Sahabat Wirausaha, kalau selama ini kamu berpikir bahwa mengurus izin BPOM untuk produk kosmetik, obat bahan alam, atau suplemen kesehatan pasti butuh biaya besar, ada perkembangan regulasi yang layak kamu ketahui. Pada 27 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain sektor pangan olahan yang sempat ramai dibahas, PP ini ternyata juga menggratiskan sejumlah biaya di sektor obat, obat bahan alam, dan kosmetik khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Artikel ini akan mengupas bagian tersebut secara khusus.


Apa Saja yang Diatur untuk Sektor Obat, Obat Bahan Alam, dan Kosmetik?

PP ini mengatur empat kelompok jenis PNBP di BPOM: jasa registrasi/notifikasi/evaluasi, jasa inspeksi, jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan, serta denda administratif. Untuk sektor obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik secara spesifik, layanan yang diatur antara lain:

  • Registrasi obat — mulai dari pra registrasi, registrasi obat dengan zat aktif baru, obat generik, hingga registrasi ulang, dengan tarif berjenjang sesuai kompleksitas produk.

  • Registrasi obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan obat kuasi — mencakup produk produksi dalam negeri maupun impor, termasuk obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

  • Notifikasi kosmetik — baik yang diproduksi di dalam negeri, negara ASEAN, maupun di luar ASEAN.

  • Sertifikasi fasilitas produksi — seperti Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB), dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Rincian besaran tarif untuk setiap layanan tersebut tercantum dalam lampiran PP ini, yang menurut Pasal 1 ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan. Penjelasan resmi PP ini juga menegaskan bahwa tarif yang tercantum merupakan batas tarif tertinggi, bukan angka yang bersifat kaku.


Insight Penting: Ini Layanan yang Digratiskan untuk UMK

Bagian yang paling relevan bagi Sahabat Wirausaha di sektor ini adalah ketentuan yang secara khusus membebaskan tarif untuk usaha mikro dan kecil. Tarif registrasi dan notifikasi obat untuk usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah) — ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) beserta lampiran angka I huruf A dan huruf B.

Jika kamu menelusuri lampiran secara lebih rinci, pembebasan biaya serupa juga berlaku untuk beberapa layanan berikut, khusus golongan usaha mikro dan kecil:

  • Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk golongan Usaha Mikro dan Kecil — baik pengajuan baru, pembaharuan, perubahan administrasi, maupun perubahan teknis, seluruhnya Rp0,00.

  • Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB secara Bertahap Golongan B — juga Rp0,00 untuk semua jenis layanan.

  • Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik secara Bertahap — baru, perpanjangan, maupun perubahan administrasi, ditetapkan Rp0,00 (berlaku umum, tidak dibatasi skala usaha).

  • Persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama untuk usaha mikro obat bahan alam dengan kosmetik dan pangan olahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Sebagai pembanding, tarif untuk usaha menengah dan besar tetap dikenakan biaya. Sertifikasi CPKB untuk industri besar, misalnya, dipatok Rp10.000.000,00 per sertifikat per bentuk sediaan untuk pengajuan baru, sedangkan industri menengah sebesar Rp5.000.000,00 untuk kategori yang sama. Perbandingan ini menegaskan bahwa keringanan tarif memang diarahkan spesifik pada skala usaha mikro dan kecil, bukan berlaku merata untuk semua pelaku usaha.

Pasal 4 PP ini juga membuka ruang tambahan: dengan pertimbangan tertentu — termasuk untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kebijakan pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi — tarif atas jenis PNBP lain yang belum diatur di Pasal 3, termasuk kemungkinan di sektor registrasi obat bahan alam atau evaluasi produk, dapat pula ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata caranya masih menunggu Peraturan BPOM yang telah disetujui Menteri Keuangan.


Implikasi bagi Pelaku UMK di Sektor Kosmetik dan Obat Bahan Alam

Bagi Sahabat Wirausaha yang memproduksi kosmetik skala rumahan atau obat bahan alam seperti jamu dan herbal, kebijakan ini berpotensi memangkas salah satu komponen biaya masuk pasar yang selama ini kerap dianggap memberatkan, yaitu biaya sertifikasi fasilitas produksi (CPKB) dan registrasi produk. Sebagai gambaran, sebelum PP ini terbit, biaya CPKB untuk industri menengah saja bisa mencapai jutaan rupiah — kini pelaku usaha berskala mikro dan kecil tidak lagi menanggung komponen tersebut untuk kategori yang diatur.

Meski begitu, penting dipahami bahwa pembebasan tarif ini hanya berlaku untuk jenis layanan tertentu yang diatas secara eksplisit disebut dalam Pasal 3 dan lampiran. Registrasi obat dengan zat aktif baru atau produk biologi, misalnya, tetap dikenakan tarif tinggi karena kategori tersebut pada praktiknya jarang diajukan oleh usaha berskala mikro dan kecil. Kamu tetap perlu memeriksa jenis layanan spesifik yang akan diajukan dan mencocokkannya dengan lampiran PP ini, atau berkonsultasi langsung dengan BPOM setempat.


Hal yang Perlu Diwaspadai

Ada beberapa catatan yang sebaiknya kamu perhatikan sebelum terlalu bergantung pada kebijakan ini. Pertama, PP ini baru mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, yakni 27 Maret 2026, sehingga penerapannya di lapangan memerlukan waktu penyesuaian. Kedua, status gratis pada sejumlah layanan tidak menghapus kewajiban lain, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas inspeksi untuk produk impor, yang menurut Pasal 2 tetap dibebankan kepada wajib bayar sesuai standar biaya yang berlaku.

Ketiga, klasifikasi usaha mikro dan kecil dalam konteks PP ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga status usahamu perlu terverifikasi sesuai kriteria resmi agar bisa memperoleh keringanan tarif tersebut. Keempat, gratis tarif BPOM bukan berarti proses sertifikasi CPKB atau registrasi obat bahan alam menjadi lebih longgar dari sisi standar mutu dan keamanan produk — persyaratan teknis seperti kelengkapan dokumen, hasil uji laboratorium, dan kesiapan fasilitas produksi tetap harus dipenuhi seperti biasa.


Gratis Tarif, Tapi Kesiapan Produksi Tetap Jadi Kunci

Sahabat Wirausaha, PP Nomor 15 Tahun 2026 menunjukkan bahwa keberpihakan pada UMK di sektor obat bahan alam dan kosmetik tidak hanya berhenti di level pangan olahan, tapi merambah ke komponen biaya sertifikasi fasilitas produksi yang selama ini menjadi salah satu hambatan formalisasi usaha.

Namun, keringanan tarif ini baru menjawab satu sisi dari persoalan — sisi lainnya, yaitu kesiapan produk dan fasilitas produksi agar lolos standar CPKB atau CPOBAB, tetap sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha. Bagi kamu yang berencana memformalkan usaha kosmetik atau obat bahan alam dalam waktu dekat, saat ini menjadi momentum yang cukup tepat untuk mulai menyiapkan dokumen dan fasilitas produksi, sembari menunggu Peraturan BPOM turunan dari PP ini terbit.

Daftar Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7168).
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116) — dicabut oleh PP 15/2026.