Halo, Sahabat Wirausaha! Banyak freelancer yang selama ini merasa aman karena menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% dari omzet. Logikanya sederhana: omzet di bawah Rp4,8 miliar, ya pakai tarif ringan. Praktis, hemat, dan administratif minim. Tapi mulai 22 April 2026, jalur itu resmi ditutup untuk kamu yang bekerja sebagai pekerja bebas. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara eksplisit mengklasifikasikan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas sebagai kategori...