Foto: Ilustrasi AI
Gugatan Sertifikasi Halal – Sahabat Wirausaha, seorang pedagang seblak bernama Wahyu Triana Sari atau Ana menggugat UU Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026. Ia meminta pernyataan halal bagi usaha mikro dan kecil bisa dibuat secara mandiri, dan sanksi baru berlaku setelah pemerintah benar-benar memfasilitasi. Selama belum ada putusan MK atau perubahan aturan resmi, tenggat 17 Oktober 2026 tetap berlaku.
Perkara bernomor 354/PUU-XXIV/2026 ini mencuat sekitar tiga pekan sebelum tenggat. Yang membuatnya menarik, gugatan ini muncul setelah UMK sudah diberi tambahan waktu dua tahun: tenggat semula 17 Oktober 2024, lalu diundur menjadi 17 Oktober 2026. Jika alasan penundaan waktu itu dicocokkan dengan kondisi sekarang, sebagian hambatan yang sama masih terlihat, termasuk dalam kisah Ana.
Di artikel ini, kamu bisa membaca apa saja yang digugat, kenapa penundaan dua tahun belum menuntaskan masalah, apakah tenggat 17 Oktober bisa ditunda, serta apa yang sebaiknya tetap kamu lakukan sekarang.
Baca Juga: Produk Wajib Sertifikasi Halal 2026: Daftar Lengkap dan Batas Waktu 17 Oktober
Kisah Ana dan Kendala yang Ia Hadapi
Ana berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin, baik secara daring maupun luring. Usaha ini menjadi penopang nafkah keluarganya. Ia mengaku baru tahu bahwa produknya wajib bersertifikat atau memiliki pernyataan halal paling lambat 17 Oktober 2026, sesuai penahapan dalam Pasal 160 PP 42/2024.
Menurut Ana, kendala yang ia hadapi datang berlapis:
-
Sosialisasi belum sampai ke pedagang kecil. Ia harus mencari sendiri informasi soal cara mengurus sertifikat atau pernyataan halal.
-
NIB harus ada lebih dulu. Pendaftaran di SIHALAL mensyaratkan NIB dari OSS. Untuk itu, Ana harus menyiapkan dokumen lokasi, menentukan titik koordinat, dan memilih KBLI. Ia mengaku bingung mencocokkan dagangannya dengan KBLI, padahal salah pilih berarti harus mengulang.
-
Kuota SEHATI terbatas. Pelaku usaha yang tidak kebagian kuota sertifikasi halal gratis harus menanggung biaya pendampingan sendiri.
-
Bergantung pada pihak lain. Setelah mendaftar, penyelesaian prosesnya bergantung pada Pendamping PPH, BPJPH, dan Komite Fatwa Produk Halal, tanpa kepastian kapan selesai.
Saat gugatan didaftarkan, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 untuk mendapatkan NIB. Jika NIB terbit tepat waktu, ia hanya punya sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh tahapan sebelum tenggat.
Menurut Ana, posisi ini membuatnya rawan dikenai sanksi meski sudah beriktikad baik. Bagi pedagang kecil, penarikan produk berarti terhentinya sumber nafkah. Ia juga khawatir pelanggan telanjur menganggap produknya diragukan kehalalannya, dan kepercayaan itu belum tentu pulih meski sertifikat terbit belakangan.
Apa Saja yang Diminta dalam Gugatan
Gugatan Ana lebih luas daripada sekadar meminta self declare dipermudah. Ia mengajukan dua jenis permintaan: provisi dan pokok perkara.
Provisi adalah permintaan agar MK mengambil tindakan sementara sebelum putusan akhir. Dalam hal ini, Ana meminta kewajiban bersertifikat halal dan ancaman sanksinya bagi usaha mikro dan kecil ditunda sampai MK memutus perkaranya. Menurut Ana, permintaan ini tidak menyentuh standar kehalalan: sertifikat yang sudah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang siap tetap bisa mengajukan sertifikasi, dan kewajiban memakai bahan halal tetap mengikat.
