Sahabat Wirausaha, ada aturan baru yang mulai berlaku per 17 Juni 2026 dan langsung menyentuh jutaan pelaku usaha di ekosistem digital Indonesia. Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menetapkan, antara lain, bahwa seller marketplace yang ingin mendapat perlindungan pemerintah wajib memastikan pekerjanya terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Bagi sebagian pelaku usaha, aturan ini terasa seperti beban administratif yang datang tiba-tiba. Tapi ada yang perlu diluruskan sejak awal: secara hukum, kewajiban ini bukan hal baru sama sekali. Ia hanya kini hadir dalam konteks yang baru—ekosistem perdagangan digital yang selama ini beroperasi tanpa mekanisme verifikasi ketenagakerjaan yang formal.
Apa yang Sebenarnya...