Sahabat Wirausaha, kalau kamu punya usaha yang sudah terdaftar di sistem OSS dan memiliki NIB, ada kebijakan baru yang perlu kamu pahami sebelum pertengahan 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) pada 25 Maret 2026 — ditandatangani bersama oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik — yang mengatur implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 atau KBLI 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Bagi pelaku UMKM, ini bukan sekadar pergantian kode angka. Ada konsekuensi administratif, potensi perubahan tingkat risiko perizinan, dan tenggat waktu konkret yang perlu masuk dalam radar kamu sekarang.
Apa Itu KBLI 2025 dan Mengapa Pemerintah Memperbarui Klasifikasi Ini
KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengkategorikan se...