
Halo, Sahabat Wirausaha!
Mesin yang sudah tua, konsumsi energi yang boros, dan proses produksi yang belum terdigitalisasi adalah tiga hambatan klasik yang membuat industri tekstil lokal sulit bersaing. Memperbarui mesin dan peralatan memang butuh investasi besar—tapi ada program pemerintah yang bisa meringankan beban itu secara signifikan, hingga setengah miliar rupiah per perusahaan.
Kementerian Perindustrian RI melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Ditjen IKFT) kembali membuka Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Tahun Anggaran 2026, berdasarkan SK Dirjen IKFT Nomor 85 Tahun 2026. Program ini memberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin atau peralatan produksi bagi industri TPT yang memenuhi syarat.
Berapa Besaran Penggantian yang Bisa Didapat?
Nilai penggantian sebagian harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan maksimum Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per perusahaan. Nilai penggantian ini dikenakan potongan PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Industri TPT Mana yang Bisa Mendaftar?
Tidak semua jenis industri tekstil masuk dalam program ini. Berdasarkan Lampiran I SK Ditjen IKFT No. 85 Tahun 2026, industri TPT yang dapat mengikuti program restrukturisasi TA 2026 adalah:
- KBLI 13112 – Industri Pemintalan Benang
- KBLI 13121 – Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya)
- KBLI 13132 – Industri Penyempurnaan Kain
- KBLI 13133 – Industri Pencetakan Kain
- KBLI 13911 – Industri Kain Rajutan
Pastikan KBLI usahamu sesuai dengan salah satu dari lima kategori di atas sebelum mengajukan permohonan.
Mesin dan Peralatan Apa Saja yang Eligible?
Daftar lengkap mesin dan peralatan yang dapat diberikan penggantian mencakup antara lain mesin pemintalan (spinning machines), mesin pertenunan (weaving machines), mesin rajut (knitting machines), mesin pencelupan (dyeing machines), mesin finishing, mesin cetak kain (printing machinery), hingga sistem perangkat lunak untuk desain, monitoring data, dan otomasi produksi yang mendukung transformasi industri 4.0.
Satu syarat penting: mesin atau peralatan yang diajukan harus sudah dibeli dan dipasang antara 1 Juni 2025 sampai 30 Juni 2026, dan telah terpasang di lokasi sesuai izin industri yang dimiliki, dibuktikan dengan dokumen pembelian dan pembayaran.
Prioritas Peserta
Ada dua ketentuan prioritas yang perlu diperhatikan:
Pertama, program TA 2026 diprioritaskan bagi pemohon yang belum pernah mendapatkan penggantian pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023, 2024, dan/atau 2025—khusus bagi yang mendaftar hingga 18 Juni 2026. Karena periode ini sudah lewat, seluruh pemohon yang mendaftar setelah tanggal tersebut akan masuk dalam antrian reguler.
Kedua, industri yang sudah menerima program restrukturisasi sebanyak 3 (tiga) kali pada periode 2021–2025 tidak dapat mengikuti program TA 2026.
Detail Pendaftaran
- Periode Pendaftaran: 18 Mei – 31 Agustus 2026 (dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai ketersediaan dana DIPA)
- Platform Pendaftaran: SIINas — siinas.kemenperin.go.id
- Info & Persyaratan Lengkap: tinyurl.com/TimTeknisRestruk2026
Dengan nilai penggantian hingga Rp500 juta per perusahaan, program ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah yang paling konkret bagi industri tekstil lokal untuk naik kelas. Jika KBLI usahamu masuk kategori yang eligible dan mesinmu sudah dibeli dalam rentang waktu yang ditentukan, segera siapkan dokumen dan ajukan permohonan sebelum 31 Agustus 2026.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!









