Sahabat Wirausaha, kalau kamu sudah membaca soal marketplace yang kini menjadi pemungut pajak, mungkin muncul pertanyaan lanjutan: "Terus, apa yang harus aku siapkan supaya tidak ikut dipotong?" Jawabannya ada pada satu dokumen kecil namun krusial: Surat Pernyataan Omzet. Dokumen inilah yang menjadi pembeda antara pedagang yang tetap menerima dana penuh dan pedagang yang otomatis dipotong 0,5% oleh sistem marketplace.

Kabar terbarunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—resmi berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026. Artinya, waktu yang tersisa untuk menyiapkan surat pernyataan ini sudah sangat sempit. Bagi kamu yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, inilah saatnya memastikan dokumen ini sudah di tangan sebelum tanggal tersebut tiba.


Kenapa Satu Lembar Surat Ini Begitu Menentukan

Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan menerapkan potongan 0,5% dari peredaran bruto secara otomatis kepada semua pedagang—kecuali pedagang tersebut secara aktif menyatakan bahwa omzetnya belum melewati batas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Dengan kata lain, sistem defaultnya adalah "memotong", bukan "membebaskan". Tanpa surat pernyataan, siapa pun pedagang bisa terkena potongan meski omzetnya sebenarnya jauh di bawah ambang batas.

Di sinilah letak pentingnya memahami mekanisme ini secara utuh. DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukan pajak baru—ini murni soal siapa yang menyetorkan, bukan soal tarif yang berubah. Namun perubahan mekanisme penyetoran ini menuntut kesiapan administratif dari pedagang. Jika sebelumnya kamu terbiasa menyetor sendiri PPh Final UMKM 0,5% lewat aplikasi pajak, kini giliran marketplace yang mengambil alih—dan mereka hanya bisa mengecualikan kamu jika dokumennya sudah lengkap di sistem mereka.

Ada kabar baik dari sisi kepraktisan. Melalui FAQ resmi PMK 37/2025, DJP menjelaskan bahwa satu surat pernyataan peredaran bruto untuk satu NPWP atau NIK dapat digunakan untuk seluruh akun toko yang kamu miliki, dan dapat disampaikan ke semua marketplace tempatmu berjualan. Jadi kalau kamu punya toko di Shopee sekaligus Tokopedia, tidak perlu membuat surat terpisah untuk masing-masing platform—cukup satu dokumen yang mencakup total omzetmu di seluruh kanal, termasuk toko offline.

Baca juga: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak Mulai Juli 2026, Penjual UMKM Wajib Tahu Ini


Apa Saja yang Wajib Ada di Dalam Surat Pernyataan

Surat pernyataan omzet mengacu pada format lampiran resmi PMK 37/2025, sehingga kamu tidak perlu menyusun format sendiri dari nol. Secara garis besar, dokumen ini memuat beberapa bagian inti yang wajib kamu lengkapi dengan cermat.

Bagian pertama berisi data diri pihak yang menandatangani surat—nama, NPWP atau NIK, dan alamat. Kamu juga perlu mencentang status dirimu sendiri, apakah bertindak sebagai Wajib Pajak langsung atau sebagai wakil/kuasa dari Wajib Pajak lain. Jika surat ditandatangani sendiri oleh pemilik usaha, bagian data wakil/kuasa boleh dikosongkan; bagian ini hanya relevan bila penandatanganan dilakukan oleh orang lain atas nama Wajib Pajak, misalnya staf administrasi atau kuasa hukum.

Bagian paling menentukan ada pada pernyataan status omzet. Di sini kamu memilih salah satu dari dua opsi: menyatakan omzet tahun berjalan masih sampai dengan Rp500 juta (untuk meminta pengecualian dari pemungutan), atau menyatakan omzet sudah melebihi Rp500 juta (yang berarti kamu memang bersedia dipungut 0,5%). Pilihan ini harus mencerminkan kondisi riil usahamu, karena DJP menghitung batas Rp500 juta tersebut dari akumulasi omzet seluruh kanal penjualan, bukan hanya satu toko atau satu platform. Salah menyatakan status di sini berpotensi menimbulkan masalah saat pelaporan SPT Tahunan.

Terakhir, surat ditutup dengan tempat dan tanggal pembuatan, meterai yang sah, serta nama terang dan tanda tangan. Dokumen tanpa meterai dan tanda tangan pada dasarnya tidak dianggap sah sebagai pernyataan hukum, sehingga berisiko ditolak sistem verifikasi marketplace.


