Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Top Artikel

#1

Halo, Sahabat Wirausaha! Di tengah sejumlah kebijakan yang masih menunggu pengundangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) justru sudah resmi berlaku sejak 8 Juni 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani regulasi ini pada 4 Juni 2026 — dan statusnya sudah aktif, bukan akan berlaku, bukan sedang diproses, tapi sudah berjalan. Bagi seller UMKM yang aktif di marketplace, ini artinya perubahan ekosistem perdagangan digital tidak lagi bisa ditunggu. Permendag 19/2026 mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan membawa sejumlah pembaruan yang menyentuh langsung cara kamu berjualan, mendaftar, hingga mengajukan keberatan terhadap platform. Apa saja yang berubah — dan apa yang perlu kamu lakukan sekarang? Mengapa Permendag 31/2023 Perlu Digantikan? Permendag 31/202...
Halo, Sahabat Wirausaha! Di tengah sejumlah kebijakan yang masih menunggu pengundangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) justru sudah resmi berlaku sejak 8 Juni 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani regulasi ini pada 4 Juni 2026 — dan statusnya sudah aktif, bukan akan berlaku, bukan sedang diproses, tapi sudah berjalan. Bagi seller UMKM yang aktif di marketplace, ini artinya perubahan ekosistem...
Halo, Sahabat Wirausaha! Di Korea Selatan, ada istilah yang kian ramai diperbincangkan: pet-plant. Bukan hewan peliharaan, bukan pula mainan — melainkan tanaman yang diperlakukan layaknya teman hidup. Masyarakat Korea Selatan kini semakin banyak yang merawat tanaman hias bukan sekadar untuk estetika ruangan, tetapi sebagai pendamping emosional di tengah ritme hidup yang padat. Tren ini, dikombinasikan dengan meningkatnya minat home-gardening, membuka pintu yang cukup besar bagi pelaku usaha florikultura...
Halo, Sahabat Wirausaha! Sudah tahu kewajiban menyampaikan LKPM, tapi masih bingung cara mengisinya? Atau mungkin selama ini laporan selalu terlambat karena kurang memahami alur prosedurnya? Kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) memang kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha — terutama soal ketepatan waktu dan kesesuaian pengisian datanya. OSS Indonesia di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM hadir membantu melalui Webinar Sosialisasi LKPM Triwulan II dan Semester...
Dikelola oleh
Bekerjasama Dengan
Didukung Oleh
X REGISTRASI
UMKM