Daftar jabatan baru kbji 2026 untuk umkmSumber foto: magnific.com

KBJI 2026 adalah klasifikasi jabatan terbaru dari BPS yang menggantikan KBJI 2014 dan ditetapkan lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Isinya 2.380 kode jabatan, bertambah 243, termasuk pekerjaan digital dan hijau. Buat UMKM, daftar ini bisa jadi bahasa bersama untuk menyusun lowongan, struktur tim, dan rencana pelatihan.

Sebelum kamu buru-buru merevisi izin usaha atau kontrak kerja, ada satu hal yang perlu diluruskan: KBJI tidak sama dengan KBLI. Di artikel ini, Sahabat Wirausaha akan menemukan dasar hukumnya, manfaat resminya, jabatan baru yang dekat dengan usaha kecil, dan langkah praktis yang bisa langsung dipakai.

Coba bayangkan kamu pemilik brand fesyen lokal yang sedang membuka lowongan. Kamu butuh satu orang untuk membuat video produk dan satu lagi untuk merapikan tampilan toko online. Di postingan lowongan, posisi pertama kamu tulis "admin sosmed" dan yang kedua "web helper". Pelamar bingung, dan kamu sendiri sulit menakar gaji yang wajar karena tidak ada acuan nama jabatan yang sama. Ini sekadar ilustrasi, tetapi situasinya sangat umum.

Kementerian UMKM mencatat 30.209.069 UMKM dalam Basis Data Tunggal per 31 Desember 2025, dan 99,70 persen di antaranya usaha mikro. Pejabat kementerian yang sama juga menyebut UMKM menyerap nyaris 97 persen tenaga kerja nasional. Artinya, sebagian besar keputusan soal siapa yang dipekerjakan dan dengan jabatan apa terjadi di usaha berskala kecil.

Di titik inilah KBJI 2026 relevan. BPS meluncurkannya pada 18 September 2026 karena dinamika pasar kerja terus berubah, termasuk munculnya pekerjaan baru di sektor digital dan ekonomi hijau. Bagi dunia industri, KBJI bisa menjadi bahasa yang sama saat merekrut, menata organisasi, dan berkomunikasi dengan pencari kerja.


Apa Itu KBJI 2026 dan Apa Bedanya dengan Versi 2014?

KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia) mengelompokkan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugasnya ke dalam 10 golongan pokok. Pemutakhiran ini perlu karena klasifikasi lama terbit pada 2014, sementara jenis pekerjaan berkembang pesat, termasuk digital jobs dan green jobs. Versi 2026 memuat 2.380 jabatan, naik 243 dari 2.137 jabatan pada versi 2014, sementara subgolongan bertambah dari 446 menjadi 449. Susunannya mengacu pada ISCO-08 milik ILO, lalu disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Penyusunannya merupakan kolaborasi BPS dengan Kemnaker dan kementerian/lembaga terkait, sama seperti versi 2014 yang diterbitkan bersama Kemnaker dan BPS. Rinciannya sampai enam digit, misalnya kode 2642.04 untuk reporter surat kabar.

Aspek KBJI 2014 KBJI 2026
Jumlah jabatan 2.137 2.380
Jumlah subgolongan 446 449
Penetapan Terbit bersama Kemnaker dan BPS Peraturan BPS No. 7 Tahun 2026 (ditetapkan 8 September, diundangkan 14 September 2026)
Rujukan internasional ISCO-08 ISCO-08, disesuaikan
Fokus pembaruan Klasifikasi jabatan umum Pekerjaan digital dan hijau

Baca Juga: Izin Usaha UMKM untuk Content Creator dan Jasa Digital, Perlu atau Tidak?


Dasar Hukum KBJI 2026: Dari Peraturan BPS sampai UU Statistik

KBJI 2026 ditetapkan lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 pada 8 September dan diundangkan pada 14 September 2026, sekaligus menggantikan KBJI 2014.

