Halo Sahabat Wirausaha,

Bagi pelaku minuman non-alkohol kemasan, memahami struktur legalitas usaha adalah langkah awal untuk tumbuh secara berkelanjutan. Banyak usaha minuman dimulai dari dapur rumah, berkembang lewat media sosial, lalu perlahan ingin masuk ritel modern atau distribusi antar kota. Di titik inilah legalitas usaha tidak lagi sekadar formalitas.

Artikel ini secara khusus membahas perizinan untuk produk minuman non-alkohol kemasan (pangan olahan), bukan minuman beralkohol. Kategori ini paling relevan bagi mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil.

Sejak 5 Juni 2025, sistem OSS mengacu pada: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Regulasi tersebut menegaskan pendekatan berbasis risiko. Artinya, kewajiban tidak lagi seragam untuk semua pelaku usaha, tetapi ditentukan oleh tingkat risiko produk dan proses produksinya.

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan agar struktur perizinan untuk minuman kemasan benar-benar kuat?


Fondasi Legalitas: NIB sebagai Identitas Usaha

Tahap pertama dalam menyusun izin usaha UMKM adalah memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id dengan mendaftarkan data usaha dan memilih KBLI yang sesuai.

NIB merupakan identitas resmi yang menandai usaha telah terdaftar secara administratif. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, dan melanjutkan tahapan perizinan berikutnya.

Namun perlu dipahami, NIB hanya mengesahkan usaha, belum mengesahkan produk. Banyak pelaku minuman kemasan berhenti pada tahap ini dan merasa struktur izin usaha sudah lengkap. Padahal legalitas produk masih harus dipenuhi secara terpisah.


Sertifikat Standar dan Pendekatan Berbasis Risiko

Dalam sistem perizinan terbaru, OSS akan mengklasifikasikan tingkat risiko berdasarkan KBLI dan aktivitas produksi. Di sinilah pendekatan berbasis risiko bekerja.

Untuk usaha risiko rendah, NIB sudah cukup. Namun untuk risiko menengah, sistem perizinan akan menerbitkan Sertifikat Standar sebagai bagian dari legalitas usaha.

Sertifikat ini diterbitkan secara elektronik melalui OSS setelah pelaku usaha melengkapi data dan sistem menentukan klasifikasi risiko. Dokumen tersebut memperkuat posisi legal usaha dalam kerangka legalitas usaha, tetapi belum berarti produk dapat diedarkan secara luas.

Karena minuman non-alkohol kemasan berbentuk cair dan dikonsumsi langsung, klasifikasi risikonya sering tidak berada pada tingkat paling rendah. Itulah sebabnya memahami struktur perizinan sejak awal menjadi penting.

Baca juga: Panduan Lengkap Izin Usaha Bisnis Kuliner: Dari NIB sampai Sertifikat Halal


Izin Edar: Titik Kritis dalam Legalitas Produk

Setelah legalitas usaha tersusun, tahapan berikutnya adalah legalitas produk melalui izin edar.

Dalam praktiknya, pelaku usaha dapat mengurus:

  • PIRT untuk produksi rumah tangga dengan distribusi terbatas.
  • Izin edar BPOM untuk distribusi nasional dan ritel modern.

Pengawasan teknis dilakukan oleh: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Di tahap ini, banyak pelaku usaha menyadari bahwa legalitas usaha yang dimiliki belum otomatis berarti produk boleh beredar luas. Izin edar dan izin usaha berjalan berdampingan dalam satu sistem legalitas yang utuh.

Bagi UMKM yang ingin naik kelas, tahap ini sering menjadi penentu apakah produk bisa masuk jaringan distribusi yang lebih besar.


Sertifikasi Halal sebagai Penguat Akses Pasar

Setelah legalitas usaha dan izin edar terpenuhi, sertifikasi halal menjadi lapisan berikutnya.

Dasar hukumnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Penyelenggaraannya dilakukan oleh: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Bagi usaha mikro dan kecil, tersedia mekanisme self declare dan fasilitasi sertifikasi gratis. Namun lebih dari sekadar kewajiban hukum, sertifikat halal sering menjadi syarat masuk ritel modern dan kerjasama distribusi.

Dalam konteks struktur perizinan usaha, halal berfungsi sebagai penguat kredibilitas dan akses pasar.


Label dan Klaim: Kepatuhan yang Tidak Boleh Diabaikan

Legalitas tidak berhenti pada dokumen formal. Ia juga menyangkut konsistensi informasi kepada konsumen. Minuman non-alkohol kemasan wajib mencantumkan komposisi, isi bersih, tanggal kadaluarsa, serta nomor izin edar. Klaim kesehatan seperti “meningkatkan imun” atau “detoksifikasi” berada dalam pengawasan ketat.