Di pokok perkara, ada 12 petitum yang menguji UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Jika dikelompokkan, isinya terbagi ke empat tema:
| Tema | Pasal UU JPH yang diuji | Yang diminta |
| Pernyataan halal secara mandiri | Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A ayat (1)–(5) | UMK cukup menyatakan sendiri produknya halal dengan mengikuti pedoman pemerintah, lalu pemerintah mengawasi dan membina. Tahapan pendampingan PPH dan penetapan Komite Fatwa (Pasal 33A ayat 2–4) diminta dihapus. |
| Cakupan produk wajib halal | Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a | "Produk" dimaknai sebatas makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat Muslim |
| Penahapan dan sanksi | Pasal 67 ayat (2) dan (3) | Penahapan berbasis risiko dan kesiapan pelaku usaha. Sanksi bagi UMK baru boleh dikenakan setelah pemerintah memfasilitasi |
| Keterangan tidak halal | Pasal 26 ayat (2) | Keterangan tidak halal pada produk dimaknai bisa dicantumkan secara mandiri |
Tema kedua patut dicermati. Tim kuasa hukum menyatakan gugatan ini bukan upaya menolak kewajiban sertifikasi halal, melainkan soal prosedur yang lebih sederhana dan fasilitasi yang memadai. Namun definisi produk dalam Pasal 1 angka 1 berlaku untuk semua pelaku usaha, bukan hanya UMK. Jika petitum ini dikabulkan, produk kimiawi dan barang gunaan seperti pakaian, tas, atau peralatan rumah tangga berpotensi tidak lagi masuk kewajiban sertifikasi halal.
Ana didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners Law Office, advokat yang kerap mengajukan uji materi ke MK. Dalam uji materi, pemohon wajib menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik, bukan keluhan umum. Karena itu, kronologi pribadi Ana, termasuk NIB yang belum terbit dan sisa waktu sekitar dua pekan, menjadi bagian penting dari permohonannya.
Baca Juga: Wajib Sertifikasi Halal UMKM 18 Oktober 2026: Biaya, Sektor Tersulit, dan Perbandingan Aturan di Negara Lain
Kenapa Dua Tahun Penundaan Belum Menuntaskan Masalah
Penundaan dari 2024 ke 2026 diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 15 Mei 2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menyebut empat alasannya: menyiapkan anggaran sertifikasi gratis, memperkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah, memperluas sosialisasi dan edukasi, serta memberi kesempatan UMK mengurus NIB lebih dulu.
Jika dicocokkan dengan kondisi menjelang tenggat 2026, sebagian alasan itu masih menyisakan pertanyaan:
| Alasan penundaan 2024 | Yang terlihat menjelang tenggat 2026 |
| Anggaran sertifikasi gratis | Kuota SEHATI 2026 sebanyak 1,35 juta. Sebagai gambaran skala, GAPMMI mencatat sekitar 1,7 juta industri kecil rumah tangga pangan saja. |
| Sosialisasi dan edukasi | Ana mengaku baru tahu soal kewajiban ini menjelang tenggat. Ini pengalaman satu pelaku usaha, tetapi menjadi salah satu dalil utama gugatannya |
| Kesempatan mengurus NIB | NIB justru menjadi hambatan pertama Ana, terutama saat memilih KBLI tanpa panduan yang mudah dipahami |
| Sinergi lintas kementerian dan pemda | Belum ada data publik yang bisa dipakai untuk menilainya. |
Data ini belum cukup untuk menyimpulkan bahwa penundaan dua tahun gagal. Namun ia menunjukkan bahwa tambahan waktu tidak otomatis menyelesaikan hambatan di tingkat pelaku usaha, terutama soal informasi, NIB, dan pendampingan.
Apakah Tenggat 17 Oktober 2026 Jadi Ditunda?
Sampai artikel ini ditulis, belum ada perubahan tenggat. Gugatan ke MK tidak otomatis menghentikan berlakunya undang-undang maupun peraturan pelaksananya.
