Sahabat Wirausaha, kalau di artikel sebelumnya kamu sudah yakin ingin masuk ke bisnis pupuk organik, ada satu tahap yang tidak boleh dilewati sebelum mulai produksi: mengurus izin edar. Tanpa izin ini, sebagus apa pun kualitas pupukmu, produk itu tetap tidak boleh dijual secara legal — dan risikonya bukan cuma teguran administratif, tapi bisa sampai penyitaan produk, sebuah sinyal bahwa legalitas harus jadi prioritas sejak awal, bukan urusan belakangan. Berikut penjelasannya:

  • Setiap pupuk yang beredar di Indonesia — baik organik maupun anorganik, produksi lokal maupun impor — wajib memiliki Nomor Pendaftaran resmi dari Kementerian Pertanian, bukan dari BPOM yang hanya mengatur makanan, obat, dan kosmetik.

  • Dokumen dasar yang wajib disiapkan meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kode KBLI yang sesuai, data komposisi dan spesifikasi produk, desain label dan kemasan, serta hasil uji mutu dari laboratorium terakreditasi.

  • Pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah wajib melalui uji efektivitas (uji lapangan), berbeda dari sebagian pupuk anorganik yang bisa cukup dengan uji mutu laboratorium saja.

  • Proses pendaftaran dilakukan lewat sistem OSS untuk penerbitan NIB, dilanjutkan ke sistem SIPP (Sistem Informasi Pupuk dan Pestisida) di bawah Direktorat Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Daftarkan Nomor Induk Berusaha bisnis kamu di Tumbu, untuk dapatkan layanan aman dan cepat disini


Dasar Hukum dan Kenapa Izin Edar Wajib Dimiliki

Kewajiban izin edar pupuk diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur syarat dan tata cara pendaftaran pupuk, dengan pengawasan di bawah Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian. Aturan main ini berlaku bagi siapa pun yang ingin mengedarkan pupuk secara komersial — baik produsen dalam negeri berbentuk perorangan, CV, PT, maupun koperasi, termasuk distributor atau re-packer yang menjual kembali pupuk dengan merek sendiri. Khusus untuk pupuk organik yang bermitra dengan program pemerintah seperti Petroganik, standar mutu yang berlaku mengacu pada SNI 7763:2024 sebagaimana sudah disinggung di artikel sebelumnya — standar ini menjadi acuan wajib bagi produsen yang ingin masuk ke skema kemitraan bersubsidi, meski produsen di jalur non-subsidi tetap harus memenuhi standar mutu minimal yang ditetapkan Kementan.

Penting dipahami bahwa yang mengawasi legalitas pupuk adalah Kementerian Pertanian, bukan BPOM, karena BPOM hanya berwenang pada produk makanan, obat, dan kosmetik — kesalahpahaman ini cukup sering terjadi di kalangan pelaku usaha baru yang mengira semua produk konsumen diawasi lembaga yang sama. Produk pupuk yang beredar tanpa nomor pendaftaran resmi berisiko kena sanksi mulai dari penarikan dari pasar hingga proses hukum, sehingga legalitas ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak untuk berjualan secara aman.


Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mengajukan izin edar, Sahabat Wirausaha perlu menyiapkan dua lapis dokumen. Lapis pertama adalah legalitas usaha: akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum), NPWP, dan NIB yang diterbitkan lewat sistem OSS dengan kode KBLI yang sesuai kategori pupuk — misalnya kode 20121 hingga 20129 untuk industri pupuk, atau kode niaga seperti 46652 dan 47763 untuk distribusi dan perdagangannya. Lapis kedua adalah dokumen teknis produk: komposisi dan spesifikasi kandungan hara, desain label dan kemasan sesuai ketentuan, bukti pendaftaran merek jika ada, surat pernyataan tanggung jawab mutu, serta sampel produk untuk diuji di laboratorium terakreditasi.

Sebagai nilai tambah, meski belum tentu wajib untuk semua kategori pupuk, produsen juga bisa melengkapi dengan sertifikat CPPOB (Cara Pembuatan Pupuk yang Baik) yang menunjukkan proses produksi sudah mengikuti standar higienitas dan konsistensi mutu — sertifikat ini sering jadi nilai tambah saat bermitra dengan distributor besar atau program pemerintah. Bagi UMKM Pertanian yang baru merintis, tahap penyiapan dokumen legalitas usaha biasanya jadi langkah paling awal dan perlu dituntaskan sebelum masuk ke tahap pengujian teknis produk, karena tanpa NIB yang sesuai KBLI, pengajuan pendaftaran produk di sistem SIPP tidak akan bisa diproses lebih lanjut.

