Foto: Ilustrasi AI
Halo Sahabat Wirausaha,
Label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman kini resmi menjadi kewajiban pelaku usaha di tingkat undang-undang. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskannya lewat Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 September 2026. Meski begitu, bagi UMKM, putusan ini belum berarti kemasan harus diganti besok.
Sebelum putusan MK keluar, pemerintah sebenarnya sudah bergerak. BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang mewajibkan label Nutri-Level pada minuman kemasan, dengan masa transisi hingga Juni 2028. Putusan MK memperkuat arah itu dan memperluasnya ke semua makanan dan minuman yang mengandung GGL. Standar teknis untuk produk di luar minuman masih menunggu aturan pemerintah.
Artikel ini membahas isi putusan MK, perjalanan label GGL dari sukarela menjadi wajib, perbandingan dengan negara lain, serta dampak dan langkah persiapan bagi UMKM pangan.
Produk yang Kini Wajib Memakai Nutri-Level
Nutri-Level memakai empat tingkat, dari A berwarna hijau tua untuk kandungan GGL paling rendah hingga D berwarna merah untuk yang paling tinggi. Penjelasan tiap kategori sudah kami bahas di artikel Kebijakan BPOM Terbaru: Pahami 4 Kategori Label Nutri Level. Yang berubah sejak artikel itu terbit adalah status hukumnya dan daftar produk yang kini wajib memakainya.
Menurut Pasal 27 Peraturan BPOM 10/2026, produk yang wajib mencantumkan Nutri-Level adalah minuman siap konsumsi, minuman bentuk bubuk, dan konsentrat cair maupun padat. Contohnya minuman sari buah, sari kedelai, minuman serbuk, dan sirup. Sebaliknya, Nutri-Level dilarang dicantumkan pada formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan, dan pangan untuk keperluan medis khusus.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa Nutri-Level bukan larangan edar. Produk berlabel merah atau level D tetap boleh dijual. Tujuannya membantu konsumen membandingkan produk dan mendorong produsen menurunkan kadar GGL.
Rincian ambang batas angka untuk tiap level perlu kamu cek langsung pada teks peraturan, karena menentukan di level mana produkmu akan jatuh.
Label GGL di Negara Tetangga: Wajib atau Sukarela?
Di kawasan sekitar Indonesia, pendekatannya beragam. Singapura sudah mewajibkan label berwarna, Malaysia sedang menyusul, dan Thailand mewajibkan label berbasis angka untuk produk tertentu. Filipina dan Australia belum mewajibkan label depan kemasan.
| Negara | Bentuk label | Status | Catatan |
| Singapura | Nutri-Grade A–D | Wajib untuk minuman grade C dan D | Berlaku untuk minuman kemasan sejak 30 Desember 2022 dan minuman racikan sejak 30 Desember 2023. Iklan minuman grade D dilarang. Mulai pertengahan 2027 diperluas ke produk penyumbang utama natrium dan lemak jenuh, seperti garam, saus, bumbu, mi instan, dan minyak goreng. |
| Malaysia | Healthier Choice Logo; label gula A–D untuk minuman (usulan) | Logo bersifat sukarela; label gula minuman kemasan disiapkan menjadi wajib | Konsultasi publik dibuka 4 Juni 2026. Berbeda dengan Singapura, usulannya mewajibkan label untuk semua grade A–D dan hanya menilai kadar gula. Penerapan dimulai dari minuman siap minum, lalu minuman racikan. |
| Thailand | Guideline Daily Amount (GDA) dan logo Healthier Choice | GDA wajib untuk camilan dan sejumlah pangan siap santap; logo sukarela | GDA menampilkan angka kalori, gula, lemak, dan natrium, bukan kode warna. Sudah berlaku lebih dari 14 tahun, tetapi pemahaman konsumen dinilai masih terbatas. |
| Filipina | Belum ada label depan kemasan berwarna | Belum wajib | Rancangan undang-undang label peringatan sudah diajukan. Pemerintah, UNICEF, dan WHO masih membahas format yang cocok sejak Mei 2026. |
| Australia | Health Star Rating | Sukarela | Penerapannya bergantung pada kesediaan produsen. |
Sistem Nutri-Level Indonesia paling mirip dengan Nutri-Grade Singapura, baik dari empat tingkatnya maupun penerapan bertahap yang dimulai dari minuman. Hasilnya di Singapura cukup terukur. Studi Duke-NUS dan National University of Singapore mencatat asupan gula rumah tangga dari minuman kemasan turun 18 persen setelah label diterapkan, dan pembelian minuman grade C dan D berkurang.
Singapura juga menunjukkan bahwa label wajib tidak harus diterapkan sekaligus. Kewajibannya dimulai dari minuman, diperluas ke minuman racikan setahun kemudian, dan baru menyentuh garam serta lemak beberapa tahun setelahnya. Malaysia kini menempuh jalur yang hampir sama, sehingga produk UMKM yang diekspor ke dua negara itu juga perlu bersiap dengan label serupa.