Cara Menyampaikan dan Tanggung Jawab yang Menyertainya

Perlu digarisbawahi, tata cara teknis penyampaian surat pernyataan—apakah lewat unggah dokumen di aplikasi seller, formulir digital, atau kanal lain—ditentukan oleh masing-masing marketplace, bukan diseragamkan oleh DJP. Karena itu, langkah paling aman adalah memeriksa pengumuman resmi dari platform tempatmu berjualan mengenai kanal penyampaian yang berlaku, alih-alih menunggu instruksi umum yang mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan sistem masing-masing marketplace.

Satu hal yang perlu kamu pahami sungguh-sungguh: tanggung jawab atas kebenaran isi surat pernyataan sepenuhnya berada di tangan pedagang. DJP menegaskan bahwa marketplace tidak diwajibkan memvalidasi kebenaran informasi yang disampaikan pedagang saat surat itu diserahkan. Artinya, marketplace akan menerima pernyataanmu apa adanya—namun DJP tetap berwenang melakukan pengecekan silang di kemudian hari terhadap data omzet yang kamu laporkan, termasuk membandingkannya dengan riwayat transaksi di sistem escrow platform.

Kalau di tengah tahun omzetmu ternyata melampaui Rp500 juta, kamu wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui. Marketplace kemudian mulai memungut PPh Pasal 22 pada awal bulan berikutnya. Menunda penyampaian surat pembaruan ini bukan berarti kewajiban pajakmu hilang—kewajiban tetap ada, hanya saja mekanisme pemotongannya jadi tidak sinkron dengan kondisi riil usahamu.

Baca juga: Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace Segera Berlaku, Ini Syaratnya bagi Seller UMKM


Risiko yang Perlu Kamu Antisipasi

Ada beberapa titik rawan yang layak diwaspadai. Pertama, risiko keterlambatan administratif. Dengan tenggat 1 Agustus 2026 yang semakin dekat, pedagang yang menunda penyampaian surat berisiko langsung terkena potongan otomatis di awal periode, meski sebenarnya berhak atas pengecualian. Dana yang sudah terpotong pada dasarnya tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final, namun prosesnya menambah beban administrasi yang sebetulnya bisa dihindari.

Kedua, risiko ketidaksesuaian data omzet. Karena batas Rp500 juta dihitung dari akumulasi seluruh kanal—bukan hanya satu marketplace—pedagang yang berjualan di banyak platform sekaligus perlu memastikan konsolidasi data omzetnya akurat sebelum menandatangani pernyataan. Ketidaksesuaian antara pernyataan dan data transaksi riil berpotensi memicu klarifikasi dari DJP di kemudian hari.

Ketiga, risiko dokumen tidak sah karena kelalaian teknis, seperti lupa membubuhkan meterai atau tanda tangan. Sesederhana apa pun kelihatannya, kelalaian semacam ini bisa membuat surat pernyataan ditolak dan pedagang tetap dipotong seolah belum pernah menyampaikan dokumen apa pun.


Dokumen Kecil, Cerminan Kedisiplinan Administrasi UMKM Digital

Surat pernyataan omzet mungkin terlihat sebagai formalitas kecil di tengah gelombang perubahan mekanisme pajak digital. Namun cara kamu memperlakukannya justru mencerminkan sesuatu yang lebih besar: sejauh mana kesiapan administratif usahamu menghadapi era di mana setiap transaksi digital semakin tercatat oleh sistem negara.

Ketepatan mengisi dan menyampaikan surat ini bukan sekadar soal menghindari potongan 0,5%. Ini juga soal membangun rekam jejak data yang konsisten, yang pada gilirannya bisa menjadi modal saat kamu membutuhkan akses pembiayaan atau program pemerintah yang mensyaratkan kepatuhan pajak.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kebijakan ini akan berlaku, melainkan seberapa siap kamu menghadapinya sebelum 1 Agustus 2026 tiba. Sahabat Wirausaha, sudahkah kamu memeriksa status omzetmu dan menyiapkan surat pernyataan ke marketplace tempatmu berjualan?

Baca juga: Seller Marketplace Diwajibkan Daftarkan Karyawan ke BPJS, tapi Ternyata Ini Bukan Aturan Baru


Unduh Template Surat Pernyataan Omzet

Supaya kamu tidak perlu menyusun format sendiri, kami sudah menyiapkan template resmi Surat Pernyataan Omzet sesuai lampiran PMK 37/2025 yang bisa langsung kamu unduh, isi, tempel meterai, dan tanda tangani. Unduh Template Surat Pernyataan Omzet di sini. Setelah lengkap, sampaikan dokumen ini ke marketplace tempatmu berjualan sebelum 1 Agustus 2026 agar terhindar dari pemungutan PPh secara otomatis. Semoga bermanfaat!

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!

Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers SP-14/2026, "Pemerintah Berlakukan Ketentuan Pemungutan PPh melalui Marketplace, Tunjuk 4 Pelaku PMSE", pajak.go.id.