Baca juga: Deregulasi Pupuk Bersubsidi 2026: 145 Aturan Dipangkas, Kini Cukup Pakai KTP


Langkah-Langkah Mengurus Izin Edar Lewat OSS dan SIPP

Sumber foto: magnific.com

Prosesnya dimulai dari penerbitan NIB lewat sistem OSS RBA sesuai KBLI yang relevan, yang menjadi syarat mutlak sebelum mengajukan pendaftaran produk. Setelah NIB terbit, permohonan pendaftaran pupuk diajukan ke Direktorat Pupuk dan Pestisida lewat sistem SIPP atau simpel1.pertanian.go.id, dilengkapi seluruh dokumen legalitas dan teknis yang sudah disiapkan. Tim Kementan kemudian memeriksa kelengkapan administrasi, dilanjutkan uji mutu di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kadar unsur hara, pH, kadar air, dan kandungan kontaminan sesuai standar teknis. Untuk pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, tahap ini wajib dilanjutkan dengan uji efektivitas atau uji lapangan yang menilai kinerja produk terhadap pertumbuhan tanaman dan hasil panen — berbeda dari sebagian pupuk anorganik yang bisa cukup dengan uji mutu saja. Setelah seluruh hasil uji dievaluasi tim penilai dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah Nomor Pendaftaran atau izin edar resmi diterbitkan, yang menjadi dasar legal bagi produk untuk dipasarkan.


Kendala Umum dan Cara Mengatasinya

Beberapa kendala yang sering dihadapi UMKM Pertanian dalam mengurus izin edar meliputi ketidaksesuaian antara kode KBLI yang dipilih saat pengurusan NIB dengan kategori produk yang sebenarnya, sehingga permohonan ditolak atau harus direvisi ulang dari awal. Kendala lain adalah hasil uji mutu laboratorium yang tidak memenuhi standar teknis, biasanya karena formulasi produk belum stabil atau bahan baku yang kualitasnya tidak konsisten antar-batch produksi — masalah yang lebih sering dialami produsen skala kecil yang belum punya kontrol kualitas bahan baku yang ketat. Untuk uji efektivitas, prosesnya membutuhkan waktu lebih lama karena harus diuji langsung di lahan selama minimal satu musim tanam untuk melihat dampaknya terhadap pertumbuhan tanaman, sehingga pelaku usaha perlu merencanakan jadwal produksi dan penjualan dengan mempertimbangkan waktu tunggu ini, bukan berharap izin terbit dalam hitungan hari.

Kendala administratif lain yang juga sering muncul adalah desain label dan kemasan yang belum memenuhi ketentuan pencantuman informasi wajib, seperti kandungan hara, nomor pendaftaran, dan tanggal produksi, sehingga produsen harus merevisi kemasan setelah proses sudah berjalan jauh. Jika mengalami kebingungan soal kode KBLI, alur sistem, atau ketentuan label, Sahabat Wirausaha bisa berkonsultasi langsung ke Ditjen PSP Kementan atau dinas pertanian setempat sebelum mengajukan, ketimbang mencoba-coba dan berisiko permohonan ditolak berulang kali yang justru memperlama keseluruhan proses.

Baca juga: Cara Mendaftar e-RDKK dan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani


Langkah Strategis Lanjutan

Memiliki izin edar bukan cuma soal kepatuhan hukum, tapi juga jadi modal kepercayaan di mata petani dan mitra bisnis — produk yang terdaftar resmi lebih mudah diterima pasar, termasuk membuka peluang kemitraan dengan program pemerintah seperti Petroganik. Nomor pendaftaran resmi juga jadi pembeda penting di pasar yang makin ramai pemain, karena petani dan distributor besar cenderung lebih percaya pada produk yang legalitasnya jelas dibanding produk tanpa izin yang harganya mungkin lebih murah tapi berisiko ditarik dari peredaran sewaktu-waktu.

Setelah legalitas produk beres, langkah berikutnya yang perlu dipersiapkan adalah sisi operasional: bagaimana sebenarnya proses produksi pupuk organik dijalankan sehari-hari, mulai dari pengadaan bahan baku, proses fermentasi atau pengomposan, hingga pengemasan siap jual. Itu yang akan kita bahas tuntas di artikel selanjutnya. Semangat!

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.