Foto: Ilustrasi AI
Gugatan Sertifikasi Halal – Sahabat Wirausaha, seorang pedagang seblak bernama Wahyu Triana Sari atau Ana menggugat UU Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026. Ia meminta pernyataan halal bagi usaha mikro dan kecil bisa dibuat secara mandiri, dan sanksi baru berlaku setelah pemerintah benar-benar memfasilitasi. Selama belum ada putusan MK atau perubahan aturan resmi, tenggat 17 Oktober 2026 tetap berlaku.
Perkara bernomor 354/PUU-XXIV/2026 ini mencuat sekitar tiga pekan sebelum tenggat. Yang membuatnya menarik, gugatan ini muncul setelah UMK sudah diberi tambahan waktu dua tahun: tenggat semula 17 Oktober 2024, lalu diundur menjadi 17 Oktober 2026. Jika alasan penundaan waktu itu dicocokkan dengan kondisi sekarang, sebagian hambatan yang sama masih terlihat, termasuk dalam kisah Ana.
Di artikel ini, kamu bisa membaca apa s...