Kerangka besarnya ada di UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang meminta BPS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia juga menempatkan BPS sebagai pembina data statistik yang menetapkan struktur baku data. Untuk dasar mengingat yang persis, cek naskah peraturan dan publikasi resminya di situs BPS. Secara internasional, KBJI berpijak pada ISCO-08 sehingga data jabatan bisa dibandingkan antarwilayah, antarwaktu, maupun antarnegara.

BPS menyebut KBJI 2026 akan dipakai di Sakernas dengan cakupan pengodean yang lebih luas, sehingga data ketenagakerjaan makin kaya. Data yang lebih detail ini nantinya memungkinkan pemerintah dan lembaga pendidikan mendeteksi jenis pekerjaan baru serta menyesuaikan program pelatihan dan sertifikasi.

Lalu, apakah usaha kecil wajib memakainya? Abstrak publikasi resminya menggambarkan KBJI 2026 sebagai dasar pelaporan data dan pedoman yang dapat dipakai, tanpa menyebut kewajiban bagi pelaku usaha. Sampai artikel ini ditulis, redaksi juga belum menemukan keterangan tentang sanksi khusus bagi pelaku UMKM. Kepastian akhirnya tetap ada di naskah peraturannya.


Manfaat KBJI 2026: untuk Pemerintah dan untuk Usahamu

Menurut abstrak publikasi resminya di situs BPS, KBJI 2026 menjadi dasar pelaporan dan pertukaran data jabatan, baik data statistik maupun administrasi. Tujuannya agar data bisa dibandingkan di tingkat regional, nasional, dan internasional. Klasifikasi ini juga bisa menjadi bahan acuan memetakan profil tenaga kerja, untuk perencanaan dan penentuan kebijakan ketenagakerjaan serta pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

Untuk dunia usaha, KBJI 2026 dapat dipakai sebagai pedoman rekrutmen pegawai, penetapan kompetensi, sistem penggajian, dan pengembangan karier. Rumusannya menunjukkan fungsi acuan, bukan perintah. Jadi kamu bebas memakainya sesuai kebutuhan usahamu.


KBJI vs KBLI: Jangan Sampai Tertukar Saat Mengurus Izin

Dua singkatan ini sama-sama terbitan BPS, tetapi fungsinya berbeda. KBLI menjadi acuan di OSS untuk NIB dan perizinan berusaha. KBLI 2025 diundangkan lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025, dan sistem OSS akan menyesuaikan serta memutakhirkan data secara otomatis. KBJI, sebaliknya, mengklasifikasikan jabatan orang yang bekerja.

Cara mudah mengingatnya: KBLI menjawab "usahamu bergerak di bidang apa", sedangkan KBJI menjawab "orang di timmu mengerjakan tugas apa". Jadi rilis KBJI 2026 tidak otomatis mengubah kode usaha di NIB kamu. Kalau kamu sedang menyesuaikan kode usaha ke KBLI 2025, itu urusan terpisah.

Baca Juga: KBLI 2025 Mulai Berlaku: Apa Implikasinya bagi Perizinan Berusaha UMKM di Sistem OSS?


Jabatan Baru di KBJI 2026 yang Dekat dengan Dunia UMKM

Jabatan baru itu tersebar di pariwisata, kesehatan, ekonomi kreatif, pekerjaan hijau, digital, dan energi. Beberapa yang paling dekat dengan usaha kecil:

  • Ekonomi kreatif: Pembuat Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fesyen. Cocok untuk usaha fesyen, kuliner, dan kriya yang kini punya rujukan resmi untuk posisi kreator.

  • Pariwisata: Terapis Spa, Edukator Museum, dan Ahli Cagar Budaya. Relevan untuk spa, homestay, dan wisata budaya.

  • Digital: Perancang Antarmuka Web dan Digital, Spesialis Keamanan Siber, dan Analis Kriptografi. Dekat dengan toko online dan pembayaran digital [internal link: digitalisasi UMKM].