Pendekatan berbasis risiko dalam sistem perizinan terbaru menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat pada kelengkapan dokumen, tetapi juga menyentuh substansi komunikasi produk. Dengan kata lain, kelengkapan izin perlu diiringi disiplin dalam penyampaian informasi kepada konsumen.

Baca juga: Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Melalui OSS, Begini Ketentuannya


Kenapa Legalitas Mempengaruhi Daya Tawar Usaha?

Dalam praktik distribusi, pembicaraan bisnis seringkali belum dimulai dari harga, tetapi dari kelengkapan dokumen. Distributor dan ritel modern umumnya meminta salinan dokumen legal sebelum masuk ke tahap negosiasi margin atau volume pasokan.

Dari sudut pandang mereka, dokumen bukan sekadar formalitas. Ia adalah alat mitigasi risiko. Jika suatu saat terjadi komplain konsumen atau evaluasi dari otoritas pengawas, mereka ingin memastikan produk yang mereka jual memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pelaku UMKM, situasi ini kadang terasa sebagai hambatan tambahan. Padahal dalam konteks rantai pasok modern, kelengkapan administrasi justru menjadi pintu masuk. Tanpa itu, pembicaraan kerja sama sering berhenti di tahap awal.

Dengan kata lain, legalitas berfungsi sebagai instrumen negosiasi. Ia memberi posisi tawar yang lebih seimbang ketika berhadapan dengan mitra yang lebih besar.


Menyusun Legalitas Sesuai Fase Pertumbuhan

Tidak semua usaha berada pada tahap yang sama. Karena itu, cara menyusun struktur legal juga perlu disesuaikan dengan fase pertumbuhan.

Pada fase awal, fokus utama biasanya pada kualitas rasa, konsistensi produksi, dan pemasaran. Permintaan masih terbatas, distribusi masih lokal, dan sistem administrasi belum terlalu kompleks.

Namun ketika permintaan meningkat dan produk mulai dikirim ke luar kota, kebutuhan dokumentasi menjadi lebih mendesak. Distributor membutuhkan kepastian, marketplace meminta nomor izin, dan konsumen mulai lebih kritis membaca label.

Memasuki fase distribusi modern, standar administrasi dan pencatatan produksi menjadi bagian dari sistem operasional. Pelaku usaha tidak lagi hanya menjual produk, tetapi mengelola proses. Dokumentasi membantu memastikan konsistensi mutu, kejelasan komposisi, dan keterlacakan produksi.

Di sinilah legalitas bekerja sebagai alat manajemen internal. Ia memaksa usaha menjadi lebih rapi, lebih terukur, dan lebih siap menghadapi pertumbuhan.

Baca juga: Izin Usaha Kantin dan Kafetaria, Inilah Daftar Perizinan yang Diperlukan


Legalitas sebagai Investasi Sistem

Seringkali biaya pengurusan dokumen legalitas usaha dipandang sebagai beban tambahan. Namun jika dilihat dalam jangka panjang, penyusunan struktur legal justru memperkuat fondasi usaha.

Proses ini mendorong pelaku usaha untuk:

  • Menata alur produksi secara lebih sistematis

  • Mendokumentasikan bahan dan komposisi

  • Menyusun pencatatan yang lebih tertib

  • Memahami standar keamanan pangan

Semua ini berdampak pada kualitas manajemen usaha. Ketika permintaan meningkat, usaha yang telah memiliki sistem akan lebih siap dibanding usaha yang hanya mengandalkan momentum pasar. Pertumbuhan tidak lagi bergantung pada keberuntungan, tetapi pada kesiapan struktur.


Menyusun Struktur Perizinan sebagai Sistem Pertumbuhan

Sahabat Wirausaha,

Melihat izin usaha UMKM sebagai daftar dokumen akan membuatnya terasa rumit. Namun jika dilihat sebagai sistem berlapis, ia justru menjadi fondasi pertumbuhan.

  • NIB memberi identitas usaha.
  • Sertifikat Standar memastikan kesesuaian risiko.
  • Izin edar mengesahkan produk.
  • Sertifikasi halal memperluas akses pasar.
  • Label menjaga kepatuhan operasional.

Sejak diberlakukannya PP 28 Tahun 2025, sistem perizinan usaha UMKM semakin menekankan keterpaduan dan manajemen risiko.

Naik kelas bukan tentang cepat viral. Naik kelas tentang kesiapan struktur legalitas yang benar. Dalam bisnis minuman non-alkohol kemasan, kesiapan itu dimulai dari pemahaman yang utuh tentang struktur perizinan usaha bagi UMKM agar mudah naik kelas.