Sahabat Wirausaha, kabar besar datang dari dunia perpajakan UMKM Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi merevisi aturan pajak UMKM 0,5 persen yang selama ini diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis — bagi jutaan pelaku usaha berbentuk PT, CV, dan Firma, dampaknya bisa langsung terasa di laporan keuangan dan kewajiban pajak tahunan.
Yang perlu kamu pahami sejak awal: bukan tarif 0,5 persennya yang dihapus, melainkan siapa yang boleh menggunakannya. Kriteria penerima fasilitas ini dipersempit secara signifikan, dan ini adalah perubahan fundamental yang harus segera kamu respons sebagai pelaku usaha.
Apa yang Berubah dalam PP 20 Tahun 2026?
Berdasarkan dokumen resmi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, poin utama perubahannya adalah penyempitan subjek paj...