Sumber foto: magnific.com

Merek terdaftar hanya dilindungi 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan, lalu bisa diperpanjang 10 tahun lagi. Perpanjangan diajukan mulai 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir dan masih diterima hingga 6 bulan sesudahnya dengan denda. Untuk usaha mikro dan kecil, tarifnya maksimal Rp1 juta per kelas jika tepat waktu.

Banyak Sahabat Wirausaha mengira sertifikat merek berlaku selamanya, seperti sertifikat tanah. Kenyataannya ada tanggal berakhirnya. Sejak 1 Agustus 2026 ada juga perubahan tarif: biaya perpanjangan untuk kategori umum naik, sedangkan tarif usaha mikro dan kecil tetap.

Baca Juga: 5 Kasus Sengketa Merek Terkenal di Indonesia dan Kesalahan yang Sering Dilakukan UMKM


Kenapa merek harus diperpanjang?

Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Setelah itu, pemilik merek dapat memperpanjangnya untuk jangka waktu yang sama.

Artinya, secara praktis mereknya bisa dilindungi terus-menerus, asalkan kamu memperpanjangnya setiap 10 tahun. Tetapi perpanjangan tidak berjalan otomatis. Pemilik merek atau kuasanya harus mengajukan sendiri, dan pengajuan itu dikenai biaya.

Hak eksklusif atas merek juga hanya melekat selama merek itu terdaftar dan masa perlindungannya masih berlaku. Kalau masa itu habis tanpa perpanjangan, hak tersebut ikut hilang.

Biaya perpanjangan sering terasa seperti uang sewa untuk "menjaga" nama usaha. Padahal yang kamu bayar bukan jasa penjagaan. Negara menyediakan dasar hukumnya: nama dan logomu tercatat sebagai milikmu, sehingga kamu berhak melarang pihak lain memakainya. Menurut Pasal 3 UU 20/2016, hak atas merek baru lahir setelah merek terdaftar. Kalau ada yang menjiplak, langkah menegakkan hak itu tetap ada di tanganmu. Karena itu, perpanjangan lebih tepat dipahami sebagai biaya untuk menjaga status hakmu tetap tercatat dan diakui. 


Kapan perpanjangan merek bisa diajukan?

Ada dua jendela waktu menurut UU 20/2016:

  1. Tepat waktu: dalam 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
  2. Masa tenggang: paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan denda sebesar biaya perpanjangan. Jadi biayanya menjadi dua kali lipat.

Aturan "6 bulan sebelum" ini bukan hal baru. UU Merek lama (UU Nomor 15 Tahun 2001) justru meminta pemilik mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum masa perlindungan berakhir, dan jendelanya tertutup tepat pada tanggal berakhir. UU 20/2016, yang berlaku sejak 25 November 2016, membaginya menjadi 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah. Jadi total waktunya sama-sama 12 bulan, tetapi sekarang masih ada kesempatan kedua setelah masa perlindungan habis. 

Jadi kalau kamu terlambat tetapi masih dalam masa tenggang, mereknya masih bisa diselamatkan. Hanya saja ongkosnya lebih mahal.

Kenapa ada masa tenggang? Menurut Penjelasan Umum UU 20/2016, kelonggaran 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir dibuat supaya pemilik tidak mudah kehilangan haknya hanya karena terlambat mengajukan. UU memang menyebut tambahan biayanya sebagai denda sebesar biaya perpanjangan, tetapi tidak ada sanksi lain bagi pemilik yang telat. Jadi tambahan biaya itu lebih pas dibaca sebagai harga kesempatan kedua, bukan hukuman. 

Baca Juga: 10 Cara Memilih Nama Usaha Agar Cepat ‘Nyantol’ di Ingatan Konsumen


Dokumen, cara mengajukan, dan lama prosesnya

Dokumen yang disiapkan. Dalam penjelasan DJKI saat meluncurkan layanan persetujuan otomatis, dokumen perpanjangan meliputi:

  • etiket atau label merek;
  • sertifikat merek;
  • surat kuasa konsultan KI bermaterai, jika memakai konsultan;
  • surat pernyataan penggunaan merek (contohnya bisa diunduh dari situs DJKI);
  • surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa tertentu, untuk merek multi-kelas;
  • surat rekomendasi atau keterangan UKM binaan dari dinas (asli), jika ingin memakai tarif usaha mikro dan kecil.

Cara mengajukan. Pengajuan dilakukan online lewat akun di merek.dgip.go.id. Kamu memilih menu pasca permohonan, menambah permohonan bertipe perpanjangan jangka waktu perlindungan merek, memasukkan nomor permohonan, mengunggah dokumen, lalu membayar kode billing. Permohonan baru terkirim setelah kode billing dibayar.

Menurut FAQ DJKI, menu yang dipakai berbeda per kategori: kategori umum lewat "Pasca Persetujuan Otomatis Online", sedangkan UMKM lewat "Pasca Permohonan Online".

Berapa lama? DJKI menyebut jalur persetujuan otomatis (POP Merek) bisa selesai sekitar 10 menit kalau data dan dokumen lengkap, tanpa melibatkan petugas pemeriksa. Untuk jalur UMKM, sebaiknya ajukan di awal jendela 6 bulan supaya masih ada ruang kalau ada dokumen yang perlu dilengkapi.