  • Pekerjaan hijau: Teknisi Daur Ulang Limbah, Operator Press Material Daur Ulang, dan Analis Cadangan Biomassa Karbon. Relevan untuk bank sampah dan usaha daur ulang.

  • Energi: Operator Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Ahli Energi.

Ini hanya contoh dari daftar yang dirilis, bukan seluruh 243 jabatan. Untuk penulisan nama yang persis, rujuk publikasi KBJI 2026 yang bisa diunduh dari situs BPS.

Baca Juga: NIB Content Creator Kini Wajib Ada, Pahami Kode KBLI 2025 yang Berlaku


4 Cara UMKM Memanfaatkan KBJI 2026 Mulai Sekarang

  1. Rapikan nama jabatan dan uraian tugas. Karena KBJI mengelompokkan jabatan berdasarkan tugas, tulis tugas nyata di lowongan dan kontrak, bukan sekadar sebutan yang keren. Misalnya, ganti "admin sosmed" dengan "membuat, menyunting, dan mengunggah video produk", yang mendekati jabatan Pembuat Konten Layanan Berbagi Video.

  2. Susun skala upah per jabatan. Nama jabatan yang jelas memudahkan kamu membandingkan gaji antarposisi, sesuai fungsi klasifikasi ini untuk sistem penggajian. Tetap patuhi ketentuan upah minimum daerah dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

  3. Petakan kompetensi dan kebutuhan pelatihan. Tetapkan kompetensi yang kamu butuhkan per jabatan, lalu pantau program pelatihan dan sertifikasi yang tersedia untuk timmu [internal link: pelatihan untuk UMKM].

  4. Baca sinyal peluang dan cek pembaruan berkala. Munculnya jabatan hijau dan digital menunjukkan arah kebutuhan tenaga kerja. Menaker Yassierli juga mendorong KBJI menjadi living document yang bisa diperbarui lebih cepat, jadi jangan menunggu bertahun-tahun untuk mengeceknya lagi.

Intinya, Sahabat Wirausaha, KBJI 2026 bukan kewajiban baru yang menakutkan, melainkan alat bantu untuk merekrut, menggaji, dan mengembangkan tim dengan lebih rapi. Mulailah dari hal kecil: pilih tiga posisi utama di usahamu, tulis ulang uraian tugasnya, lalu cocokkan dengan daftar KBJI di publikasi resminya. Semangat!

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • Badan Pusat Statistik. (2026, 18 September). Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 (No. Publikasi 03100.26011). https://www.bps.go.id/id/publication/2026/09/18/037999e06c01ccb8acd2e7af/klasifikasi-baku-jabatan-indonesia--kbji--2026.html
  • Badan Pusat Statistik. (2026, 27 April). Pemerintah memastikan KBLI 2025 tidak memerlukan perizinan baru. https://www.bps.go.id/id/news/2026/04/27/898/pemerintah-memastikan-kbli-2025-tidak-memerlukan-perizinan-baru.html
  • Tempo.co. (2026, 19 September). BPS Luncurkan Klasifikasi Baku Jabatan 2026, Lebih Detail dan Ada Pekerjaan Baru. https://www.tempo.co/hukum/bps-luncurkan-klasifikasi-baku-jabatan-2026-lebih-detail-dan-ada-pekerjaan-baru-2287943
  • Bisnis.com. (2026, 18 September). BPS Terbitkan KBJI 2026, Klasifikasi Jabatan Kini Tangkap Digital Jobs hingga Green Jobs. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260918/9/2005265/bps-terbitkan-kbji-2026-klasifikasi-jabatan-kini-tangkap-digital-jobs-hingga-green-jobs
  • CNN Indonesia. (2026, 18 September). BPS Perbarui Daftar Pekerjaan, Ada Analis Siber hingga Konten Kreator.