Pengujian undang-undang di MK biasanya melewati beberapa tahap: sidang pendahuluan, perbaikan permohonan, sidang pemeriksaan yang mendengar keterangan pemerintah, DPR, dan ahli, lalu putusan. Proses ini umumnya memakan waktu berbulan-bulan, sehingga putusan akhir hampir pasti belum keluar sebelum 17 Oktober.
Peluang tercepat ada pada permintaan provisi. Namun dalam pengujian undang-undang, MK sangat jarang mengabulkan provisi.
Tenggat juga bisa berubah lewat jalur lain, yaitu jika pemerintah merevisi aturannya. Hal ini pernah terjadi pada 2024, ketika tenggat bagi UMK diundur dari 17 Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026 lewat PP 42/2024.
Jadi, langkah paling aman adalah tetap memperlakukan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat yang berlaku, sambil memantau pengumuman resmi di situs BPJPH (halal.go.id) dan MK (mkri.id).
Baca Juga: Sanksi Administratif BPJPH: Kepatuhan Jaminan Produk Halal Kini Lebih Ketat
Yang Sebaiknya Kamu Lakukan Sekarang
Jika kamu juga terkendala NIB dan KBLI, kamu tidak sendirian: kendala ini kini tercatat dalam gugatan resmi ke MK. Namun sisa waktu yang pendek justru alasan untuk segera bergerak, bukan menunggu hasil gugatan.
-
Pastikan produkmu memang wajib halal. Cek kategori dan tenggatnya di artikel daftar produk wajib halal. Bahan tertentu, seperti bahan alami tanpa pengolahan, dikecualikan dari kewajiban ini.
-
Selesaikan NIB lebih dulu. Pilih KBLI berdasarkan cara berjualan seperti dijelaskan di atas. Jika ragu, minta bantuan ke dinas koperasi dan UKM setempat atau layanan perizinan di mal pelayanan publik. Daftar NIB gratis di OSS, bagi kamu yang butuh jasa untuk daftarin NIB tanpa ganggu waktu kelola bisnis kamu, cek di sini.
-
Cari Pendamping PPH dan cek kuota SEHATI. Pendamping bisa dicari lewat SIHALAL atau lembaga pendamping di daerahmu.
-
Siapkan dapur dan peralatan. Pisahkan bahan dan alat dari bahan tidak halal sejak awal. Hal ini akan diperiksa pendamping, jadi persiapan yang matang mencegah proses bolak-balik.
-
Daftar secepatnya dan simpan buktinya. Simpan nomor dan bukti pengajuan dari SIHALAL, lalu pantau statusnya secara berkala.
-
Pertimbangkan jalur reguler jika perlu. Jalur ini untuk produk yang tidak memenuhi syarat self declare, atau bisa jadi pilihan jika kamu tidak kebagian kuota SEHATI. Jalur reguler berbayar dan melalui pemeriksaan LPH, jadi prosesnya belum tentu lebih cepat.
Apa pun hasilnya nanti, gugatan Ana menyoroti jarak antara kewajiban di atas kertas dan kesiapan di lapangan: sosialisasi, kemudahan membuat NIB, dan ketersediaan pendampingan.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Kumparan, artikel tentang gugatan Wahyu Triana Sari ke MK, perkara 354/PUU-XXIV/2026.
- Mahkamah Konstitusi, laman perkara 354/PUU-XXIV/2026 dan berkas permohonannya di mkri.id.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 48 (perubahan UU Jaminan Produk Halal).
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 160 (penahapan kewajiban bersertifikat halal).
- Keterangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat terbatas 15 Mei 2024 tentang penundaan kewajiban halal UMK.
- BPJPH, informasi kuota SEHATI 2026 di halal.go.id.
- Laman resmi: BPJPH (halal.go.id), SIHALAL (ptsp.halal.go.id), dan OSS (oss.go.id).









