
Sahabat Wirausaha, bayangkan ini: kamu buka toko di Shopee atau Tokopedia, berjualan setiap hari, dan selama ini urusan pajak kamu tangani sendiri—atau mungkin belum sempat ditangani sama sekali. Mulai Juli 2026, ada perubahan mekanisme yang perlu kamu pahami. Bukan pajak baru, tapi cara pemungutannya yang berubah.
Berdasarkan konfirmasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace resmi dieksekusi mulai Juli 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang berlaku sejak 14 Juli 2025—namun sempat tertunda karena pemerintah menunggu sinyal pemulihan ekonomi yang lebih solid. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menetapkan pertumbuhan ekonomi minimal 6% sebagai syarat pelaksanaannya. Fakta bahwa kebijakan ini kini berjalan di Juli 2026 adalah sinyal bahwa pemerintah menilai kondisi makroekonomi sudah cukup kondusif.
Data dari nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp487 triliun pada 2024, dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhannya menjadi Rp503 triliun pada 2025. Di sisi lain, survei BPS menunjukkan sekitar 42% usaha di Indonesia telah melakukan penjualan online pada 2024. Skala ekonomi digital yang besar inilah yang mendorong pemerintah memformalkan mekanisme perpajakan di sektor ini.
Mengapa Mekanisme Ini Diterapkan Sekarang?
Untuk memahami kebijakan ini, kamu perlu membacanya dalam dua lapis: lapisan data kepatuhan pajak, dan lapisan sinyal kebijakan ekonomi makro. Keduanya sama-sama relevan bagi pelaku UMKM digital.
Dari sisi data kepatuhan, DJP mencatat pada 2024 terdapat 1,6 juta pelaku UMKM yang memiliki NPWP aktif, namun hanya 653 ribu wajib pajak yang benar-benar menyetor PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, hampir 60% pelaku yang terdaftar tidak memenuhi kewajiban setor mandiri. Inilah celah yang coba ditutup melalui mekanisme pemungutan otomatis via marketplace.
Dari sisi kebijakan, perjalanan PMK 37/2025 menuju implementasi cukup berliku. Berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya awal 2026, pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi minimal 6% sebagai ambang batas sebelum kebijakan ini diberlakukan—dengan pertimbangan utama menjaga daya beli masyarakat. Keputusan untuk mengeksekusinya pada Juli 2026 dengan demikian bukan keputusan administratif semata. Ini adalah pernyataan bahwa pemerintah sudah cukup percaya diri terhadap daya tahan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan level playing field—kesetaraan perlakuan antara pedagang yang berjualan secara offline dengan mereka yang berdagang secara online. Selama ini, pedagang konvensional lebih patuh membayar pajak karena sistemnya sudah terbentuk. Sementara pedagang digital kerap luput dari radar administrasi perpajakan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukan beban baru. Mekanisme yang semula dilakukan sendiri oleh pedagang—menyetor PPh Final UMKM 0,5% dari omzet—kini dialihkan kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pergeserannya ada pada siapa yang menyetorkan, bukan pada besaran tarifnya.
Baca juga: Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace Segera Berlaku, Ini Syaratnya bagi Seller UMKM
Cara Kerja Pemungutan Pajak E-Commerce di Marketplace
Mekanisme teknisnya cukup lugas untuk dipahami. Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kriteria marketplace yang dapat ditunjuk antara lain menggunakan rekening escrow untuk menampung pembayaran transaksi, memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta per bulan, dan/atau memiliki jumlah pengunjung lebih dari 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 per bulan.
Platform-platform besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli diperkirakan masuk dalam kriteria ini. Setelah resmi ditunjuk, marketplace wajib mulai memungut pajak paling lambat satu bulan setelah tanggal penunjukan.
Adapun mekanisme pemungutannya berlaku sebagai berikut: pajak dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak dianggap terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace—bukan oleh penjual. Dengan kata lain, begitu pembeli mentransfer dana ke sistem escrow marketplace, pemotongan terjadi secara otomatis.
Selanjutnya, marketplace wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipungut kepada DJP melalui SPT Masa Unifikasi. Pedagang tidak perlu lagi melakukan proses administrasi penyetoran sendiri.
Siapa yang Dikecualikan dan Apa Syaratnya?
PMK 37/2025 memberikan perlindungan yang jelas bagi pelaku UMKM berskala kecil. Jika omzet kamu dalam tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta, kamu tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace—asalkan kamu memenuhi syarat berikut:
- Menyampaikan NPWP atau NIK yang valid kepada marketplace
- Mencantumkan alamat korespondensi yang aktif
- Menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta
Surat pernyataan ini harus diperbarui setiap awal tahun pajak. Apabila di tengah tahun omzetmu melewati batas Rp500 juta, kamu wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace paling lambat akhir bulan di saat omzet tersebut terlampaui. Marketplace kemudian mulai memungut PPh Pasal 22 pada awal bulan berikutnya.
