Halo Sahabat Wirausaha,

Pada Senin, 6 April 2026, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menandatangani sebuah dokumen yang sudah lama masuk dalam agenda kebijakan pangan nasional: revisi peraturan tentang pencantuman informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Di dalam revisi tersebut, sistem pelabelan Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) yang dikenal sebagai Nutri Level akhirnya mendapat persetujuan formal.

Ini bukan sekadar pembaruan teknis di atas kertas. Bagi pelaku UMKM pangan—terutama yang bergerak di segmen minuman kemasan—kebijakan ini membuka babak baru dalam cara produk mereka dikomunikasikan kepada konsumen. Namun sebelum kamu merasa terbebani, ada kabar yang perlu dipahami lebih dulu: penerapannya saat ini masih bersifat sukarela.


Bukan Peraturan Baru, Melainkan Revisi atas Aturan yang Sudah Ada

Satu hal yang penting dipahami sejak awal: BPOM tidak menerbitkan regulasi baru. Yang ditandatangani Taruna Ikrar adalah revisi atas Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan—sebuah peraturan yang sebelumnya sudah mencabut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019.

Artinya, kebijakan Nutri Level ini merupakan penyempurnaan dari kerangka regulasi pelabelan gizi yang sudah berlaku, bukan penambahan beban administratif baru yang terpisah. Sistem Nutri Level dimasukkan ke dalam mekanisme Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) sebagai bagian dari informasi nilai gizi yang wajib ada di kemasan pangan olahan.

Konteks ini penting bagi UMKM yang sudah memiliki izin edar PIRT atau MD: bukan berarti izin yang sudah diterbitkan otomatis tidak berlaku. Namun revisi ini akan menjadi acuan ketika proses perpanjangan, perubahan komposisi, atau pengajuan produk baru dilakukan kedepannya.

Baca juga: 3 Jebakan Bisnis FnB yang Sering Tidak Disadari Pelaku UMKM Kuliner


Mengenal 4 Kategori Nutri Level: dari A hingga D

Sistem Nutri Level menggunakan pendekatan klasifikasi berbasis huruf dan warna untuk menggambarkan kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) dalam produk pangan olahan. Berdasarkan siaran pers BPOM yang dikutip oleh detikHealth, keempat kategori tersebut adalah:

  • Level A (warna hijau tua): kandungan GGL lebih rendah
  • Level B (warna hijau muda): kandungan GGL rendah
  • Level C (warna kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak
  • Level D (warna merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan

Sistem ini dirancang agar konsumen dapat membaca profil kandungan produk secara cepat, tanpa harus menelaah tabel informasi gizi secara mendetail. Dari sisi desain informasi, pendekatan warna-huruf ini lebih intuitif dibandingkan tabel angka yang sering diabaikan.

Bagi UMKM, keempat kategori ini bukan hanya soal tampilan kemasan. Penempatan produk di salah satu level mencerminkan data nyata: takaran gula dalam resep minuman, kadar natrium dalam bumbu kemasan, atau kandungan lemak dalam camilan. Artinya, akurasi dokumentasi komposisi produk menjadi fondasi yang tidak bisa diabaikan.


Dimulai dari Minuman, Bersifat Sukarela di Masa Transisi

Implementasi Nutri Level tidak akan berlaku serentak untuk semua kategori produk. Berdasarkan informasi yang tersedia, tahap awal kebijakan ini menyasar produk minuman. Ini sejalan dengan fokus kebijakan GGL secara umum, mengingat minuman kemasan manis menjadi salah satu sumber konsumsi gula tambahan terbesar di masyarakat.

Yang perlu digaris bawahi: selama masa transisi, pencantuman Nutri Level bersifat sukarela. Ini memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha—dari skala besar hingga UMKM—sebelum kewajiban penuh diterapkan. Taruna Ikrar dalam siaran persnya menyatakan bahwa dengan pelabelan Nutri Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat.

Masa sukarela ini bukan berarti tidak perlu direspons. Justru inilah momen strategis bagi UMKM yang ingin membangun keunggulan kompetitif: mencantumkan Nutri Level lebih awal bisa menjadi sinyal profesionalisme dan transparansi kepada konsumen, terutama segmen urban yang semakin kritis dalam membaca kemasan.

Baca juga: Daun Jati sebagai Pembungkus Makanan: Kandungan, Manfaat, dan Risikonya bagi UMKM Kuliner


Implikasi Praktis untuk UMKM Pangan

Pertanyaan yang paling relevan bagi Sahabat Wirausaha bukan "apakah harus diterapkan sekarang?" melainkan "apa yang perlu disiapkan agar tidak ketinggalan ketika kewajiban itu datang?"