Berapa biaya perpanjangan merek sejak 1 Agustus 2026?

Biaya dihitung per kelas barang atau jasa. Merek yang terdaftar di dua kelas berarti bayar dua kali. Sejak 1 Agustus 2026, tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Penjelasan PP tersebut menegaskan bahwa angka tarif di dalamnya merupakan batas tertinggi.

Waktu pengajuan Usaha Mikro dan Kecil Umum (sebelum 1 Agustus 2026) Umum (sejak 1 Agustus 2026)
6 bulan sebelum sampai berakhirnya perlindungan Rp1.000.000 Rp2.250.000 Rp3.500.000
Masa tenggang (maks. 6 bulan setelah berakhir) Rp2.000.000 Rp4.500.000 Rp7.000.000

Kabar baiknya buat UMKM, tarif usaha mikro dan kecil tidak ikut naik. Kategori umum naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta (tepat waktu) dan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7 juta (masa tenggang). 

Kalau dihitung per tahun, bebannya terasa lebih ringan. Untuk usaha mikro dan kecil dengan satu kelas merek, perpanjangan Rp1.000.000 untuk 10 tahun setara sekitar Rp100.000 per tahun, atau sekitar Rp8.300 per bulan. Kalau digabung dengan tarif permohonan pendaftaran awal Rp500.000, perlindungan 20 tahun (satu kali pendaftaran dan satu kali perpanjangan tepat waktu) menelan sekitar Rp1,5 juta, atau Rp75.000 per tahun. Hitungan ini belum termasuk biaya konsultan atau biaya lain jika ada keberatan atau banding. Untuk kategori umum, tarif Rp3.500.000 per kelas setara sekitar Rp350.000 per tahun. 

Kalau sertifikat mereknya hilang, layanan terkait yang juga bertarif di PP ini antara lain petikan resmi merek (Rp300.000 per nomor terdaftar) dan keterangan tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu merek (Rp200.000 per nomor terdaftar).


Apa risikonya kalau merek tidak diperpanjang?

Kalau masa tenggang 6 bulan juga terlewat, kesempatan perpanjangan hilang. Satu-satunya jalan adalah mendaftar ulang sebagai permohonan baru, tanpa jaminan mereknya masih tersedia.

Di sinilah risikonya terasa. Indonesia menganut sistem first to file, yaitu perlindungan diberikan kepada pihak yang mendaftarkan lebih dulu. Kalau ada pihak lain mendaftarkan nama atau logo yang sama setelah perlindunganmu habis, merekalah yang memegang hak.

Bagi UMKM, dampaknya bisa nyata:

  • kamu tidak lagi punya dasar hukum untuk melarang pihak lain memakai merek yang mirip atau sama;
  • nama dan logo yang dibangun bertahun-tahun bisa berpindah ke tangan orang lain;
  • pendaftaran ulang berarti mengulang biaya dan proses dari awal.

Baca Juga: Mau Daftar Merek? Perhatikan 4 Kriteria dan Contoh Merek yang Ditolak Registrasinya


Tips agar perpanjangan tidak terlewat

  • Catat tanggal berakhirnya perlindungan dari sertifikat atau sistem DJKI.
  • Pasang pengingat sekitar 7 bulan sebelum jatuh tempo, supaya ada waktu menyiapkan dokumen dan dana.
  • Hitung anggaran per kelas sejak awal.
  • Siapkan surat keterangan UKM binaan dari dinas lebih awal kalau ingin memakai tarif usaha mikro dan kecil.
  • Pertimbangkan konsultan HKI kalau merekmu sedang bersengketa atau waktunya sudah sangat mepet.

Merawat merek cukup dengan satu tindakan administratif setiap 10 tahun, asalkan tidak sampai terlupa. Jadi, setelah membaca ini, coba buka sertifikat mereknya dan cek tanggal berakhirnya. Kalau masih jauh, pasang pengingat. Kalau sudah masuk 6 bulan terakhir, inilah saatnya mengajukan. Kalau sudah lewat tetapi belum 6 bulan, masih ada kesempatan kedua dengan biaya lebih besar. Kalau sudah lewat lebih dari itu, jalannya adalah mendaftar ulang sebagai permohonan baru, tanpa jaminan mereknya masih tersedia. Semangat!

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.



Daftar Referensi:

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35–38. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-32 
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Ditetapkan dan diundangkan 2 Juli 2026; Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7187; berlaku 1 Agustus 2026 (Pasal 10). Lampiran III.F angka 3, Pasal 9, dan Penjelasan Pasal 1 ayat (2). Salinan PDF (SK No 294373 A).
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. FAQ Merek: Perpanjangan. https://dgip.go.id/faq/daftar-faq/merek/Merek%20-%20Perpanjangan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Biaya Merek (PNBP). https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Layanan Pasca Permohonan Merek: M-03 Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek. https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek 
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Mengenal POP Merek, Program Unggulan DJKI Tingkatkan Pelayanan KI di 2023. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/mengenal-pop-merek-program-unggulan-djki-tingkatkan-pelayanan-ki-di-2023

•