Sahabat Wirausaha, kalau kamu punya usaha yang sudah terdaftar di sistem OSS dan memiliki NIB, ada kebijakan baru yang perlu kamu pahami sebelum pertengahan 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) pada 25 Maret 2026 — ditandatangani bersama oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik — yang mengatur implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 atau KBLI 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Bagi pelaku UMKM, ini bukan sekadar pergantian kode angka. Ada konsekuensi administratif, potensi perubahan tingkat risiko perizinan, dan tenggat waktu konkret yang perlu masuk dalam radar kamu sekarang.


Apa Itu KBLI 2025 dan Mengapa Pemerintah Memperbarui Klasifikasi Ini

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengkategorikan seluruh jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap usaha yang mendaftar perizinan melalui sistem OSS akan diberikan kode KBLI yang menentukan jenis usahanya secara resmi — dan dari kode itu pula ditentukan tingkat risiko, jenis izin yang diperlukan, serta kewajiban-kewajiban turunannya.

Versi terbaru, KBLI 2025, diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan ini bukan hal yang tiba-tiba: seiring berkembangnya struktur ekonomi Indonesia — termasuk munculnya sektor-sektor baru seperti penangkapan karbon, layanan digital, dan kegiatan ekonomi kreatif — klasifikasi lama dinilai tidak lagi cukup menggambarkan realitas lapangan usaha. KBLI 2025 hadir untuk merespons perubahan itu dengan struktur kode yang lebih rinci dan representatif.

Yang penting dipahami: perubahan ini bukan hanya urusan BPS. Ia terintegrasi langsung dengan sistem perizinan berusaha, artinya berdampak pada bagaimana Sistem OSS memproses dan memvalidasi kegiatan usaha kamu ke depannya.

Baca juga: LKPM untuk UMKM: Apa Itu, Kewajiban, Isi Laporan, dan Sanksi Jika Tidak Lapor


Konversi Otomatis KBLI 2020 ke KBLI 2025: Siapa yang Terdampak?

Kabar yang relevan untuk sebagian besar pelaku usaha: konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, tanpa kamu perlu mengajukan permohonan atau mengubah akta pendirian. Berdasarkan SEB ini, Sistem OSS dan Sistem Ditjen AHU akan menjalankan penyesuaian kode menggunakan tabel konversi yang sudah ditetapkan.

Mekanisme konversi ini terbagi dalam tiga model, tergantung bagaimana relasi antara kode lama dan kode baru:

  • One-to-One: satu kode KBLI 2020 dipetakan langsung ke satu kode KBLI 2025. Ini yang paling sederhana dan sepenuhnya otomatis.
  • Many-to-One: beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah digabungkan menjadi satu kode KBLI 2025. Juga otomatis.
  • One-to-Many: satu kode KBLI 2020 dipecah menjadi beberapa kode KBLI 2025 yang lebih spesifik. Di sinilah perhatian ekstra dibutuhkan.

Pada model One-to-Many, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha karena penyesuaian tidak bisa dilakukan sepenuhnya otomatis — dibutuhkan konfirmasi dari pemilik usaha mengenai kode mana yang paling tepat menggambarkan kegiatan aktualnya. Jika kamu menerima notifikasi semacam ini, itu bukan alarm darurat, tapi undangan untuk melakukan klarifikasi.


Kapan Pelaku Usaha Harus Mengubah Akta, dan Kapan Tidak Perlu

Ini bagian yang paling sering memunculkan kebingungan, dan jawabannya bergantung pada satu kondisi kunci: apakah ada perubahan substansial dalam maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan usaha kamu?

Berdasarkan SEB, selama konversi kode hanya bersifat penyesuaian numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, tidak diperlukan perubahan akta. Penyesuaian dilakukan otomatis oleh Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel konversi. Perizinan yang sudah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 pun dinyatakan tetap berlaku.

Namun, ada dua kondisi yang mengharuskan pelaku usaha melakukan penyesuaian akta secara aktif. Pertama, jika terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan perusahaan — misalnya kamu memutuskan untuk menambah lini bisnis baru atau mengubah fokus usaha. Kedua, jika ruang lingkup kegiatan yang terdampak perubahan KBLI belum tercantum dalam akta yang berlaku saat ini. Dalam kondisi itu, pelaku usaha perlu menyesuaikan akta terlebih dahulu sebelum konversi kode bisa diproses.