Dampak Label GGL Wajib bagi UMKM Pangan
Dampaknya tidak sama untuk semua UMKM. Yang paling dekat dengan kewajiban adalah UMKM yang memproduksi minuman kemasan berizin edar, seperti sirup, minuman serbuk, atau minuman botol, karena sudah tercakup Peraturan BPOM 10/2026. Kedai minuman racikan seperti boba dan kopi susu skala UMKM belum menjadi sasaran aturan Kemenkes. Produsen camilan, sambal, atau bumbu kemasan belum punya format Nutri-Level yang wajib diikuti, tetapi putusan MK membuka jalan ke arah sana.
Beban yang perlu diantisipasi:
-
Uji laboratorium. Angka gizi di label wajib dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi. Usaha mikro mendapat kelonggaran memakai perhitungan teoretis dari bahan penyusun untuk tabel informasi nilai gizi, selama hasil laboratorium belum tersedia. Apakah kelonggaran ini juga berlaku untuk penentuan Nutri-Level belum dijelaskan secara terbuka.
-
Akses laboratorium. Analisis Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes sendiri mempertanyakan jumlah laboratorium terakreditasi yang terjangkau, terutama di luar Pulau Jawa.
-
Desain ulang kemasan dan stok lama. Setiap varian produk perlu label depan baru, sementara kemasan yang sudah dicetak harus habis sebelum tenggat.
-
Tekanan reformulasi. Studi CISDI bersama Universitas Airlangga dan University of North Carolina menemukan 7 dari 10 produk kemasan di Indonesia masuk kategori D bila memakai kriteria Nutri-Level. Produk UMKM yang mengandalkan rasa manis atau gurih kemungkinan besar ikut terdampak.
Kekhawatiran soal biaya ini bahkan sempat disinggung di persidangan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mengelaborasi pengalaman negara lain, termasuk potensi penolakan karena label menambah biaya produksi.
Kelonggaran dan peluang:
-
Masa transisi 24 bulan. Untuk minuman kemasan, Nutri-Level baru dilaksanakan mulai 17 Juni 2028. Setelah itu, pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan, penarikan produk, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar.
-
Insentif penerapan lebih awal. BPOM menjanjikan percepatan izin edar dan pengesahan label bagi produsen yang lebih cepat menerapkan Nutri-Level.
-
Bukan larangan jual. Produk level D tetap boleh beredar, sehingga label lebih berfungsi sebagai informasi daripada hukuman.
-
Kepercayaan konsumen dan pasar ekspor. Label yang jelas bisa menjadi nilai tambah, terutama di ritel modern. Standar ini juga sejalan dengan Singapura, salah satu pasar ekspor terdekat yang sudah mewajibkan label serupa.
Langkah Persiapan UMKM dan Hal yang Masih Menunggu Aturan Teknis
Kamu tidak perlu panik, tetapi juga jangan menunggu sampai 2028. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sekarang:
-
Petakan produkmu. Pisahkan mana yang termasuk minuman kemasan (sudah wajib dengan masa transisi), makanan kemasan (menunggu aturan), dan minuman racikan di gerai (aturan Kemenkes, saat ini untuk usaha besar).
-
Siapkan data kandungan GGL. Mulai dari produk terlaris. Tanyakan biaya uji ke laboratorium terakreditasi terdekat, atau cek apakah usaha mikromu bisa memakai perhitungan teoretis untuk tabel gizi.
-
Simulasikan level produk. Jika produkmu berpotensi jatuh di level C atau D, pertimbangkan penyesuaian resep secara bertahap sejak sekarang.
-
Rencanakan kemasan. Atur jumlah cetak agar stok lama habis sebelum Juni 2028, dan sisakan ruang di bagian depan desain kemasan baru.
-
Pantau aturan turunan dan konsultasikan. Ikuti kanal resmi BPOM dan Kemenkes, lalu manfaatkan layanan konsultasi BPOM untuk produk berizin edar.
Kewajiban Sudah Pasti, Detailnya Masih Disusun
Putusan MK menutup perdebatan soal perlu atau tidaknya label GGL: kini label itu wajib. Yang masih terbuka adalah bentuk, ambang batas, dan jadwalnya untuk tiap jenis produk. Bagi UMKM minuman kemasan, tenggat Nutri-Level pada 17 Juni 2028 sudah jelas.
Bagi UMKM makanan, format dan tenggat Nutri-Level memang belum ada. Namun, tanggal 17 Juni 2028 tetap penting untukmu. Tabel Informasi Nilai Gizi di kemasan sudah wajib untuk hampir semua pangan olahan, dan produk yang izinnya terbit sebelum Peraturan BPOM 10/2026 berlaku wajib menyesuaikan labelnya paling lambat tanggal tersebut. Jadi, sekarang saat yang tepat untuk mulai mengenali kandungan produkmu sendiri sebelum aturan label warnanya datang. Semangat!
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.
Daftar Referensi
- Mahkamah Konstitusi RI. Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak, 29 September 2026. Teks lengkap: Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
- Mahkamah Konstitusi RI. Meminta Pencantuman Label Warna Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan, 2 April 2026.
- Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Ringkasan pasal: Veritask, 23 Juni 2026.
- Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes Terbitkan Aturan untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih, 14 April 2026.









