — keterangan pers Inge Diana Rismawanti (20 & 22 Juli 2026)
- Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) — keterangan Brigjen TNI Donny Pramono (22 Juli 2026)
- ANTARA News, "DJP tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan jadi pengawas pajak"
- Kompas.tv, "DJP Klarifikasi Pelibatan Babinsa-Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak: Hanya untuk Koordinasi!"
- Tribunkaltim.co, "Klarifikasi TNI AD Soal Surat Edaran Pengawasan Pajak"
- Resensi Kaltim, "Pelaku UMKM Berau Pertanyakan Pendataan Pajak, Satpol PP Belum Berikan Tanggapan"
- Kompas.com (Regional), "Raperda Resmi Dibatalkan Plt Bupati, Pelaku UMKM di Pati Justru Dibikin Ketar-ketir Aturan Lama"