Untuk UMKM yang kegiatan usahanya stabil dan tidak sedang dalam proses ekspansi, besar kemungkinan kamu tidak perlu melakukan apa pun secara aktif — sistem yang bekerja.

Baca juga: HS Code dan Tarif Perdagangan: Potensi Ekspor UMKM Bisa Terdampak Jika Salah Klasifikasi


Implikasi terhadap Tingkat Risiko Perizinan dalam Sistem OSS

Di sinilah aspek yang sering luput dari perhatian. Dalam sistem PBBR, kode KBLI bukan hanya label — ia menjadi dasar penentuan tingkat risiko usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi. Tingkat risiko ini menentukan jenis dokumen perizinan yang harus dipenuhi, dari sekadar NIB hingga izin usaha penuh dengan persyaratan teknis.

Ketika KBLI 2025 diimplementasikan, ada kemungkinan bahwa kode baru yang menggantikan kode lama memiliki klasifikasi risiko yang berbeda. Artinya, secara teori, ada pelaku usaha yang sebelumnya masuk kategori risiko rendah bisa bergeser ke menengah rendah — atau sebaliknya — tergantung bagaimana kode barunya dipetakan dalam Direktori NSPK di Lampiran I PP 28/2025.

Ini bukan berarti harus panik, tapi perlu diantisipasi. Jika kode KBLI kamu mengalami perubahan dalam tabel konversi, ada baiknya kamu memeriksa apakah tingkat risikonya ikut berubah — dan apa konsekuensinya terhadap kewajiban perizinan yang harus dipenuhi.


Batas Waktu 18 Juni 2026 dan Langkah yang Perlu Disiapkan UMKM

SEB ini menetapkan bahwa penyesuaian KBLI 2025 dalam Sistem OSS dan Sistem Ditjen AHU harus diselesaikan paling lambat 18 Juni 2026. Sampai tanggal tersebut, kedua sistem masih memproses perizinan menggunakan KBLI 2020. Jadi ada jendela waktu sekitar dua bulan dari sekarang sebelum sistem sepenuhnya beralih.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan pelaku UMKM dalam periode transisi ini:

  • Periksa kode KBLI yang tercantum dalam NIB kamu saat ini melalui sistem OSS.
  • Pantau apakah ada notifikasi dari sistem OSS terkait konversi kode — terutama jika usahamu masuk kategori One-to-Many.
  • Jika kamu sedang merencanakan perubahan kegiatan usaha atau penambahan lini bisnis, pertimbangkan untuk menyelesaikan penyesuaian akta sebelum 18 Juni agar prosesnya tidak bertabrakan dengan masa transisi sistem.
  • Jika menggunakan jasa notaris untuk urusan akta, pastikan notaris kamu sudah memahami SEB ini karena mereka termasuk pihak yang secara eksplisit disebut sebagai penerima SEB.

Baca juga: Kebijakan BPOM Terbaru: Pahami 4 Kategori Label Nutri Level, UMKM Dapat Terapkan secara Sukarela


Transisi Kode, Transisi Cara Pikir

Implementasi KBLI 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga akurasi dan relevansi sistem perizinan di tengah struktur ekonomi yang terus berubah. Bagi sebagian besar UMKM, dampaknya akan terasa minimal — sistem bekerja di belakang layar dan perizinan tetap berlaku. Tapi bagi yang sedang dalam fase pertumbuhan, diversifikasi usaha, atau perubahan model bisnis, momen transisi ini justru bisa menjadi titik refleksi: apakah klasifikasi usaha yang kamu gunakan hari ini masih akurat menggambarkan apa yang sebenarnya kamu kerjakan?

Kode KBLI bukan sekadar formalitas administrasi. Ia adalah cermin posisi usahamu di dalam peta ekonomi nasional — dan ketepatan cermin itu menentukan hak serta kewajiban yang menyertai usahamu ke depan.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!