Sahabat Wirausaha yang menjalankan atau berencana mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) ruminansia atau unggas kini punya acuan baru yang lebih rinci soal susunan tim manajemen halal. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 160 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal pada Penyembelihan Hewan Ruminansia dan Unggas, yang merinci siapa saja yang wajib ada dalam tim, kualifikasi yang harus dipenuhi, hingga tugas spesifik masing-masing peran — sebuah rincian yang perlu kamu pahami sejak awal agar proses sertifikasi halal RPH kamu tidak tersendat di tengah jalan:

  • Tim manajemen halal RPH minimal terdiri dari Penyelia Halal dan Juru Sembelih Halal, yang keduanya wajib beragama Islam, sudah dewasa, serta sehat jasmani dan rohani.

  • Penyelia Halal bertugas mengawasi seluruh proses produk halal, memahami titik kritis penyembelihan sesuai syariat Islam, memahami prinsip kesejahteraan hewan, dan mampu memvalidasi hasil proses stunning apabila RPH menerapkannya.

  • Setiap RPH wajib memiliki minimal 2 (dua) orang juru sembelih halal untuk skala usaha menengah, besar, dan luar negeri, atau minimal 1 (satu) orang juru sembelih halal untuk skala usaha mikro dan kecil.

  • Apabila RPH menerapkan metode stunning, RPH wajib memiliki petugas stunning yang sudah terlatih secara khusus untuk memastikan hewan tetap memenuhi kaidah halal saat dipingsankan.


Kenapa Aturan Tim Manajemen Halal Ini Penting bagi UMKM RPH

Selama ini, banyak pelaku usaha RPH skala mikro dan kecil menganggap sertifikasi halal cukup diselesaikan lewat pengurusan dokumen administratif semata. Padahal, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 menegaskan bahwa jaminan kehalalan produk RPH sangat bergantung pada kompetensi manusia yang menjalankan proses penyembelihan, bukan hanya pada kelengkapan berkas. Artinya, sebelum RPH kamu bisa memperoleh atau memperpanjang sertifikat halal, struktur tim manajemen halal harus benar-benar terisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan punya bukti kompetensi yang sah.

Bagi Sahabat Wirausaha yang bergerak di segmen usaha mikro dan kecil, aturan ini sebenarnya cukup akomodatif. Regulasi membedakan secara jelas persyaratan antara pelaku usaha mikro-kecil dengan pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri, sehingga beban administratif yang dipikul UMKM tidak disamakan dengan RPH skala industri besar.

Baca juga: Cara Download Label Halal Indonesia Lewat SIHALAL Setelah Sertifikat Halal Produk Terbit


Persyaratan & Dokumen Wajib bagi Penyelia Halal

Penyelia Halal adalah posisi kunci dalam tim manajemen halal RPH, sehingga persyaratannya dibuat berjenjang sesuai skala usaha. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal cukup memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi, yang bisa diperoleh dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam atau bahkan diselenggarakan sendiri oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Kemudahan ini dirancang agar UMKM tidak terbebani biaya pelatihan pihak ketiga yang mahal.

Sementara itu, untuk pelaku usaha menengah, besar, dan RPH milik pihak luar negeri, standar yang berlaku lebih ketat: Penyelia Halal wajib memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi sekaligus, bukan salah satu saja.

Di luar soal jenjang sertifikasi tadi, ada dua syarat dasar yang sifatnya berlaku merata untuk seluruh Penyelia Halal — baik di RPH usaha mikro, kecil, menengah, besar, maupun luar negeri, tanpa terkecuali:

  • Surat keputusan penetapan Penyelia Halal yang diterbitkan resmi oleh RPH tempat yang bersangkutan bekerja, sebagai bukti legalitas penunjukan, dan tetap wajib dimiliki sekalipun RPH berskala mikro atau kecil.
  • Kesediaan tertulis atau administratif dari Penyelia Halal untuk selalu berada di lokasi selama proses produk halal berlangsung, karena pengawasan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh, apa pun skala usahanya.

Dari sisi tugas, Penyelia Halal tidak hanya berperan sebagai pengawas administratif. Ia harus benar-benar memahami titik kritis dalam proses penyembelihan secara syariat Islam, memahami prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), dan — jika RPH menerapkan stunning — mampu memvalidasi apakah hasil stunning tersebut masih sesuai kaidah halal atau justru berpotensi menyebabkan hewan mati sebelum disembelih.


Persyaratan Juru Sembelih Halal dan Petugas Stunning

Penyelia Halal adalah posisi kunci dalam tim manajemen halal RPH, sehingga persyaratannya dibuat berjenjang sesuai skala usaha. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal cukup memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi, yang bisa diperoleh dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam atau bahkan diselenggarakan sendiri oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Kemudahan ini dirancang agar UMKM tidak terbebani biaya pelatihan pihak ketiga yang mahal.

