
Sahabat Wirausaha, pernah kepikiran nggak, kenapa banyak pelaku usaha buru-buru daftarin merek dagangnya bulan-bulan ini? Jawabannya sederhana: tarif pendaftaran merek resmi naik. Pemerintah baru saja mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kekayaan intelektual, dan kenaikannya cukup signifikan — mencapai lebih dari 50 persen untuk pemohon umum. Kabar ini penting kamu pahami, apalagi kalau kamu sedang merencanakan atau sudah mulai proses pendaftaran merek untuk produk maupun jasa yang kamu jalankan.
Yang menarik, kenaikan tarif pendaftaran merek ini tidak berlaku merata untuk semua pelaku usaha. Ada perlakuan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang perlu kamu ketahui sebelum buru-buru menyimpulkan bahwa biaya urus merek jadi lebih mahal untuk semua orang. Yuk, kita bedah bersama data dan konteksnya secara lengkap.
Berapa Harga Awal dan Berapa Kenaikannya?
Berdasarkan laporan yang dilansir sejumlah media hukum dan ekonomi, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum naik dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp1.000.000 atau setara 55,6 persen dari tarif sebelumnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kabar baiknya, khusus untuk pelaku UMK, tarif pendaftaran merek tetap dipertahankan di angka Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan sama sekali.
Selain tarif pendaftaran merek untuk permohonan baru, sejumlah layanan kekayaan intelektual lain yang berkaitan juga mengalami penyesuaian serupa. Beberapa di antaranya:
-
Perpanjangan pelindungan merek dalam masa enam bulan sebelum berakhir naik dari Rp2.550.000 menjadi Rp3.500.000 per kelas untuk pemohon umum, sementara UMK tetap membayar Rp1.000.000.
-
Perpanjangan yang diajukan setelah masa pelindungan berakhir (maksimal enam bulan) naik dari Rp4.500.000 menjadi Rp7.000.000 untuk umum, sedangkan UMK tetap di angka Rp2.000.000.
-
Permohonan banding dan keberatan atas merek juga mengalami penyesuaian tarif ke atas.
-
Pencatatan perubahan nama atau alamat pemilik merek naik dari Rp300.000 menjadi Rp450.000, dan pencatatan pengalihan hak atas merek naik dari Rp700.000 menjadi Rp1.100.000.
Menariknya, tidak semua layanan kekayaan intelektual naik. Berdasarkan laporan yang sama, tarif pencatatan ciptaan untuk karya lagu atau musik justru dibebaskan alias menjadi Rp0, sementara tarif permohonan paten bagi UMKM, lembaga pendidikan, dan lembaga litbang pemerintah tetap dipertahankan di Rp350.000.
Baca juga: 5 Kasus Sengketa Merek Terkenal di Indonesia dan Kesalahan yang Sering Dilakukan UMKM
Latar Belakang dan Alasan Kenaikan Tarif
Kamu mungkin bertanya, kenapa pemerintah menaikkan tarif pendaftaran merek justru di saat pelaku usaha sedang berjuang menekan biaya operasional? Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, penyesuaian ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tarif lama ditetapkan pada 2016 — artinya sudah hampir satu dekade tarif tidak berubah, sementara kebutuhan operasional layanan terus meningkat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus bertambah seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan merek yang masuk, serta tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas. Dana tambahan dari penyesuaian tarif ini, menurut penjelasan resmi tersebut, akan dialokasikan untuk penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga percepatan proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat merek.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang menyederhanakan persyaratan dokumen bagi pelaku UMK. Kini, pelaku UMK cukup melampirkan salah satu dari empat dokumen: Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif pendaftaran merek sejatinya diimbangi dengan kemudahan administratif, khususnya bagi usaha berskala mikro dan kecil.
Implikasi bagi Pelaku UMKM
Sahabat Wirausaha, penting untuk dipahami bahwa dampak kenaikan tarif pendaftaran merek ini sangat bergantung pada skala usahamu. Jika kamu tergolong Usaha Mikro atau Kecil sesuai kriteria yang berlaku, tarif pendaftaran merek yang kamu bayarkan tidak berubah, tetap Rp500.000 per kelas, dan proses pengajuannya bahkan menjadi lebih sederhana berkat penyederhanaan dokumen. Ini adalah momentum baik untuk segera mendaftarkan merek dagang atau jasa yang selama ini kamu jalankan tanpa pelindungan hukum formal.
Namun, situasinya berbeda bagi pelaku usaha yang sudah bertransisi dari kategori mikro-kecil menjadi usaha menengah, atau bagi UMKM yang mendaftarkan merek atas nama badan usaha yang tidak memenuhi kriteria UMK secara administratif. Kelompok ini akan terkena tarif umum sebesar Rp2.800.000 per kelas, yang tentu menambah beban biaya kepatuhan usaha (cost of compliance). Bagi usaha yang berencana mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas barang/jasa — misalnya usaha kuliner yang juga menjual produk kemasan dan jasa katering — kenaikan ini bisa berlipat ganda karena tarif dihitung per kelas.