Selain pengecualian berbasis omzet, ada juga jenis transaksi yang tidak dikenakan pemungutan, di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan dan batu permata, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta jasa pengiriman oleh mitra pengemudi individu di platform berbasis aplikasi.
Baca juga: Permendag 19 Tahun 2026 Sudah Berlaku, UMKM Wajib Tahu 5 Perubahan Ini
Simulasi Keuangan: Berapa Dampak Nyata Bagi Penjual UMKM?
Mari kita hitung secara konkret. Berikut simulasi dengan asumsi yang transparan agar kamu bisa menyesuaikan dengan kondisi usahamu:
Asumsi: Penjual UMKM dengan omzet Rp700 juta per tahun (di atas threshold Rp500 juta), tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Total omzet tahunan: Rp700.000.000
- Tarif PPh Pasal 22: 0,5%
- Total pajak yang dipungut marketplace per tahun: Rp3.500.000
- Rata-rata per bulan: ±Rp291.667
- Rata-rata per hari (asumsi 25 hari aktif): ±Rp11.667
Angka tersebut bukan biaya baru yang tiba-tiba muncul. Sebelumnya, pedagang dengan omzet yang sama seharusnya sudah menyetor PPh Final UMKM 0,5% secara mandiri. Yang berubah hanyalah mekanismenya: dari setor sendiri menjadi dipotong langsung oleh marketplace secara otomatis.
Yang penting untuk dipahami, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ini dapat dikreditkan dalam pelaporan pajak tahunan. Bagi yang menggunakan skema PPh umum, potongan ini menjadi bagian dari kredit pajak. Bagi yang menggunakan skema PPh Final UMKM, potongan ini menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak. Tidak ada penghitungan ganda.
Konteks risiko yang perlu kamu pertimbangkan: simulasi di atas menggunakan tarif normal tanpa fasilitas. Jika usahamu sedang dalam proses pengajuan SKB atau memenuhi syarat pengecualian, pastikan dokumen administrasi disiapkan sebelum Juli 2026 agar potongan tidak terjadi sebelum semua persyaratan terpenuhi.
Langkah Konkret yang Perlu Disiapkan Sebelum Juli 2026
Sahabat Wirausaha, waktu yang tersisa sangat singkat. Berikut daftar tindakan yang dapat kamu lakukan secara bertahap:
- Periksa status NPWP atau NIK di marketplace tempatmu berjualan. Pastikan data sudah terupdate dan valid.
- Hitung estimasi omzet tahun berjalan. Jika belum mendekati Rp500 juta, siapkan surat pernyataan pengecualian untuk disampaikan ke marketplace.
- Jika omzetmu sudah di atas Rp500 juta, mulai catat potensi pemotongan 0,5% dalam proyeksi arus kas bulanan agar tidak kaget.
- Simpan bukti pemotongan dari marketplace secara rapi sebagai dasar pengkreditan dalam SPT Tahunan.
- Jika kamu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), sampaikan segera ke marketplace sebelum mekanisme pemungutan aktif.
Langkah-langkah di atas tidak memerlukan biaya, hanya memerlukan kedisiplinan administratif. Kerapian dokumentasi justru menjadi modal jangka panjang untuk mengakses berbagai program pembiayaan formal yang mensyaratkan kepatuhan pajak.
Baca juga: Seller Marketplace Diwajibkan Daftarkan Karyawan ke BPJS, tapi Ternyata Ini Bukan Aturan Baru
Perspektif Strategis UMKM: Lebih dari Sekadar Soal Pajak
Kebijakan ini perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas. Ketika marketplace menjadi pemungut pajak, artinya setiap transaksimu kini tercatat dalam sistem formal negara. Ini adalah dua sisi mata uang yang sama: di satu sisi, ada kewajiban yang tidak bisa dielakkan; di sisi lain, ada rekam jejak keuangan yang selama ini absen bagi banyak pelaku UMKM digital.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, nilai transaksi e-commerce yang terus tumbuh mencerminkan bahwa pasar digital bukan lagi alternatif—ia sudah menjadi arus utama. Dalam ekosistem yang semakin formal ini, pelaku UMKM yang memiliki catatan pajak bersih justru berpotensi mengakses permodalan, program pemerintah, dan kemitraan korporasi yang mensyaratkan kepatuhan pajak.
Formalisasi digital UMKM adalah proses panjang. PMK 37/2025 dan penerapannya pada Juli 2026 adalah salah satu babak dari proses tersebut. Bagi kamu yang sudah memahami aturannya lebih awal, ini adalah peluang untuk selangkah lebih siap dibanding kompetitor yang belum memperhatikannya.
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!