Beberapa langkah awal yang bisa dilakukan:

  • Audit komposisi produk secara akurat. Data kandungan GGL harus bersumber dari uji laboratorium atau referensi resmi, bukan estimasi. Tanpa data ini, tidak ada dasar untuk menentukan produk masuk ke level mana.
  • Konsultasikan dengan lembaga yang berwenang. BPOM membuka ruang konsultasi teknis. UMKM dengan izin MD dapat mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penerapan FOPNL pada produknya.
  • Persiapkan fleksibilitas desain kemasan. Kemasan yang terlalu padat secara visual akan menyulitkan penambahan elemen label baru tanpa harus redesign total. Pertimbangkan ini saat memperpanjang izin atau merancang kemasan baru.
  • Dokumentasikan perubahan formulasi. Jika ada penyesuaian resep untuk menurunkan kadar GGL, perubahan ini perlu tercermin secara konsisten antara data produksi dan dokumen izin yang terdaftar.

Perlu dicatat bahwa simulasi biaya untuk pengujian laboratorium dan penyesuaian desain kemasan akan bervariasi tergantung skala usaha dan jumlah varian produk. UMKM dengan satu hingga tiga produk unggulan umumnya memiliki beban adaptasi yang lebih terkelola dibandingkan yang memiliki portofolio luas.

Untuk memahami lebih jauh keterkaitan antara pelabelan dan sistem izin usaha pangan, kamu bisa membaca artikel kami sebelumnya: Izin Usaha UMKM Pangan: Seberapa Siap Menghadapi Aturan Label GGL Nutri-Grade?


Risiko yang Perlu Diantisipasi Lebih Awal

Fase sukarela sering kali meninabobokan. Asumsi umum yang berkembang: "kalau belum wajib, belum perlu dipikirkan." Dalam jangka pendek, mungkin tidak ada konsekuensi langsung. Namun ada beberapa risiko yang bisa muncul jika persiapan ditunda terlalu lama.

Pertama, risiko administrasi izin. Ketika revisi peraturan mulai berdampak pada standar informasi nilai gizi di kemasan, ketidaksesuaian antara label lama dan ketentuan baru bisa menjadi hambatan saat perpanjangan atau perubahan izin.

Kedua, risiko posisi di ritel modern dan marketplace. Distributor dan platform ritel besar semakin memperhatikan kepatuhan label sebagai bagian dari kurasi produk. Produk yang tidak memiliki informasi gizi yang jelas dan terstandarisasi berpotensi mengalami hambatan masuk.

Ketiga, risiko persepsi konsumen. Berdasarkan kecenderungan perilaku konsumen yang makin sadar gizi, produk tanpa transparansi informasi kandungan GGL bisa dinilai kurang terpercaya—terutama di segmen ibu rumah tangga muda dan konsumen urban.


Dari Sukarela ke Strategis: Kapan Waktu yang Tepat untuk Bergerak?

Kebijakan Nutri Level BPOM ini bukan kiamat bagi UMKM pangan. Tapi ia juga bukan sekadar formalitas yang bisa diabaikan sampai ada surat edaran wajib. Sejarah regulasi pangan di Indonesia—termasuk perjalanan panjang labelisasi halal dan izin PIRT—menunjukkan bahwa masa transisi sukarela selalu diikuti oleh kewajiban penuh pada titik tertentu.

Dengan empat kategori yang jelas, sistem warna yang intuitif, dan arah implementasi bertahap, sesungguhnya BPOM sudah memberikan peta jalan yang cukup terbaca. Pertanyaannya kini ada di tangan pelaku usaha: apakah kamu akan menggunakan masa sukarela ini untuk mempersiapkan diri secara matang, atau menunggu hingga kewajiban datang sambil tergesa-gesa?

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Pramudiarja, AN Uyung. "Sudah Direstui BPOM RI, 'Nutri Level' Bakal Mencakup 4 Kategori Ini." detikHealth, 7 April 2026. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8432313/sudah-direstui-bpom-ri-nutri-level-bakal-mencakup-4-kategori-ini

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. "Dukung Upaya Pemerintah Batasi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak, Kepala BPOM Setujui Kebijakan Pencantuman Nutri Level." Siaran Pers BPOM, 6 April 2026. https://www.pom.go.id/siaran-pers/dukung-upaya-pemerintah-batasi-konsumsi-gula-garam-dan-lemak-kepala-bpom-setujui-kebijakan-pencantuman-nutri-level

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Ditetapkan 1 November 2021, diundangkan 2 November 2021. https://jdih.pom.go.id/preview/slide/1313/26/2021/1000