Baca juga: Menaklukkan Hati Gen Z: Strategi Cerdas Membangun Brand yang Mereka Cintai
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Dari sisi risiko, kenaikan tarif berpotensi membuat sebagian pelaku usaha menunda pendaftaran merek, terutama usaha yang baru merintis dan belum memiliki alokasi anggaran untuk urusan legal. Padahal, menunda pendaftaran merek justru meningkatkan risiko yang lebih besar: merek bisa lebih dulu didaftarkan pihak lain, atau usahamu berpotensi menghadapi sengketa merek di kemudian hari karena tidak memiliki pelindungan hukum yang sah.
Sebagai gambaran simulasi biaya, jika kamu tergolong pemohon umum dan berencana mendaftarkan merek untuk satu kelas produk mulai Agustus 2026, kamu perlu mengalokasikan anggaran sekitar Rp2.800.000 per kelas, di luar biaya jasa konsultan kekayaan intelektual jika kamu menggunakan jasa pendampingan. Angka ini adalah tarif resmi PNBP dan belum termasuk biaya tambahan lain yang bersifat opsional. Penting dicatat, pendaftaran merek tidak menjamin keuntungan usaha secara instan — pelindungan merek adalah investasi jangka panjang untuk kepastian hukum dan daya saing, bukan jaminan kenaikan omzet.
Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah kesalahan administratif saat pengajuan, seperti klasifikasi kelas yang keliru atau dokumen pendukung yang tidak lengkap, yang justru bisa membuat proses pendaftaran tertunda meski tarif sudah dibayarkan.
Solusi: Bagaimana Sebaiknya Bersikap?
Menghadapi kenaikan tarif pendaftaran merek ini, ada beberapa langkah yang bisa kamu pertimbangkan.
Pertama, jika usahamu memenuhi kriteria UMK, segera manfaatkan tarif khusus Rp500.000 dan syarat dokumen yang sudah disederhanakan sebelum ada perubahan kebijakan lanjutan.
Kedua, lakukan audit sederhana terhadap merek usahamu — pastikan klasifikasi kelas barang/jasa sudah tepat sejak awal, supaya kamu tidak perlu mengajukan permohonan tambahan di kelas lain yang justru menambah biaya.
Ketiga, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar atau memanfaatkan layanan pendampingan UMKM dari dinas koperasi setempat, terutama jika kamu masih ragu soal status UMK usahamu.
Bagi usaha yang sudah naik kelas menjadi usaha menengah, kenaikan tarif ini bisa dipandang sebagai bagian dari biaya kepatuhan yang wajar sejalan dengan pertumbuhan skala bisnis. Alokasikan biaya pendaftaran merek sebagai bagian dari perencanaan anggaran tahunan, bukan pengeluaran mendadak, sehingga tidak mengganggu arus kas operasional.
Baca juga: 10 Strategi Pengembangan Merek Dagang untuk Pasar Global, Siap Ekspor!
Merek Bukan Sekadar Biaya, tapi Aset yang Perlu Dijaga
Kenaikan tarif pendaftaran merek memang menambah pertimbangan baru dalam perencanaan keuangan usaha. Tapi kalau kita lihat lebih jauh, biaya ini sesungguhnya kecil dibandingkan risiko kehilangan hak eksklusif atas identitas usaha yang sudah kamu bangun bertahun-tahun. Merek yang terdaftar bukan hanya soal legalitas, melainkan aset tak berwujud yang bisa mendukung akses permodalan, kerja sama bisnis, hingga ekspansi usaha di masa depan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal mahal atau murahnya tarif, melainkan seberapa siap kamu memprioritaskan pelindungan merek sebagai bagian dari strategi usaha jangka panjang. Sahabat Wirausaha, sudahkah merek usahamu terdaftar secara resmi?
Catatan editorial: Simulasi biaya di atas adalah ilustrasi berdasarkan tarif resmi PNBP per kelas barang/jasa dan tidak mencakup biaya jasa konsultan atau biaya tambahan lain yang bersifat opsional. Angka aktual dapat berbeda tergantung jumlah kelas dan kategori pemohon.
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!
Daftar Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (ditetapkan 1 Juli 2026, berlaku 1 Agustus 2026, menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024). Nomor lembaran negara resmi dapat diverifikasi melalui JDIH Kementerian Hukum atau peraturan.go.id.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek.
- Hukumonline, "Tarif Pendaftaran Merek Naik Jadi Rp2,8 Juta, UMK Tetap Rp500 Ribu", 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/tarif-pendaftaran-merek-naik-jadi-rp2-8-juta--umk-tetap-rp500-ribu-lt6a5b15591a9bb/
- CNBC Indonesia, "Pendaftaran Merek Naik 55%, Ini Daftar Lengkap Tarif PNBP Terbarunya", 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260716082301-4-751177/pendaftaran-merek-naik-55-ini-daftar-lengkap-tarif-pnbp-terbarunya
- Kontan, "Pengusaha Bersiap! Pemerintah Naikkan Tarif Pendaftaran Merek Hingga 56%", 2026. https://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-bersiap-pemerintah-naikkan-tarif-pendaftaran-merek-hingga-56