Sementara itu, untuk pelaku usaha menengah, besar, dan RPH milik pihak luar negeri, standar yang berlaku lebih ketat: Penyelia Halal wajib memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi sekaligus, bukan salah satu saja.

Di luar soal jenjang sertifikasi tadi, ada dua syarat dasar yang sifatnya berlaku merata untuk seluruh Penyelia Halal — baik di RPH usaha mikro, kecil, menengah, besar, maupun luar negeri, tanpa terkecuali:

  • Surat keputusan penetapan Penyelia Halal yang diterbitkan resmi oleh RPH tempat yang bersangkutan bekerja, sebagai bukti legalitas penunjukan, dan tetap wajib dimiliki sekalipun RPH berskala mikro atau kecil.
  • Kesediaan tertulis atau administratif dari Penyelia Halal untuk selalu berada di lokasi selama proses produk halal berlangsung, karena pengawasan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh, apa pun skala usahanya.

Dari sisi tugas, Penyelia Halal tidak hanya berperan sebagai pengawas administratif. Ia harus benar-benar memahami titik kritis dalam proses penyembelihan secara syariat Islam, memahami prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), dan — jika RPH menerapkan stunning — mampu memvalidasi apakah hasil stunning tersebut masih sesuai kaidah halal atau justru berpotensi menyebabkan hewan mati sebelum disembelih.

Baca juga: Wajib Halal Oktober 2026: Kewajiban Sertifikasi Halal Segera Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil, Ini yang Perlu Kamu Tahu


Langkah-Langkah Praktis Menyiapkan Tim Manajemen Halal

Setelah memahami persyaratan di atas, berikut langkah praktis yang bisa Sahabat Wirausaha tempuh untuk menyiapkan tim manajemen halal di RPH:

  1. Petakan skala usaha RPH kamu terlebih dahulu — mikro, kecil, menengah, besar, atau luar negeri — karena skala ini menentukan jalur sertifikasi Penyelia Halal yang paling sesuai dan realistis untuk ditempuh.

  2. Tunjuk calon Penyelia Halal yang beragama Islam, sehat jasmani-rohani, dan bersedia hadir penuh di lokasi selama proses produksi berlangsung, lalu ikutkan pelatihan dan/atau uji kompetensi sesuai skala usaha.

  3. Rekrut atau tetapkan juru sembelih halal sesuai jumlah minimal yang disyaratkan, kemudian pastikan mereka memperoleh sertifikat pelatihan atau kompetensi berbasis SKKNI dari lembaga yang diakui BPJPH.

  4. Siapkan surat keputusan penetapan untuk Penyelia Halal secara resmi dari internal RPH, sebagai dasar legal penunjukan yang akan diminta saat proses audit.

  5. Latih petugas stunning secara khusus apabila RPH kamu menerapkan metode pemingsanan, agar validasi kehalalan hasil stunning bisa dipertanggungjawabkan.


Potensi Kendala & Solusi bagi UMKM RPH

Salah satu kendala yang paling sering dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil adalah keterbatasan akses ke lembaga pelatihan resmi, terutama di daerah yang jauh dari kota besar. Untungnya, regulasi ini membuka opsi agar pelatihan Penyelia Halal bisa diselenggarakan sendiri oleh pelaku usaha atau bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam setempat, sehingga Sahabat Wirausaha tidak harus bergantung pada lembaga pelatihan berbayar di kota besar.

Kendala lain yang kerap muncul adalah kekhawatiran biaya untuk memenuhi jumlah minimal juru sembelih halal, terutama bagi RPH mikro yang baru merintis. Karena RPH usaha mikro dan kecil hanya diwajibkan memiliki satu juru sembelih halal, Sahabat Wirausaha bisa memulai dengan melatih satu tenaga kerja inti terlebih dahulu — bisa pemilik usaha sendiri — sebelum menambah kapasitas seiring pertumbuhan bisnis.

Baca juga: Cara Mudah Sampaikan Aduan Layanan Sertifikasi Halal Lewat SP4N-LAPOR!


Langkah Strategis Lanjutan

Memenuhi syarat tim manajemen halal bukan sekadar formalitas administratif untuk mengejar sertifikat, melainkan investasi jangka panjang terhadap kepercayaan konsumen. RPH yang memiliki Penyelia Halal dan juru sembelih halal yang benar-benar kompeten akan lebih mudah menjaga konsistensi mutu produk, sekaligus lebih siap menghadapi audit maupun perluasan pasar ke rantai distribusi yang mensyaratkan jaminan halal ketat. Sahabat Wirausaha yang bergerak di sektor RPH ada baiknya mulai memetakan kebutuhan tim ini dari sekarang, alih-alih menunggu tenggat sertifikasi mendesak, agar transisi menuju kepatuhan penuh berjalan lebih terencana dan minim gangguan operasional.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Referensi: Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 160 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal pada Penyembelihan Hewan Ruminansia dan Unggas. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPJPH.