
Halo, Sahabat Wirausaha!
Banyak pelaku UMKM yang merasa sudah aman secara hukum setelah memegang NIB. Faktanya, sistem perizinan usaha di Indonesia jauh lebih terstruktur dari sekadar satu dokumen. Pemerintah telah membedakan dua kategori perizinan utama yang punya fungsi berbeda: PB (Perizinan Berusaha) sebagai fondasi legal sebuah usaha, dan PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sebagai izin spesifik untuk kegiatan operasional dan komersial tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan berlaku sejak 5 Juni 2025 — seluruh proses perizinan kini terpusat melalui platform OSS (Online Single Submission) sebagai satu-satunya antarmuka resmi. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan kepastian waktu, dan memastikan setiap usaha beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Bagi Sahabat Wirausaha yang belum memahami perbedaan keduanya, ada risiko nyata yang bisa menghambat pertumbuhan bisnis — mulai dari produk yang tidak bisa masuk ritel modern, hingga terhalang dalam mengakses pembiayaan usaha.
Apa Itu PB dan Bagaimana Cara Kerjanya?
PB atau Perizinan Berusaha adalah legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan bisnisnya. Izin ini tidak ditetapkan secara seragam — bentuknya bergantung pada dua variabel utama: jenis usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut.
Dalam sistem OSS-RBA (Risk Based Approach), perizinan dasar ini terbagi menjadi tiga bentuk:
- NIB saja — untuk usaha kategori risiko rendah, cukup sebagai bukti legalitas yang sah
- NIB + Sertifikat Standar — untuk usaha risiko menengah, dengan persyaratan standar yang harus dipenuhi setelah NIB diterbitkan
- NIB + Izin — untuk usaha risiko tinggi, melalui proses verifikasi yang lebih ketat oleh kementerian teknis terkait
Penting dipahami bahwa PB adalah titik awal yang tidak bisa dilewati. Tanpa legalitas dasar yang sah sesuai KBLI yang tepat, kamu tidak bisa mengajukan perizinan lanjutan manapun.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 13 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pertengahan 2025 dengan lebih dari 96 persen di antaranya dimiliki oleh pelaku usaha mikro — angka yang mencerminkan besarnya ekosistem UMKM yang mulai melek legalitas. Namun, pemahaman mendalam tentang jenis-jenis perizinan dan fungsinya masih menjadi tantangan, terutama di kalangan usaha mikro dan kecil.
Mengenal PB-UMKU: Izin Tambahan yang Tidak Selalu Wajib
Di sinilah letak kebingungan yang paling umum di kalangan pelaku UMKM. PB-UMKU adalah perizinan tambahan yang dibutuhkan ketika bisnis kamu memerlukan legalitas khusus untuk menjalankan kegiatan operasional atau komersial tertentu — izin yang tidak dicakup oleh perizinan dasar.
Berdasarkan sistem OSS, izin tambahan ini umumnya dibutuhkan dalam beberapa situasi:
-
Kamu memproduksi atau menjual produk pangan olahan yang memerlukan izin edar dari BPOM (SPP-IRT atau MD)
-
Usaha bergerak di sektor kesehatan, pendidikan, atau konstruksi yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari kementerian terkait
-
Kamu membutuhkan sertifikasi halal dari BPJPH untuk memasarkan produk ke segmen yang lebih luas
-
Bisnis melibatkan impor bahan baku tertentu yang diatur oleh Kemendag atau Kemenperin
Namun ada hal krusial yang perlu Sahabat Wirausaha ingat: tidak semua usaha membutuhkan PB-UMKU. Jika kamu menjalankan jasa konsultasi, perdagangan umum, atau layanan digital tanpa regulasi teknis spesifik, maka perizinan dasar saja sudah mencukupi. Di sisi lain, terdapat beberapa PB-UMKU Kondisi Tertentu yang justru bisa diajukan sebelum tahap operasional dimulai — ini relevan bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan kelengkapan dokumen jauh sebelum produk resmi diluncurkan ke pasar.
Studi Kasus: Bisnis Keripik Singkong dan Langkah Mengurus PB-UMKU
Mari kita gunakan contoh konkret yang mudah dipahami. Kamu menjalankan usaha keripik singkong pedas bermerek sendiri, diproduksi di rumah, dan mulai dipasarkan lewat marketplace serta media sosial. Bagaimana alur perizinannya?
Langkah 1 — Urus PB terlebih dahulu melalui oss.go.id
Masuk ke sistem OSS dan daftarkan usaha dengan KBLI yang sesuai. Untuk industri keripik, kode yang relevan adalah KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya). Sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan. Untuk skala usaha mikro dengan kategori risiko menengah rendah, umumnya akan diperoleh NIB beserta Sertifikat Standar yang perlu diverifikasi selanjutnya.
Langkah 2 — Identifikasi kebutuhan izin tambahan
Karena produkmu adalah pangan olahan yang akan dipasarkan secara komersial, kamu kemungkinan membutuhkan izin lanjutan berikut:
-
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) — diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, cocok untuk produksi skala rumahan dengan distribusi lokal
-
Izin Edar BPOM (nomor MD) — diperlukan jika produk sudah didistribusikan lintas provinsi atau ingin masuk ke jaringan ritel modern
-
Sertifikasi Halal dari BPJPH — opsional tapi sangat strategis jika kamu ingin membuka akses ke pasar yang lebih luas dan bermitra dengan platform distribusi besar
Langkah 3 — Ajukan melalui sistem OSS
Setelah perizinan dasar selesai, login kembali ke OSS dan pilih menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Pilih jenis izin yang sesuai, lalu unggah dokumen pendukung: hasil uji laboratorium, desain label produk, denah tempat produksi, dan dokumen lain sesuai persyaratan teknis. Proses verifikasi dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait, dan beberapa mungkin memerlukan kunjungan petugas ke lokasi produksi.
Estimasi waktu pengurusan SPP-IRT berkisar antara 14–30 hari kerja tergantung kapasitas dinas kesehatan daerah. Untuk izin edar BPOM kategori MD, prosesnya lebih panjang dan bergantung pada kompleksitas produk serta kelengkapan dokumen yang diajukan.
Baca juga: Biaya Izin Edar Pangan Olahan Kini Gratis untuk UMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Risiko Bisnis yang Muncul Tanpa Kelengkapan Perizinan
Mengabaikan perizinan tambahan bukan hanya soal ketidakpatuhan administratif — ada konsekuensi bisnis nyata yang bisa langsung berdampak pada kelangsungan usaha:
-
Produk bisa ditarik dari peredaran. Berdasarkan laporan pengawasan BPOM, ribuan produk pangan olahan setiap tahunnya diambil dari pasar karena beredar tanpa izin edar yang sah, dan sebagian besar berasal dari pelaku usaha skala kecil yang tidak menyadari kewajiban ini.
-
Tertutup dari ritel modern. Supermarket, minimarket jaringan, dan marketplace besar umumnya mensyaratkan kelengkapan izin edar sebelum produk bisa terdaftar dan dipajang.
-
Hambatan mengakses modal usaha. Lembaga perbankan yang menyalurkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) semakin memperketat verifikasi legalitas sebagai bagian dari penilaian kelayakan kredit, termasuk memeriksa kelengkapan PB-UMKU yang relevan.
-
Potensi sanksi administratif. PP No. 28 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemenuhan perizinan sesuai risiko usaha, dengan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhinya. Salah satu penegasan baru dalam regulasi ini adalah larangan bagi instansi manapun — termasuk pemerintah daerah — untuk menambahkan syarat di luar ketentuan OSS.
Perlu digarisbawahi bahwa risiko ini bersifat kumulatif. Semakin besar skala usaha dan semakin luas distribusi produk, semakin besar pula eksposur terhadap konsekuensi dari ketidaklengkapan legalitas.
Konsultasikan perizinan bisnis kamu di Tumbu, chat disini
Perspektif Strategis: Legalitas Sebagai Modal Pertumbuhan
Ada perubahan cara pandang yang perlu dibangun sejak awal. Kelengkapan perizinan usaha — baik yang dasar maupun yang menunjang — bukan semata soal memenuhi kewajiban regulasi. Ini adalah investasi dalam kapasitas bisnis jangka panjang. Usaha yang memiliki legalitas lengkap lebih mudah bermitra, lebih mudah mengakses permodalan, dan lebih siap tumbuh ke skala yang lebih besar tanpa hambatan administratif di tengah jalan.
Di era ketika konsumen semakin kritis dan platform distribusi semakin selektif dalam memilih mitra usaha, kelengkapan dokumen perizinan menjadi faktor diferensiasi yang nyata. Pelaku UMKM yang memahami dan melengkapi perizinannya sejak dini memiliki posisi yang jauh lebih kuat dibanding kompetitor yang baru bergerak ketika masalah sudah muncul.
Pertanyaan yang layak kamu pertimbangkan hari ini: apakah struktur perizinan usahamu sudah mencerminkan arah bisnis yang ingin kamu capai — bukan hanya untuk kebutuhan saat ini, tapi juga ketika usahamu tumbuh ke skala berikutnya?
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Referensi: PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (menggantikan PP No. 5 Tahun 2021); Kementerian Investasi/BKPM; BPOM RI; oss.go.id









